Tapaktuan I Atjeh Terkini.id- Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, menerima dua tersangka kasus pelecehan anak di bawah umur. berinisial RH (19) warga Gampong Blang Poroh, Kecamatan Labuhan Haji Barat. kedua berinial IA (39) karyawan swasta berdomisili di Gampong Silolo, Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan. Kamis 19/06/2025.
Kedua tersangka dan barang bukti tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak diserahkan oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh di terima oleh Kejaksaan Negeri Aceh Selatan

Penyerahan kedua dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/47/III/2025, terkait peristiwa yang terjadi pada bulan Februari 2025. Perkara ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan melalui surat Nomor B-953/L.1.19/Eku.1/06/2025.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menegakkan hukum secara profesional dan humanis.
“Kami sangat serius menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap perlindungan anak di Aceh Selatan. Kami harap proses hukum ini memberi efek jera serta mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya kasus serupa,” tegas Narsyah.
Dalam kedua kasus tersebut, turut diserahkan sejumlah barang bukti penting yang berkaitan dengan kejadian, seperti pakaian korban dan barang milik tersangka.
Polres Aceh Selatan menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, serta pemperkuat sinergi dengan instansi terkait dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari kekerasan seksual terhadap anak. (Miza)
















