Dugaan Oplosan Beras: Satgas Pangan Polri Periksa 25 Pemilik

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dokumentasi foto CNN, selasa 1/07/2025.

Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dokumentasi foto CNN, selasa 1/07/2025.

Jakarta | Atjeh Terkini.id- Terkait dugaan pelanggaran mutu dan takaran beras, atau yang dikenal dengan praktik oplosan, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri kembali memeriksa 25 pemilik merek beras kemasan 5 kilogram.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa, 15 Juli 2025.

Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, membenarkan pemeriksaan tersebut melalui pesan singkat. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan pendalaman atas dugaan penjualan beras kemasan yang tidak sesuai dengan komposisi yang tertera.  Meskipun Helfi tidak merinci identitas 25 produsen tersebut,

Baca Juga :  Tiga Korban TPPO di Pulangkan dari Laos

Satgas Pangan Polri juga menyebutkan bahwa pemeriksaan ini menyusul pemeriksaan sebelumnya terhadap 6 perusahaan dan 8 merek beras kemasan 5 kg. kata Brigjen Helfi Assegaf

Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) dan Satgas Pangan Polri telah mengungkap praktik pengoplosan pada 212 merek beras.  Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan keprihatinannya atas temuan ini,

Terutama karena sejumlah perusahaan besar diduga tidak mematuhi standar mutu beras premium yang telah ditetapkan. Beras premium yang dijual, menurut Amran, ternyata dicampur dengan beras medium, sehingga tidak sesuai dengan kualitas yang diharapkan konsumen.

Baca Juga :  Kakorlantas Polri Susun Skema Rekayasa Lalin Arus Balik Lebaran

Ia mencontohkan hal ini seperti membeli emas 24 karat, namun yang diterima hanya emas 18 karat. Ujar Andi Amran Sulaiman.

Lebih lanjut. Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 menetapkan standar mutu beras premium, yaitu kadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen, dan butir patah maksimal 14,5 persen.

Satgas Pangan Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku usaha yang melanggar standar mutu dan merugikan konsumen, pungkas singkat Kementan Andi Amran Sulaiman. (**).

 

SUMBER 

Berita Terkait

Panglima TNI Terima Kunjungan Kehormatan Mayor Jenderal Al Hnaity
Putri Asal Aceh, Jihan Fanyra Raih Runner-Up Duta Santri Nasional 2025 
PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia
Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030
Akhmad Munir Ketum PWI Pusat Hasil Kongres Persatuan di Cikarang
Wagub Aceh Hadiri APKASI Otonomi Expo 2025
299 Hari Kinerja Presiden Prabowo: 100 Sekolah Rakyat Sudah Dibangun
Isu Perubahan Iklim Global, Walikota Langsa Hadiri OPCC
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 20:59 WIB

Panglima TNI Terima Kunjungan Kehormatan Mayor Jenderal Al Hnaity

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:29 WIB

Putri Asal Aceh, Jihan Fanyra Raih Runner-Up Duta Santri Nasional 2025 

Senin, 29 September 2025 - 10:18 WIB

PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

Selasa, 16 September 2025 - 11:52 WIB

Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 19:36 WIB

Akhmad Munir Ketum PWI Pusat Hasil Kongres Persatuan di Cikarang

Berita Terbaru

Langsa

KNPI Langsa Distribusikan Bantuan Korban Banjir

Rabu, 3 Des 2025 - 19:39 WIB

Langsa

Butuh Waktu Lama Warga Mengantri Dapatkan BBM

Rabu, 3 Des 2025 - 11:59 WIB

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Terima Bantuan Kemanusiaan dari Abdya

Rabu, 3 Des 2025 - 06:48 WIB