Kasus PDAM Langsa, Advokat H. Hasan Basri SH, MH : Alhamdulillah Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

- Jurnalis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat H.Hasan Basri SH MH bersama Advokat Dian Yuliani SH MH.

Advokat H.Hasan Basri SH MH bersama Advokat Dian Yuliani SH MH.

Banda Aceh | Atjeh Terkini.id – Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh melakukan persidangan terhadap Perkara Nomor: 23/Pid-Sus/TPK/2025 PN- BNA, tentang Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan kimia Tawas pada PDAM Tirta Kemuning Langsa, Jumat (8/8/2025).

Dalam amar putusannya, memutuskan satu tahun penjara dikurangi masa tahanan kota terhadap terdakwa T.Syahrial dan uang denda Rp.50 juta subsider 1 bulan kurungan, apabila tidak bisa mengembalikan dan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp.22.709.000.

Dibebankan kepada terdakwa serta mengembalikan uang kerugian negara yang disita oleh Kejaksaan Langsa sebesar Rp.208.623.012,06 sen.

“Alhamdulillah, putusan ini jauh ebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) untuk langkah upaya hukum selanjut yang berupa banding menyatakan pikir pikir dulu,” ujar kuasa hukum terdakwa H.Hasan Basri SH MH di dampingi Dian Yuliani SH MH dari kantor Hukum Hasan Basri dan Rekan, Jumat (8/8/2025).

Baca Juga :  Hasan Basri SH MH & Rekan Lakukan Pendamping Hukum : Alhamdulillah Putusan Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa

Dikatakan lebih lanjut, majelis hakim yang diketuai Irwandi SH MH membacakan amar putusannya di hadapan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum dan pengacara.

Sebelumnya JPU pada sidang tanggal 4/7/2025 perkara tipikor No.23/Pid-sus/TPK/2025/PN.BNA, Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Langsa, menuntut;

1. Terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer .

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teuku Syahrial Bin H.Teuku Syamsuddin dengan pidana penjara selama (empat)tahun dikurangi selama dalam masa tahanan kota yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa ditahan di rutan;

Baca Juga :  PW IWO Aceh Berbagi Meugang Wujud Kebersamaan Antar Wartawan

3. Membebankan denda kepada terdakwa Teuku Syahrial bin H.Teuku Syamsuddin sebesar Rp200.000.000,-(Dua ratus juta rupiah), subsider 3 (tiga) bulan kurungan;

4.Membebankan kepada terdakwa Teuku SyahrialBIn.H. Teuku Syamsuddin bayar uang pengganti sebesar Rp248.623.012,06 (Dua ratus empat puluh delapan juta enam ratus dua puluh tiga ribu dua belas rupiah enam sen), dibayarkan oleh Azzahir ,SE Bin Muhammad Daud Rasyid (terdakwa dalam berkas terpisah).

“Kita sudah berusaha dalam pledoi/pembelaan memohon bebas dan Alhamdulillah, putusan jauh lebih ringan terhadap terdakwa T. Syahrial Binti Teuku H.Syahbuddin, walaupun upaya hukum banding masih fikir fikir,” ujar advokat H.Hasan Basri SH MH yang didampingi advokat Dian Yuliani, SH, MH.(….).

Berita Terkait

Illiza Canangkan Gerakan Menanam TPID Banda Aceh
Afdhal Apresiasi Kolaborasi USK dan Puskesmas Sunat Massa
Untuk Peningkatan Peran Wartawan, Pemerintah Aceh Siap Dukung Program PWI
Awas! Penipu Mencatut Nama dan Foto Ketua PWI Aceh Masih Incar Korban
Tim Politeknik Aceh Raih Medali Perunggu di Ajang Internasional ICOMPEX 2025
Illiza Apresiasi Raqan Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
Golkar Aceh Tegaskan Pendampingan Hukum untuk WN DPRK Aceh Besar
Baitul Mal Banda Aceh dan DSI Training of Trainers Tajhiz Mayit Serta Terima Zakat Bank Aceh 
Berita ini 378 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:48 WIB

Illiza Canangkan Gerakan Menanam TPID Banda Aceh

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Afdhal Apresiasi Kolaborasi USK dan Puskesmas Sunat Massa

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Untuk Peningkatan Peran Wartawan, Pemerintah Aceh Siap Dukung Program PWI

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:03 WIB

Awas! Penipu Mencatut Nama dan Foto Ketua PWI Aceh Masih Incar Korban

Kamis, 9 Oktober 2025 - 17:16 WIB

Tim Politeknik Aceh Raih Medali Perunggu di Ajang Internasional ICOMPEX 2025

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Aceh Barat Resmikan Mal Pelayanan Publik Pertama di Meulaboh

Kamis, 16 Okt 2025 - 17:26 WIB

TNI-POLRI

Kecelakaan di Jalan Negara, Pemotor Tewas Tertabrak Truk

Kamis, 16 Okt 2025 - 07:59 WIB