Banda Aceh | Atjeh Terkini.id – Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh dalam putusannya menjatuhkan pidana penjara selama satu Tahun kepada terdakwa KPA PUPR Aceh Tamiang Sri Novita Sari ST dalam kasus Tipikor.
“Selain itu terdakwa membayar denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” ujar advokat H.Hasan Basri.SH.MH didampingi rekannya Advokat Dian Yuliani. SH.MH, dari Kantor Hukum Hasan Basri & Rekan dari Kota Langsa sebagai Kuasa Hukum terdakwa, Jumat (11/7/2025).
Lebih lanjut dikatakan, Kasus Tipikor yang semula diduga ada kerugian negara Rp.700 juta lebih atas pelerjaan PUPR jalan di Sukajadi Kecamatan Rantau Kuala simpang yang dikerjakan oleh PT. ARHINDO ARTHA UTAMA.
Dimana sebelumnya dalam sidang, dituntut oleh Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dalam sidang tgl 15 April 2025 sebagai berikut, Tuntutan 6 Tahun 3 Bulan, Denda Rp.200.Juta subsider 3 bulan, UP 59 juta dibayar setelah Vonis 1 bln atau diganti Penjara 2 tahun 9 bulan.
H.Hasan Basri .SH.MH bersama rekannya Dian Yuliani.SH.MH , mengatakan, selaku pendampingan hukum Sri Novita .ST sudah membuat Pledoi pembelaan, memohon bebas murni dan apabila majelis memutuskan lain agar seringan – ringannya.
“Dalam persidangan setelah tuntutan, karena kami melihat tuntutan tidak sesuai dengan dugaan perbuatan selaku KPA PUPR Aceh Tamiang yang berdasarkan pertimbangan hakim atas bukti dan saksi,” ujarnya.
Pledoi pembelaan pengacara, pembelaan pribadi terdakwa dan dakwaan jaksa dalam proses fakta persidangan.
Alhamdulillah dalam sidang agenda Putusan tanggal 20/5/2025 majelis hakim yang diketuai oleh Bapak Fauzi. SH.MH telah membaca putusan perkara No. 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN BNA dengan amar putusan antara lain :
Putusan Majelis Hakim tanggal 29/5-2025 di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Bapak Fauzi kepada Sri Novita Sari ST.MM binti Muhammad Hanafiah yaitu,
1. Dibebaskan dari tuntutan Primer
2. Hukuman 2 tahun denda Rp.100 uta dengan catatan kalau tidak bayar tambah kurungan 2 bulan.
3. UP Rp.59,150 ribu bayar tenggang waktu 1 bln dari putusan kalau tidak bayar tambah hukuman 1 tahun 2 bulan
4. biaya perkara Rp.5 ribu.
Menurut, H.Hasan Basri.SH.MH, dari Putusan Majelis Hakim di PN Tipikor Banda Aceh yang mana JPU melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan tuntutan semula.
Atas hal tersebut, H.Hasan Basri.SH.MH dan Dian Yuliani melakukan juga Banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang putusan akhir dari Majelis Hakim diketuai oleh H.Makaroda Hafat.SH. M.Hum Pengadilan Tinggi Banda Aceh aceh Nomor :
Nomor 19/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA tanggal 10 Juli 2025 dengan Amar Putusan sebagai berikut,
1. Menyatakan Terdakwa Sri Novita, S.T.,M.M., Binti Muhammad Hanafiah (Alm) tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer
Penuntut Umum, Oleh karena itu membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primer tersebut.
2. Menyatakan Terdakwa Sri Novita, S.T.,M.M., Binti Muhammad Hanafiah (Alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana dalam Dakwaan Subsider Penuntut Umum
3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
6. Menetapkan barang bukti berupa Nomor 1 sampai dengan Nomor 55 sebagaimana dalam tuntutan Penuntut Umum; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara Terdakwa Azhar Bin Abdullah Mahmud.
7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk di tingkat banding sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah).
Demikian hasil putusan sidang terdakwa Sri Novita Sari ST sesuai dengan rilis pers dari kuasa hukumnya (**)