Jakarta | Atjeh Terkini.id- Terkait dugaan pelanggaran mutu dan takaran beras, atau yang dikenal dengan praktik oplosan, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri kembali memeriksa 25 pemilik merek beras kemasan 5 kilogram.
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa, 15 Juli 2025.
Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, membenarkan pemeriksaan tersebut melalui pesan singkat. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan pendalaman atas dugaan penjualan beras kemasan yang tidak sesuai dengan komposisi yang tertera. Meskipun Helfi tidak merinci identitas 25 produsen tersebut,
Satgas Pangan Polri juga menyebutkan bahwa pemeriksaan ini menyusul pemeriksaan sebelumnya terhadap 6 perusahaan dan 8 merek beras kemasan 5 kg. kata Brigjen Helfi Assegaf
Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) dan Satgas Pangan Polri telah mengungkap praktik pengoplosan pada 212 merek beras. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan keprihatinannya atas temuan ini,
Terutama karena sejumlah perusahaan besar diduga tidak mematuhi standar mutu beras premium yang telah ditetapkan. Beras premium yang dijual, menurut Amran, ternyata dicampur dengan beras medium, sehingga tidak sesuai dengan kualitas yang diharapkan konsumen.
Ia mencontohkan hal ini seperti membeli emas 24 karat, namun yang diterima hanya emas 18 karat. Ujar Andi Amran Sulaiman.
Lebih lanjut. Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 menetapkan standar mutu beras premium, yaitu kadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen, dan butir patah maksimal 14,5 persen.
Satgas Pangan Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku usaha yang melanggar standar mutu dan merugikan konsumen, pungkas singkat Kementan Andi Amran Sulaiman. (**).