Tapaktuan | Atjeh Terkini.id – Mantan Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu) GRIB Aceh Selatan Dedy Hermanda SH menilai tindakan oknum LSM Aceh Selatan yang rangkap wartawan sebagai bentuk menyalahi etika jurnalistik. Perihal dugaan pemerasan terhadap pihak rekanan itu merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
“Maka dengan tegas saya mengecam keras aksi pemerasan tersebut. Dalam kerja jurnalistik maupun LSM, haruslah profesional. Jika ada dugaan pemerasan maka tidak bisa di toleransi, ini sudah keluar dari koridor independesi,” ungkap Dedy Hermanda, SH, di Tapaktuan Sabtu, (03/1/2026).
Dedi mendesak pihak rekanan untuk melaporkan dugaan pemerasan tersebut yang dilakukan oknum LSM atau wartawan terhadap proyek di Anjungan Aceh Selatan di Banda Aceh, jelas prilaku pemerasan melanggar hukum, maka perlu tempuh jalur hukum.
“Dalam pengerjaan proyek tersebut tentu sudah sesuai prosedur dan tidak ada kendala apapun, dapat dipastikan selesai sesuai teknis maupun RAB. Karena itu tidak boleh ada tekanan atau intimidasi dari pihak manapun,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dedy menyatakan tindakan oknum yang berlindung dibalik nama LSM maupun jurnalistik yang merongrong pihak rekanan, itu tergolong praktik premanisme lewat digital, ini tidak bisa pembiaran.
Juga bisa dikatakan pungli, jika dibiarkan tindakan semacam ini dapat berdampak dan akan mengganggu iklim pembangunan, Ormas atau LSM yang bertindak di luar hukum dan mengganggu pengusaha/rekanan harus ditertibkan. Sebab seperti diberitakan adanya oknum LSM rangkap Jurnalistik yang melakukan pemerasan, pungkasnya.(Khairul Miza)














