Nagan Raya | Atjeh Terkini.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nagan Raya secara tegas membantah tudingan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja di PLTU Nagan Raya sebagaimana disampaikan oleh Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA).
Plt Kepala Disnakertrans Nagan Raya, Said Mudhar, menegaskan bahwa perlu dilakukan pelurusan informasi agar persoalan ini menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan opini menyesatkan di tengah masyarakat.
“Terkait rekrutmen tenaga kerja di perusahaan tersebut, kami tegaskan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak perusahaan. Tidak ada keterlibatan Disnaker dalam proses pendaftaran, seleksi, maupun penentuan kelulusan,” tegas Said Mudhar.
Ia menjelaskan, peran Disnakertrans selama ini hanya sebatas menyampaikan informasi lowongan kerja melalui media sosial resmi Disnaker serta melalui aparatur ketenagakerjaan di tingkat kecamatan.
“Pendaftaran, seleksi, dan kelulusan itu murni kewenangan perusahaan. Dinas Tenaga Kerja tidak memiliki kewenangan sedikit pun dalam proses tersebut,” ujarnya.
Menurut Said Mudhar, kewenangan Disnakertrans baru berlaku apabila terdapat persoalan ketenagakerjaan seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pembayaran upah yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Saya selaku Plt Kepala Disnakertrans sudah mengklarifikasi langsung ke Bidang Ketenagakerjaan. Kami pastikan tidak ada pungli sepeser pun sebagaimana yang dituduhkan. Berita seperti ini sangat merugikan nama baik institusi kami,” katanya.
Sebagai langkah serius, Disnakertrans Nagan Raya menyatakan akan memanggil dan mengundang pihak perusahaan, yakni Meulaboh Power Generation dan Rafalon Mandiri, untuk dilakukan klarifikasi secara langsung.
“Besok kami akan mengundang pihak perusahaan. Ini tidak bisa dibiarkan dan harus dituntaskan secara terbuka,” tegas Said Mudhar.
Meski demikian, ia tetap mengapresiasi perhatian LANA terhadap isu ketenagakerjaan. Namun, ia meminta agar setiap tudingan disertai dengan bukti dan ditempuh melalui jalur hukum.
“Kami meminta kepada pihak LANA atau siapa pun yang memiliki bukti agar melaporkannya secara resmi ke aparat kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Said Mudhar juga menegaskan, apabila tudingan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh upaya hukum karena dinilai telah mencemarkan nama baik institusi.
“Negara ini negara hukum. Jangan melempar tudingan tanpa dasar. Jika tidak terbukti, tentu ada konsekuensi hukum,” pungkasnya.(**)












