Kapolres Bireuen: Kasus Senjata Api Bisa Dituntut Hukuman Mati

- Jurnalis

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bireuen memperlihatkan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres setempat

Kapolres Bireuen memperlihatkan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres setempat

Bireuen | Atjeh Terkini.id – Polres Bireuen melalui Tim Gabungan Satreskrim berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan senjata api, yang terjadi di Kecamatan Peudada Bireuen pada 27 Juli 2024 Lalu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko SH., M.H., saat menggelar Konferensi Pers, Sabtu (26/10/ 2024).

Pada Konferensi Pers tersebut Kapolres Bireuen didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Kasi Humas Dantim Opsnal dan Danki A Yon III Satbrimob Polda Aceh.

Kapolres Bireuen mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, tujuh tersangka berhasil ditangkap dilokasi terpisah, dengan menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata Api laras panjang jenis Ak-56, sembilan butir peluru aktif, dua Mobil, dua Sepeda Motor dan lima Unit Handphone.

“Alhamdulillah kami berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan senjata api, yang terjadi di Kecamatan Peudada Bireuen pada 27 Juli 2024 lalu, tujuh tersangka telah kami tangkap, barang bukti Senjata Api laras panjang jenis AK 56 dan sembilan butir peluru, dua mobil, dua sepeda motor dan lima handphone, tentunya ini kerja keras dan komitmen kami untuk bisa mengungkap kasus kriminal ini, harapannya stabilitas keamanan tetap terjaga, terlebih menjelang Pilkada 2024 dikabupaten bireuen, kita berharap iklim kamtibmas tetap sejuk menuju Pilkada aman dan damai,” ucap AKBP Jatmiko.

Baca Juga :  Polres Aceh Utara Limpahkan Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu ke Kejaksaan

Perlu diketahui, tujuh pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda, diantaranya HB (32), warga Dewan Utara aceh utara, RM (26), Warga Muara Batu Aceh Utara, ditangkap pada 3 Agustus 2024 di wilayah Aceh Utara.

Baca Juga :  Jaksa Tahan Dua Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang 

Sementara, JH (35), Warga Bandar Dua Pidie Jaya, ditangkap pada 7 Agustus 2024 di kabupaten bengkalis Riau. FD (39) warga tanah luas aceh utara, YC(42) Warga Langkahan Aceh Utara, AWI(45) Warga Langkahan Aceh Utara, ditangkap pada 9 Agustus 2024 di Wilayah Aceh Utara. Terakhir, MI (35) ,warga Tanah Luas ditangkap pada 28 Agustus 2024 di Wilayah Aceh Utara.

Dari keterangan Pelaku, Motif kasus tersebut adalah terkait hutang piutang. Pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UUD RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dan pasal 170 Ayat (1) Jo Pasal 351 dan Atau Pasal 328 Jo Ke KUHpidana, diancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun,ujarnya.(Umar A Pandrah).

Berita Terkait

Empat Tersangka Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Selatan
Kasus Kokain, Vonis Hakim dari 11 Tahun Penjara Hingga Seumur Hidup 
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Dua Pelaku dan 18,83 Gram Sabu
1 Kg Sabu Gagal Edar, Dua Pria Dicokok Polisi 
Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Polisi 
Diduga Angkut 16 Ribu Liter Solar Subsidi, Truk Tangki Diamankan Polisi 
Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Pembunuhan di Peureulak Barat
Polres Aceh Barat Serahkan Lima Tersangka Narkotika Jenis Sabu ke Kejaksaan Negeri
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:46 WIB

Empat Tersangka Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Selatan

Senin, 12 Januari 2026 - 13:24 WIB

Kasus Kokain, Vonis Hakim dari 11 Tahun Penjara Hingga Seumur Hidup 

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:20 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Dua Pelaku dan 18,83 Gram Sabu

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:25 WIB

1 Kg Sabu Gagal Edar, Dua Pria Dicokok Polisi 

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:15 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Polisi 

Berita Terbaru

Pemerintahan

Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh Andriansyah Kembali Jabat Kabid SDM

Minggu, 18 Jan 2026 - 01:04 WIB