Kapolres Bireuen: Kasus Senjata Api Bisa Dituntut Hukuman Mati

- Jurnalis

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bireuen memperlihatkan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres setempat

Kapolres Bireuen memperlihatkan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres setempat

Bireuen | Atjeh Terkini.id – Polres Bireuen melalui Tim Gabungan Satreskrim berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan senjata api, yang terjadi di Kecamatan Peudada Bireuen pada 27 Juli 2024 Lalu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko SH., M.H., saat menggelar Konferensi Pers, Sabtu (26/10/ 2024).

Pada Konferensi Pers tersebut Kapolres Bireuen didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Kasi Humas Dantim Opsnal dan Danki A Yon III Satbrimob Polda Aceh.

Kapolres Bireuen mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, tujuh tersangka berhasil ditangkap dilokasi terpisah, dengan menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata Api laras panjang jenis Ak-56, sembilan butir peluru aktif, dua Mobil, dua Sepeda Motor dan lima Unit Handphone.

“Alhamdulillah kami berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan senjata api, yang terjadi di Kecamatan Peudada Bireuen pada 27 Juli 2024 lalu, tujuh tersangka telah kami tangkap, barang bukti Senjata Api laras panjang jenis AK 56 dan sembilan butir peluru, dua mobil, dua sepeda motor dan lima handphone, tentunya ini kerja keras dan komitmen kami untuk bisa mengungkap kasus kriminal ini, harapannya stabilitas keamanan tetap terjaga, terlebih menjelang Pilkada 2024 dikabupaten bireuen, kita berharap iklim kamtibmas tetap sejuk menuju Pilkada aman dan damai,” ucap AKBP Jatmiko.

Baca Juga :  Mobil Berstiker Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dibakar OTK, Polisi Lakukan Penyelidikan

Perlu diketahui, tujuh pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda, diantaranya HB (32), warga Dewan Utara aceh utara, RM (26), Warga Muara Batu Aceh Utara, ditangkap pada 3 Agustus 2024 di wilayah Aceh Utara.

Baca Juga :  Bekuk Pengedar, Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara Amankan 1.107 Butir Ekstasi

Sementara, JH (35), Warga Bandar Dua Pidie Jaya, ditangkap pada 7 Agustus 2024 di kabupaten bengkalis Riau. FD (39) warga tanah luas aceh utara, YC(42) Warga Langkahan Aceh Utara, AWI(45) Warga Langkahan Aceh Utara, ditangkap pada 9 Agustus 2024 di Wilayah Aceh Utara. Terakhir, MI (35) ,warga Tanah Luas ditangkap pada 28 Agustus 2024 di Wilayah Aceh Utara.

Dari keterangan Pelaku, Motif kasus tersebut adalah terkait hutang piutang. Pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UUD RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dan pasal 170 Ayat (1) Jo Pasal 351 dan Atau Pasal 328 Jo Ke KUHpidana, diancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun,ujarnya.(Umar A Pandrah).

Berita Terkait

Polri Gerebek Tempat Oplosan Gas LPG 3 Kg 8 Orang Jadi Tersangka
Polres Aceh Barat Ringkus Bandar Judi Online
4 Perangkat Gampong Dayah Baro, Jeunieb di Dakwa Korupsi DD Rp 620 Juta Lebih
Rudakpaksa Anak Kandung, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi
Modus Pecah Kaca Mobil, Raup Uang Rp 380 Juta
Buru Lapak Narkoba, Tim Star Polres Lhokseumawe Jelajah Tengah Malam
Miliki Dua Senpi, Pemuda Aceh Utara Ditangkap
Polres Aceh Utara Limpahkan Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu ke Kejaksaan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:56 WIB

Polri Gerebek Tempat Oplosan Gas LPG 3 Kg 8 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 4 Juni 2025 - 17:29 WIB

Polres Aceh Barat Ringkus Bandar Judi Online

Rabu, 4 Juni 2025 - 03:14 WIB

4 Perangkat Gampong Dayah Baro, Jeunieb di Dakwa Korupsi DD Rp 620 Juta Lebih

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:56 WIB

Rudakpaksa Anak Kandung, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:16 WIB

Modus Pecah Kaca Mobil, Raup Uang Rp 380 Juta

Berita Terbaru

Aceh Utara

Satresnarkoba Tangkap Pengedar Ganja, Sita 72 Bal dan 1 Karung BB

Selasa, 17 Jun 2025 - 20:38 WIB

Aceh Utara

Diduga Gantung Diri, Pria 28 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya

Selasa, 17 Jun 2025 - 18:19 WIB

Kota Banda Aceh

Disperindag Aceh Gelar FGD Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen 

Selasa, 17 Jun 2025 - 17:39 WIB