Edar Kokain, Dua Pemuda Berhasil Dibekuk Polisi 

- Jurnalis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku sindikat peredaran narkoba jenis Kokain berhasil diamankan polisi

Dua pelaku sindikat peredaran narkoba jenis Kokain berhasil diamankan polisi

Langsa | Atjeh Terkini.id – Dua pelaku sindikat peredaran narkoba jenis kokain berhasil di bekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa.

Tersangka inisial ABD (26) nelayan, warga Dusun Geuchik Sulo Desa Alue Buya Pasi Kecamatan Jangka, Bireuen dan MA (30) petani, warga Dusun Tgk Ulee Reubat Desa Alue Buya Pasi, Kecamatan Jangka, Bireuen.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku, kokain seberat 1.014 gram, diduga jaringan sindikat ini dikendalikan dari Lapas Klas II A Lhokseumawe.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK. SH. MH didampingi Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, SH. MH dalam konferensi pers, Rabu (16/10/24) mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi jual beli kokain di wilayah kota Langsa dari kota Lhokseumawe.

Baca Juga :  Polres Aceh Barat Gelar Sejumlah Kegiatan Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Dari informasi tersebut, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi, S.H. M.H melakukan penyelidikan.

Selanjutnya penyelidikan diperluas ke wilayah Aceh Timur, pada Sabtu 28 September 2024 sekira 20:30 WIB, petugas melihat dua orang laki laki yang menjadi target operasi berada di halaman mesjid di Gampong Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di bawah jok sepeda motor ditemukan barang-bukti berupa satu paket besar yang diduga narkotika jenis kokain tersebut,” sebut Kapolres.

Lanjutnya, berdasarkan pengakuan dari kedua orang tersangka, mereka mendapatkan kokain dari seorang laki-laki yang berdomisili di Kota Lhokseumawe yang berinisial SL (DPO) dengan harga jual perkilonya Rp180.000.000.

Baca Juga :  Gegerkan Warga, PNS Meninggal di Kos - Kosan Polisi Olah TKP

“Selanjutnya, narkoba diduga jenis kokain dibawa ke Medan untuk diuji kebenaranya, hasilnya positif kokain, karena ini barang baru dan di Aceh dan baru kita temukan dalam jumlah besar seperti ini,” ujar Kapolres.

Kemudian, kedua orang tersangka dan barang-bukti 1.014 gram, handphone dan sepeda motor berupa dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya, dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(**)

Berita Terkait

Empat Tersangka Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Selatan
Pimpin Gaktibplin, Kapolres Aceh Utara Lakukan Pengecekan Urine Kepada Personel
Kasus Kokain, Vonis Hakim dari 11 Tahun Penjara Hingga Seumur Hidup 
Kodim 0111/Bireuen Bersihkan Lingkungan Puskesmas Peusangan 
Bantah Tudingan “Bandar Tak Tersentuh”, Polres Aceh Barat Tegaskan Komit Berantas Narkoba 
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Dua Pelaku dan 18,83 Gram Sabu
Polri Peduli, Polres Lhokseumawe bersama Brimob Kaltim Bersihkan SMAN 1 Samudera
Kapolres Lhokseumawe Dampingi Kunjungan Para Menteri ke Lokasi Bencana
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:46 WIB

Empat Tersangka Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Selatan

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:45 WIB

Pimpin Gaktibplin, Kapolres Aceh Utara Lakukan Pengecekan Urine Kepada Personel

Senin, 12 Januari 2026 - 13:24 WIB

Kasus Kokain, Vonis Hakim dari 11 Tahun Penjara Hingga Seumur Hidup 

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:09 WIB

Kodim 0111/Bireuen Bersihkan Lingkungan Puskesmas Peusangan 

Minggu, 11 Januari 2026 - 09:35 WIB

Bantah Tudingan “Bandar Tak Tersentuh”, Polres Aceh Barat Tegaskan Komit Berantas Narkoba 

Berita Terbaru

Aceh Utara

Kebakaran Hanguskan 6 Unit Ruko di Tanah Jambo Aye

Sabtu, 17 Jan 2026 - 18:00 WIB