Langsa | Atjeh Terkini.id – Tujuh terdakwa perkara peredaran narkoba jenis kokain 27.010 gram di kota Langsa mendapatkan vonis pidana penjara 11 tahun hingga seumur hidup dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Langsa pada 15 Desember 2025 lalu.
“Perkara sudah diputus pada Senin 15 Desember 2025. Diketahui pada tanggal tersebut kota Langsa baru saja mengalami bencana banjir, meski sidang harus tetap dilaksanakan namun dalam keadaan terbatas karena kantor masih berlumpur,” ujar Humas dan Protokoler PN Langsa, Iman Harrio Putmana kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Iman menjelaskan, persidangan dalam perkara tersebut dijalankan oleh dua Majelis Hakim berbeda yang namanya belum dapat dipublikasikan demi menjaga kredibilitas, integritas, serta keamanan para hakim, lantaran ketujuh terdakwa dan juga jaksa menyatakan banding dalam putusan.
”Terhadap barang bukti bisa dikatakan hampir seluruhnya dimusnahkan terdiri dari narkotika kokain, tas, handphone, serta beberapa unit sepeda motor dirampas untuk negara,” pungkasnya.
Adapun dua terdakwa, Khadafi dan Muhammad Rizal, dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, keduanya harus menjalani hukuman tambahan berupa penjara selama enam bulan.
Terdakwa lainnya, Suwandi mendapatkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp 5 miliar, yang jika tak dibayarkan akan diganti dengan satu tahun pidana penjara. Sementara itu, Muhammad Amri dijatuhi hukuman serupa, yakni penjara 20 tahun dan denda Rp 5 miliar, namun jika denda tidak terpenuhi ia harus menjalani tambahan hukuman dua tahun penjara.
Muhammad Amin divonis penjara selama 11 tahun dengan denda sebesar Rp 1 miliar, atau mendapat tambahan enam bulan penjara jika tidak mampu membayar denda tersebut. Dua terdakwa lainnya, Mahiddin dan Usman, dijatuhi hukuman pidana seumur hidup.(**)












