Polres Bireuen Rekayasa Lalu Lintas Saat Rehabilitasi Jembatan Peudada, Ini Jadwalnya

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen I Atjeh Terkini.Id- Polres Bireuen akan menerapkan rekayasa arus lalu lintas selama proses rehabilitasi Jembatan Rangka Baja Peudada 1 yang berada di jalur nasional Medan–Banda Aceh, tepatnya di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, melalui Kasat Lantas Iptu Aditia Hadamto, menjelaskan bahwa penutupan jembatan akan dimulai pada Rabu, 21 Mei 2025. Penutupan ini dilakukan karena kondisi lantai jembatan mengalami kerusakan cukup parah dan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga :  Terjatuh Saat Membaca Al-Quran, Tgk Imum di Bireuen Meninggal Dunia

“Beberapa titik lantai jembatan telah mengalami kerusakan serius dan berpotensi membahayakan pengendara. Oleh karena itu, Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh akan melakukan rehabilitasi Jembatan Peudada 1, dimulai pada 21 Mei 2025,” ujar Iptu Aditia, usai meninjau lokasi, Senin, 19 Mei 2025.

Selama proses rehabilitasi yang diperkirakan berlangsung selama tiga bulan, arus lalu lintas baik dari arah Medan maupun Banda Aceh akan dialihkan melalui Jembatan Peudada 2 yang berada di sisi jembatan utama.

Baca Juga :  Dugaan Mark-Up Dana Masjid, SAPA Minta Kejari Bireuen Ambil Tindakan

“Kami akan melakukan rekayasa lalu lintas dan mengarahkan seluruh kendaraan untuk melintasi Jembatan Peudada 2 selama pengerjaan berlangsung,” tambah Iptu Aditia.

Iptu Aditia juga mengimbau kepada masyarakat dan pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta mengikuti arahan petugas demi keselamatan bersama.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin ditimbulkan selama proses rehabilitasi ini. Keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama kami,” tutupnya. (**).

Berita Terkait

Wakili Bupati, Kadis Syariat Islam Rusdi Sambut Kepulangan 369 Jamaah Haji Asal Aceh Besar
Catin Gagal Nikah Gugat Pemkab Bireuen 1 M Lebih, Begini Kata Kajari
PMI Pidie Jaya Akan Membuka Pendaftaran Calon Ketua Baru
Tim Kemedes RI Tinjau dan Verifikasi Lam Bheu Gampong Digital Aceh Besar
Darwati Agani Apresiasi Polda Aceh Ungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional
Sang Proklamator Wafat dalam Sunyi, 21 Juni 1970.
ASN Warga Rema Gayo Lues Ditemukan Meninggal Tergantung di Pintu Kontrakan
JPU Kejaksaan Negeri Bireuen Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Sabu
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:45 WIB

Wakili Bupati, Kadis Syariat Islam Rusdi Sambut Kepulangan 369 Jamaah Haji Asal Aceh Besar

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:46 WIB

Catin Gagal Nikah Gugat Pemkab Bireuen 1 M Lebih, Begini Kata Kajari

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:22 WIB

PMI Pidie Jaya Akan Membuka Pendaftaran Calon Ketua Baru

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:56 WIB

Tim Kemedes RI Tinjau dan Verifikasi Lam Bheu Gampong Digital Aceh Besar

Senin, 23 Juni 2025 - 18:18 WIB

Darwati Agani Apresiasi Polda Aceh Ungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional

Berita Terbaru

Langsa

Anak Yatim dan Anak Fakir Miskin Dapat Seragam Gratis 

Sabtu, 12 Jul 2025 - 20:43 WIB