Langsa | Atjeh Terkini.id – Disperindag Aceh menggelar acara sosialisasi tugas dan fungsi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Langsa di Aula Sekretariat Daerah Pemko Langsa, Selasa (8/7/2025).
Giat tersebut juga bekerja sama dengan Disperindagkop dan UKM Kota Langsa, yang menghadirkan nara sumber dari Disperindag Aceh, Disperindagkop dan UKM Kota Langsa, Akademisi Unsam Langsa dan BPSK Kota Langsa.
Kesempatan itu, Walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra SE yang diwakili Asisten III Reza Pahlevi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Disperindag Aceh yang telah membentuk BPSK kota Langsa.
Di era perkembangan ekonomi dan perdagangan yang begitu dinamis saat ini, perlindungan konsumen menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk kita perhatikan bersama.
Konsumen sebagai pengguna barang dan jasa memiliki hak-hak yang harus dihormati, dilindungi, dan dijamin oleh pemerintah, pelaku usaha, maupun seluruh komponen masyarakat.
“Dalam konteks itulah, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) hadir sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan,” ujar Reza.
Kehadiran BPSK sangat strategis dalam memberikan perlindungan hukum, penyelesaian sengketa secara cepat, murah, dan sederhana, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di Kota Langsa.
“Saya menyambut baik kegiatan sosialisasi ini karena selain sebagai sarana memperkenalkan tugas, fungsi, dan kewenangan BPSK kepada masyarakat, juga menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, aparat penegak hukum, dan masyarakat konsumen,” paparnya.

Dengan sinergi ini, kita berharap berbagai potensi sengketa di bidang perdagangan barang dan jasa dapat diselesaikan dengan bijak dan bermartabat.
Sementara itu Kepala Disperindag Aceh yang diwakili oleh Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Rosalia Indah ST MM, mengatakan ada enam kabupaten/kota yang telah dibentuk BPSK.
Diantaranya, Aceh Utara, Kota Langsa, Bener Meriah, Kota Banda Aceh, Aceh Tenggara dan Lhokseumawe. Namun yang aktif hanya dua Kota yaitu Kota Langsa dan Kota Banda Aceh.
“‘Prestasi kinerja BPSK Kota Langsa sangat luar biasa, makanya kami menggelar acara sosialisasi ini agar BPSK lebih dikenal oleh masyarakat , sehingga dapat memberikan pelayanan terkait sengketa konsumen,” ungkap Rosalia indah.
Sementara itu, Akademisi Unsam Samudra Langsa, Muhammad Iqbal SH MH., memaparkan sejumlah tugas dan fungsi BPSK serta kasus apa saja yang dapat dilaporkan dan diselesaikan di BPSK.
Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Langsa Mahlil SH memaparkan tentang awal terbentuknya BPSK Langsa hingga masa jabatan sampai 2028.
“Terbentuk pada Juli 2023 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh dengan masa jabatan selama lima tahun sejak dilantik,” ujarnya.

Menurutnya, dari mulai di bentuk sudah banyak kasus sengketa konsumen yang telah di selesaikan oleh BPSK Kota Langsa.
Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertip Niaga Perindag Aceh Munardi SH MH mengatakan, bahwa kehadiran BPSK di Langsa meringankan beban masyarakat, beban pemerintah dalam penyelesaian sengketa.
“Diharapkan adanya Mediator untuk penyelesaian kasus sengketa konsumen ini harusnya ada di setiap Gampong. Hal ini memudahkan dalam menyelesaikan sengketa,” ujar Munardi.
Ia juga menjabarkan sejumlah kasus sengketa konsumen dengan pelaku usaha yang saat ini banyak terjadi di kehidupan masyarakat sehari hari yang luput dari perhatian pemerintah.
“Karena BPSK ini baru terbentuk, maka kami melakukan sosialisasi pada hari ini. Apa yang disampaikan semoga dapat menjadi informasi yang disampaikan kepada masyarakat luas,” ujarnya.
Sosialisasi itu dalam bentuk diskusi publik dengan suasana hangat .Tanya jawab antara nara sumber dan peserta seputar perlindungan konsumen menjadi topik utama pembahasan.
Hadir pada kegiatan tersebut, dari Kejaksaan Negeri Langsa, Majelis Adat Aceh, LPKSM, para Akademisi dari Universitas Samudra dan Institut Agama Islam Negeri Langsa, PWI Kota Langsa, KNPI Kota Langsa, para pelaku usaha dan lembaga terkait lainnya.(**)