Diduga Terlibat Kriminalisasi Hukum, Nama Eks Narapidana Korupsi Fahd A Rafiq dan Kapolda Metro Jaya Terseret

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Atjeh  Terkini.id – Mantan narapidana kasus korupsi pengadaan Alquran dan proyek infrastruktur di Aceh, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, kembali menjadi sorotan. Ia diduga terlibat dalam praktik rekayasa hukum yang menyeret nama Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

Dugaan itu muncul dalam laporan kasus yang menimpa seorang warga bernama Faisal, Direktur PT Visitama, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas tuduhan pemerasan, penipuan, dan penggelapan.

Dalam wawancara yang dilakukan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, bersama kuasa hukum Faisal, Irwansyah, S.H., terungkap dugaan intervensi dari pihak luar terhadap proses hukum di Mapolda Metro Jaya.

“Di depan kami, penyidik menerima panggilan dari seseorang yang mengaku Fahd A Rafiq. Suaranya dikeraskan lewat speaker, dan dia meminta Faisal langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Irwansyah saat ditemui pada Sabtu, (12/4/2025).

Irwansyah menyayangkan proses hukum yang berlangsung sangat cepat dan diduga tidak objektif. Ia menyebut bahwa Faisal dipanggil sebagai saksi pada siang hari, lalu langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada malam harinya, tanpa pemeriksaan saksi lain.

Baca Juga :  Wali Kota Sabang Terpilih Resmi Menjadi Kader PAN

**Kronologi Kasus**

Kasus ini berawal dari hubungan bisnis antara Faisal dan Irwan Samudra, pemilik PT Iluva, yang menjalin kerja sama di sektor pertambangan bersama PT Visitama, tempat Fahd A Rafiq menjabat sebagai komisaris. Faisal disebut telah meminjamkan dana pribadi kepada Irwan secara tunai, karena Irwan kesulitan memenuhi kewajiban finansial kepada perusahaan.

Sebagai jaminan pelunasan, Irwan memberikan dua lembar cek masing-masing senilai Rp600 juta dan menjanjikan pembayaran tunai Rp50 juta. Namun, saat dicairkan, cek tersebut ternyata kosong. Faisal pun melaporkan kasus ini ke Polsek Cilandak, Jakarta Selatan.

Kemudian, Irwan Samudra melaporkan balik Faisal ke Polda Metro Jaya. Laporan itu didaftarkan oleh seorang karyawan PT Visitama bernama Yosita Theresia Manangka. Hanya dalam waktu beberapa hari, Faisal dipanggil sebagai saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/550/IV/2025/Ditreskrimum, tertanggal 11 April 2025, dan surat perintah penahanan tertanggal 12 April 2025.

Baca Juga :  GPII Apresiasi Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB dalam Kasus Meme

Faisal membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya justru korban penipuan, dan belum menerima pelunasan utang dari Irwan Samudra. “Tidak pernah ada permintaan uang produksi dari saya seperti yang dituduhkan. Saya justru dirugikan hingga miliaran rupiah,” ujarnya dari balik tahanan.

Dugaan Intervensi dan Keterlibatan Nama Kapolda

Wilson Lalengke dalam pernyataannya mendesak aparat berwenang untuk menyelidiki kemungkinan intervensi dalam proses hukum ini. Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan jika terbukti ada penyalahgunaan kekuasaan dalam tubuh Kepolisian.

“Saya sangat prihatin. Hukum seolah bisa dimainkan oleh pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan penguasa. Nama Kapolda Metro Jaya bahkan disebut-sebut dalam upaya intervensi kasus ini,” kata Wilson.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto maupun dari Fahd A Rafiq. Redaksi telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada pihak terkait.

Berita Terkait

Kepala Daerah Diundang Ikuti Anugerah Kebudayaan PWI di HPN 2026
Presiden Prabowo Subianto Secara Resmi Lantik Gubernur Papua dan Kabinet Baru Merah Putih
Simpati Kepada Kepolisian, Aliansi Ojol Jenguk Polisi Korban Kericuhan
Ojol Jadi Korban, Dr. Iswadi Desak Presiden Prabowo Turun Tangan dan Berdialog dengan Rakyat
Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Polri Sita Rp16,4 Miliar Bekukan 76 Rekening
Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah Resmi Dilantik sebagai Kapolda Aceh
Pemko Sabang Raih Penghargaan Penerapan Ecological Fiscal Transfer
Wagub H. Fadhlullah, SE, Kungker PT SI Bahas Isu Strategis Industri di Aceh
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Kepala Daerah Diundang Ikuti Anugerah Kebudayaan PWI di HPN 2026

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:14 WIB

Presiden Prabowo Subianto Secara Resmi Lantik Gubernur Papua dan Kabinet Baru Merah Putih

Selasa, 2 September 2025 - 11:09 WIB

Simpati Kepada Kepolisian, Aliansi Ojol Jenguk Polisi Korban Kericuhan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 20:16 WIB

Ojol Jadi Korban, Dr. Iswadi Desak Presiden Prabowo Turun Tangan dan Berdialog dengan Rakyat

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:56 WIB

Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Polri Sita Rp16,4 Miliar Bekukan 76 Rekening

Berita Terbaru

Langsa

Santunan FORSIBA Peduli untuk Panti Asuhan YPPAN

Senin, 27 Okt 2025 - 00:15 WIB

Aceh Besar

Satpol PP-WH Aceh Besar dan Banda Aceh Gelar Patroli Gabungan 

Minggu, 26 Okt 2025 - 20:31 WIB

Langsa

Jelang HSP, KNPI Langsa Gelar Festival Seni Budaya

Minggu, 26 Okt 2025 - 12:38 WIB

Hunian milik Lilik Surya (66) warga Lorong Bagan/Kinsil Gampong Geudubang Aceh, Langsa Baro, Langsa

Langsa

Rumah Bantuan, Bak Pungguk Merindukan Bulan

Minggu, 26 Okt 2025 - 12:23 WIB