Banda Aceh | Atjeh Terkini.id – Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh melakukan persidangan terhadap Perkara Nomor: 23/Pid-Sus/TPK/2025 PN- BNA, tentang Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan kimia Tawas pada PDAM Tirta Kemuning Langsa, Jumat (8/8/2025).
Dalam amar putusannya, memutuskan satu tahun penjara dikurangi masa tahanan kota terhadap terdakwa T.Syahrial dan uang denda Rp.50 juta subsider 1 bulan kurungan, apabila tidak bisa mengembalikan dan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp.22.709.000.
Dibebankan kepada terdakwa serta mengembalikan uang kerugian negara yang disita oleh Kejaksaan Langsa sebesar Rp.208.623.012,06 sen.
“Alhamdulillah, putusan ini jauh ebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) untuk langkah upaya hukum selanjut yang berupa banding menyatakan pikir pikir dulu,” ujar kuasa hukum terdakwa H.Hasan Basri SH MH di dampingi Dian Yuliani SH MH dari kantor Hukum Hasan Basri dan Rekan, Jumat (8/8/2025).
Dikatakan lebih lanjut, majelis hakim yang diketuai Irwandi SH MH membacakan amar putusannya di hadapan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum dan pengacara.
Sebelumnya JPU pada sidang tanggal 4/7/2025 perkara tipikor No.23/Pid-sus/TPK/2025/PN.BNA, Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Langsa, menuntut;
1. Terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer .
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teuku Syahrial Bin H.Teuku Syamsuddin dengan pidana penjara selama (empat)tahun dikurangi selama dalam masa tahanan kota yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa ditahan di rutan;
3. Membebankan denda kepada terdakwa Teuku Syahrial bin H.Teuku Syamsuddin sebesar Rp200.000.000,-(Dua ratus juta rupiah), subsider 3 (tiga) bulan kurungan;
4.Membebankan kepada terdakwa Teuku SyahrialBIn.H. Teuku Syamsuddin bayar uang pengganti sebesar Rp248.623.012,06 (Dua ratus empat puluh delapan juta enam ratus dua puluh tiga ribu dua belas rupiah enam sen), dibayarkan oleh Azzahir ,SE Bin Muhammad Daud Rasyid (terdakwa dalam berkas terpisah).
“Kita sudah berusaha dalam pledoi/pembelaan memohon bebas dan Alhamdulillah, putusan jauh lebih ringan terhadap terdakwa T. Syahrial Binti Teuku H.Syahbuddin, walaupun upaya hukum banding masih fikir fikir,” ujar advokat H.Hasan Basri SH MH yang didampingi advokat Dian Yuliani, SH, MH.(….).