Langsa | Atjeh Terkini.id – Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M, unsur Forkopimda Kota Langsa mengeluarkan maklumat yang berisi 11 point yang harus dipatuhi.
Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra SE, melalui Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSI dan PD) Kota Langsa, Zulfadli SE, menjelaskan bahwa ada 11 point yang dikeluarkan dalam maklumat tersebut, Jumat, 6 Februari 2026.
Maklumat tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, SE, Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari SAB, Dandim 0104/Aceh Timur, Letkol Inf. Letkol Novi Widyanto SE, Kapolres Langsa, AKBP Mulai Prasetyo Habrianto SIK, Kajari Langsa, Adi Tyogunawan SH, MH.
Lalu, Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Kemas Reynald Mei SH, MH, Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa, Fadhilah Halim SHI, MH, Ketua MPU Kota Langsa, Tgk H Salahuddin Muhammad S.Ud, MH, Ketua Majelis Adat Aceh Kota Langsa, Drs H Mursyidin Budiman, Ketua Majelis Pendidikan Daerah Kota Langsa, Zainuddin MA, dan Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Langsa, H Fadhli SAg.
Adapun isi dari maklumat atau panduan pelaksaan Syariat Islam dan aktivitas ibadah pada bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M diminta kepada seluruh warga Kota Langsa untuk mengindahkan hal-hal sebagai berikut :
1. Melaksanakan ibadah puasa dengan sempurna dan memperbanyak ibadah lainnya.
2. Kepada pemilik usaha restoran, rumah makan, cafe, warung kopi dan
penjual yang menyediakan menu berbuka puasa serta usaha kuliner lainnya dilarang berjualan sebelum jam 15.30 WIB.
3. Kepada para pemilik usaha (toko, restauran, cafe, warung kopi) danpedagang kaki lima, untuk menutup usahanya mulai jam 19.30 WIB s/djam 21.15 WIB.
4. Kepada masyarakat/pemilik usaha dilarang menyediakan fasilitas karaoke, hiburan musik, billiard baik siang hari maupun malam hari.
5. Kepada masyarakat/pemilik usaha dilarang menjual, mengedar, membakarmercon/petasan dan kembang api.
6. Dilarang main batu domino, joker, sabung ayam, karambol (tusat) dan judi dalam bentuk lainnya di Bulan Ramadhan.
7. Dilarang kepada pengemudi kendaraan bermotor menggunakan knalpot yang tidak standart/blong, balap liar dan aktifitas lainnya yang menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketenteraman serta kenyamanan masyarakat.
8. Operasional warnet/playstation atau sejenisnya, dimulai jam 09.00 WIB s/d jam 17.30 WIB.
9. Untuk yang non muslim agar dapat menghormati umat muslim yang berpuasa dan beribadah dengan tidak makan, minum, serta merokok, pada waktu siang hari di tempat-tempat terbuka.
10. Diminta kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan seluruh aktifitas dan kegiatan pada setiap waktu shalat.
11. Barang siapa yang melanggar Maklumat ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Demikian untuk dimaklumi oleh semua pihak dan dilaksanakan dengan sebaiknya,” pungkasnya.(**)
















