Meulaboh | Atjeh Terkini.id – Ketegangan di wilayah perbatasan Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya semakin memanas. Warga dari kedua daerah mulai terlibat aksi saling klaim hingga penyerobotan lahan, yang dikhawatirkan dapat berujung pada konflik sosial terbuka.
Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat, Azwir, S.P., mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Pemkab Nagan Raya, dan Pemerintah Aceh segera menyelesaikan persoalan tapal batas tersebut secara adil, tegas, dan berdasarkan dokumen resmi. “Kita tidak bisa biarkan rakyat berkonflik karena kelambanan pemerintah. Sudah cukup masyarakat menjadi korban ketidakpastian batas. Saatnya ditetapkan secara sah,” tegas Azwir, Jumat (19/9/2025).
DPRK Aceh Barat menegaskan, penetapan batas seharusnya mengacu pada hasil RDPU revisi RTRW Provinsi Aceh, yang telah menyatakan bahwa lokasi strategis seperti PLTU masuk dalam wilayah Aceh Barat. Selain itu, penegasan batas juga didorong agar menggunakan Peta 2009 atau Peta 2014 yang dinilai lebih akurat serta konsisten dengan dokumen RTRW Qanun Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2013.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah menyurati Gubernur Aceh melalui surat Nomor 300.2.3/e.1189/BAK, yang meminta Pemerintah Aceh segera memfasilitasi penegasan batas sesuai amanat Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.(**)