JPU Kejaksaan Negeri Bireuen Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Sabu

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | Atjeh Terkini.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Tuntutan Pidana hukuman Mati terhadap terdakwa M kasus tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu. Selasa 17 Juni 2025,

Dalam Tuntutannya JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika karena telah mengedarkan Narkotika Jenis Sabu-sabu dan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat(1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karena itu JPU pada Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa dengan pidana Mati.

Bahwa atas Tuntutan JPU tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan akan melakukan Pledoi/Pembelaan.

Sebelumnya pada hari Sabtu Tanggal 21 September 2024 sekira pukul 12.00 Wib petugas Dit Res Narkoba Polda Aceh beserta Rekan Lainnya mendapatkan Informasi dari Informan yang mengatakan bahwa terdakwa telah berada di Dusun Blang Lhok Desa Keude Tambue Kecamatan Simpang Mamplang Kabupaten Bireuen dan akan berangkat menuju Banda Aceh dengan menggunakan mobil Mazda Biante dengan Nopol 1806 VMO, lalu petugas Dit Res Narkoba penangkap beserta rekan lainnya langsung melakukan pengejaran dan sekira pukul 14.00 Wib melihat 1 unit mobil Mazda Biante dengan Nopol 1806 VMO melintas di Daerah Jalan Medan Banda Aceh Desa Jurong Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie Provinsi Aceh,

Baca Juga :  Polres Bireuen Rekayasa Lalu Lintas Saat Rehabilitasi Jembatan Peudada, Ini Jadwalnya

Dit Res Narkoba melakukan pengejaran dan menghentikan laju kendaraan yang di bawa oleh terdakwa .Kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap diri terdakwa, dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa yang memerintahkan saksi TS (penuntutan terpisah) dan sdr A (DPS) untuk mengambil sabu- sabu di Aceh Tamiang sebanyak 10 (sepuluh) kg yang akan di antar ke Lampung, dan petugas juga melakukan penggeledahan di rumah terdakwa selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa oleh Dit Res Narkoba Polda Aceh untuk Proses Hukum lebih Lanjut.

Baca Juga :  Wabup Bireuen Ir H Razuardi MT Buka Musrenbang Wilayah Barat

Sidang lanjutan Perkara ini akan digelar pada tanggal 24 Juni 2025 dengan agenda pembacaan Pledoi dari Terdakwa.(**)

Berita Terkait

Gubernur Ajak 401 Wisudawan Al Muslim Jadi Tuan di Negeri Sendiri
Usai Hina Profesi Wartawan Melalui Akun TikTok, Saif Lofitr Panik
Dana Hibah Aceh RP29,34 M Dibanding Sebelumnya 5,3 M
Ahli waris Serahkan Pengelolan Dayah Tgk Chik di Supeng Ke Pimpinan Dayah Ummul Ayman
Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara dan 39 Aset Disita
Calon Keuchik Rheuem Timu Husnon Raih Suara Terbanyak 
Tiga Calon Ketua Mencuat, PWI Bireuen Akan Gelar Konfercab Hari Ini
DPRK Bireuen Gelar Paripurna Penyampaian Raqan LPJ APBK dan RPJM Tahun 2025- 2029
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:41 WIB

Gubernur Ajak 401 Wisudawan Al Muslim Jadi Tuan di Negeri Sendiri

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:35 WIB

Usai Hina Profesi Wartawan Melalui Akun TikTok, Saif Lofitr Panik

Rabu, 17 September 2025 - 11:31 WIB

Dana Hibah Aceh RP29,34 M Dibanding Sebelumnya 5,3 M

Rabu, 10 September 2025 - 11:51 WIB

Ahli waris Serahkan Pengelolan Dayah Tgk Chik di Supeng Ke Pimpinan Dayah Ummul Ayman

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:01 WIB

Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara dan 39 Aset Disita

Berita Terbaru

Kota Banda Aceh

Sesjampidmil Kunker ke Kejati Aceh, Beri Arahan 4 Poin Ini

Rabu, 19 Nov 2025 - 20:03 WIB