Emosi Tak Terkendali, Pria di Nisam Antara Bacok Warga saat Mediasi

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara | Atjeh Terkini.id – Seorang pria berinisial BB (42), warga Dusun Jabal Antara, Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga bernama Alek (47), asal Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu.

Terduga Pelaku sebelumnya diserahkan langsung oleh Kasubsektor Nisam Antara ke Polsek Nisam pada Sabtu (13/04/2025) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam Konferensi pers Senin (21/04/2025) siang, Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menyampaikan kejadian tersebut bermula saat proses mediasi yang digelar di Meunasah Dusun Jabal Antara, Sabtu siang (12/04/2025), pukul 14.30 WIB.

Baca Juga :  Peduli Sosial, Polres Pijay Santuni Anak Yatim

Mediasi itu bertujuan menyelesaikan persoalan hilangnya telepon genggam milik korban. Kepala Dusun setempat, menghadirkan kedua belah pihak serta sejumlah saksi lainnya untuk mencari jalan keluar.

Namun, suasana menjadi panas saat pelaku menyampaikan keluhannya. “Coba Abang Alek tengok, gara-gara hilang handphone saya harus bercerai dengan istri saya,” ucap tersangka BB. Korban yang merasa tersulut lalu menjawab, “Jadi kamu apa, mau pukul, berani kamu?”., ujar Kapolres Lhokseumawe didamping Wakapolres Lhokseumawe, Kasat Reskrim dan Kasi Humas.

Lanjutnya, cekcok pun tak terhindarkan, dalam kondisi emosi, tersangka BB tiba-tiba mencabut sebilah parang golok dari pinggangnya dan membacok korban hingga mengalami luka di bahu kiri. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Arun untuk mendapat perawatan, sementara tersangka berhasil diamankan oleh aparatur gampong dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Bersama Guru Besar Ekonomi USK, Kapolres Lhokseumawe Bahas Isu Kamtibmas

Sementara Kasat Reskrim Iptu Yudha menambahkan, dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang golok bersarung hitam yang digunakan pelaku. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Langkah-langkah penyidikan telah dilakukan baik pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti guna proses hukum lebih lanjut, pungkasnya. (H.Yos)

Berita Terkait

Pimpin Sertijab, Kapolres Aceh Utara Ajak Pejabat Baru Tingkatkan Profesionalisme
Perketat Patroli Pasar, Wujudkan Rasa Aman bagi Pedagang dan Pengunjung
Kapolsek Muara Satu Ajak Geuchik dan Kadus Antisipasi Bencana Alam
Gelar Donor Darah, Polres Aceh Utara Sumbang 40 Kantong
Wali Nanggroe Audiensi Dengan Kapolda Aceh, Ini Yang di Bahas 
Polres Lhokseumawe MoU dengan UIN Sultanah Nahrasiyah, Perkuat Sinergi Pendidikan dan PKM
DPTD PKS Aceh Utara Resmi Dilantik, Fokus pada Kaderisasi dan Sinergi
Ketua PWI Aceh: Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr Tak Punya Pengetahuan Tentang Profesi Wartawan
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:15 WIB

Pimpin Sertijab, Kapolres Aceh Utara Ajak Pejabat Baru Tingkatkan Profesionalisme

Minggu, 26 Oktober 2025 - 08:57 WIB

Perketat Patroli Pasar, Wujudkan Rasa Aman bagi Pedagang dan Pengunjung

Minggu, 26 Oktober 2025 - 08:14 WIB

Kapolsek Muara Satu Ajak Geuchik dan Kadus Antisipasi Bencana Alam

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:22 WIB

Gelar Donor Darah, Polres Aceh Utara Sumbang 40 Kantong

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Wali Nanggroe Audiensi Dengan Kapolda Aceh, Ini Yang di Bahas 

Berita Terbaru

Bali

Banda Aceh Raih Grand Prize di CityNet SDG Awards 2025

Selasa, 28 Okt 2025 - 14:39 WIB