Dugaan Oplosan Beras: Satgas Pangan Polri Periksa 25 Pemilik

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dokumentasi foto CNN, selasa 1/07/2025.

Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dokumentasi foto CNN, selasa 1/07/2025.

Jakarta | Atjeh Terkini.id- Terkait dugaan pelanggaran mutu dan takaran beras, atau yang dikenal dengan praktik oplosan, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri kembali memeriksa 25 pemilik merek beras kemasan 5 kilogram.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa, 15 Juli 2025.

Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, membenarkan pemeriksaan tersebut melalui pesan singkat. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan pendalaman atas dugaan penjualan beras kemasan yang tidak sesuai dengan komposisi yang tertera.  Meskipun Helfi tidak merinci identitas 25 produsen tersebut,

Baca Juga :  Dirpem ANTARA : Humas Polri Manfaatkan Kekuatan Jejaring Media Massa

Satgas Pangan Polri juga menyebutkan bahwa pemeriksaan ini menyusul pemeriksaan sebelumnya terhadap 6 perusahaan dan 8 merek beras kemasan 5 kg. kata Brigjen Helfi Assegaf

Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) dan Satgas Pangan Polri telah mengungkap praktik pengoplosan pada 212 merek beras.  Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan keprihatinannya atas temuan ini,

Terutama karena sejumlah perusahaan besar diduga tidak mematuhi standar mutu beras premium yang telah ditetapkan. Beras premium yang dijual, menurut Amran, ternyata dicampur dengan beras medium, sehingga tidak sesuai dengan kualitas yang diharapkan konsumen.

Baca Juga :  Berantas Premanisme, Judol dan Narkoba, Kapolri: Siapapun yang Meresahkan Tindak Tegas

Ia mencontohkan hal ini seperti membeli emas 24 karat, namun yang diterima hanya emas 18 karat. Ujar Andi Amran Sulaiman.

Lebih lanjut. Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 menetapkan standar mutu beras premium, yaitu kadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen, dan butir patah maksimal 14,5 persen.

Satgas Pangan Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku usaha yang melanggar standar mutu dan merugikan konsumen, pungkas singkat Kementan Andi Amran Sulaiman. (**).

 

SUMBER 

Berita Terkait

76 Dapur MBG di Aceh Ditutup BGN
Presiden Sebut Dana Desa Selama 10 Tahun tidak Sampai ke Rakyat 
Gunawan, S.P., M.Si Terpilih sebagai Ketua IKAMAPA Bogor Periode 2026–2027
Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung
Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, Walikota Langsa Dukung Kesiapan Program Nasional
RDP dengan Jajaran Kejaksaan, Nasir Djamil : Kejar Pelaku Pembalakan Liar sampai ke Lubang Semut 
Kepala BNN RI : Karier Tanpa Batas Dimulai dari Hidup Sehat Tanpa Narkoba
SPPG Menuju PPPK, Guru Honorer Terabaikan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 20:51 WIB

76 Dapur MBG di Aceh Ditutup BGN

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:00 WIB

Presiden Sebut Dana Desa Selama 10 Tahun tidak Sampai ke Rakyat 

Minggu, 15 Februari 2026 - 10:05 WIB

Gunawan, S.P., M.Si Terpilih sebagai Ketua IKAMAPA Bogor Periode 2026–2027

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:52 WIB

Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:53 WIB

Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, Walikota Langsa Dukung Kesiapan Program Nasional

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Polsek Baktiya Berikan Imbauan Kamtibmas dan Tips Keselamatan

Senin, 30 Mar 2026 - 17:11 WIB