Empat Pelaku Maisir Dieksekusi Cambuk

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Atjeh Terkini.id – Empat pelaku perjudian (Maisir) di eksekusi cambuk oleh algojo Satpol PP dan WH Kota Langsa di Tribun Lapangan Merdeka sekira pukul 09.30 WIB, Kamis (24/07/2025).

Dari empat pelaku jarimah maisir, 3 orang mendapat hukuman cambuk 10 kali dan 1 orang mendapat 12 kali cambukan dengan masing-masing dipotong masa tahanan setelah dinyatakan sehat sesuai hasil pemeriksaan tim kesehatan.

Eksekusi hukuman cambuk bagi pelaku maisir sempat terhenti dikarenakan salah satu pelaku mengangkat tangan tanda tidak sanggup menerima pukulan cambuk setelah beberapa kali dilakukan cambukan oleh Algojo dari Satpol PP dan WH.

Terhadap pelaku penerima 12 kali cambukan tersebut dilanjutkan setelah beristirahat dan dinyatakan bisa dilakukan eksekusi hukuman cambuk kembali oleh tim kesehatan.

Baca Juga :  Periode Kedua, Prof Hamdani Terpilih Menjadi Rektor Unsam

Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Langsa, Nazaruddin menyampaikan, bahwa empat orang yang akan mendapatkan eksekusi hukuman cambuk hari ini adalah tersangka yang telah melanggar Syariat Islam terkait dengan Maisir.

“Eksekusi hukuman cambuk ini berdasar keputusan Mahkamah Syar’iyah Kota Langsa, dimana para pelaku telah terbukti bersalah melanggar pasal 18 dan 20 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ungkap Nazaruddin.

Adapun keputusan Mahkamah Syar’iyah Kota Langsa dibacakan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Langsa, Mulyadi SH MH.

Berikut nama pelaku dan jumlah hukuman cambuk sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Langsa, yaitu:

1. AAR Bin BI (20) asal Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Mendapat uqubat ta’zir cambuk 10 kali.

Baca Juga :  Tiga Rumah Ludes Terbakar, Dua Rusak Ringan

2. MR Bin M (18) asal Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa. Mendapat uqubat ta’zir cambuk 10 kali.

3. MA Bin IK (41), asal Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Mendapat uqubat ta’zir cambuk 10 kali.

4. HS Bin P (35), asal Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Mendapat uqubat ta’zir cambuk 12 kali.

Turut hadir, Plt Sekda Kota Langsa Dra Suhartini M.Pd, Kepala DSI Kota Langsa, Kamaruzzaman, Kabag Hukum Setda Kota Langsa, Perwakilan Kapolsek dan Danramil, Kabid dan para pegawai Satpol PP WH Kota Langsa serta pegawai Kejari Langsa dan tamu undangan lainnya.(**)

Berita Terkait

Santunan FORSIBA Peduli untuk Panti Asuhan YPPAN
Jelang HSP, KNPI Langsa Gelar Festival Seni Budaya
Rumah Bantuan, Bak Pungguk Merindukan Bulan
Harga Cabai Merah di Langsa Meroket
Pemko Langsa Gelar Try Out Persiapan Peserta Menuju MTQ Aceh Ke-37
Rawan Kecelakaan, Jalan Syi’ah Kuala Bertabur Lubang
Kemenag Langsa Dukung Program Walikota Pembagian Seragam Sekolah dan Nikah Gratis
Lagi, Tiga Rumah Warga Langsa  Terbakar
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 00:15 WIB

Santunan FORSIBA Peduli untuk Panti Asuhan YPPAN

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Jelang HSP, KNPI Langsa Gelar Festival Seni Budaya

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:23 WIB

Rumah Bantuan, Bak Pungguk Merindukan Bulan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:05 WIB

Harga Cabai Merah di Langsa Meroket

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:21 WIB

Pemko Langsa Gelar Try Out Persiapan Peserta Menuju MTQ Aceh Ke-37

Berita Terbaru

Langsa

Santunan FORSIBA Peduli untuk Panti Asuhan YPPAN

Senin, 27 Okt 2025 - 00:15 WIB

Aceh Besar

Satpol PP-WH Aceh Besar dan Banda Aceh Gelar Patroli Gabungan 

Minggu, 26 Okt 2025 - 20:31 WIB

Langsa

Jelang HSP, KNPI Langsa Gelar Festival Seni Budaya

Minggu, 26 Okt 2025 - 12:38 WIB

Hunian milik Lilik Surya (66) warga Lorong Bagan/Kinsil Gampong Geudubang Aceh, Langsa Baro, Langsa

Langsa

Rumah Bantuan, Bak Pungguk Merindukan Bulan

Minggu, 26 Okt 2025 - 12:23 WIB