Diduga Ketua dan Anggota P2K Gampong Curee Baroh Tidak Netral Dalam Pilkades

- Jurnalis

Minggu, 20 April 2025 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi

Foto ilustrasi

Bireuen | Atjeh Terkini.id – Panitia Pemilihan Keuchik Gampong Curee Baroh, Kemukiman Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, diduga tidak netral serta transparan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, melakukan penjaringan bakal calon Keuchik dalam Pilkades yang akan digelar dalam waktu dekat ini.

Dari informasi yang dihimpun, ada tiga calon kuat Keuchik yang dinyatakan lulus seleksi administrasi yang ditetapkan tanggal 18 April 2025, oleh ketua P2K dan 6 anggotanya.

Namun, yang menjadi pertanyaan besar salah satu anggota P2K tidak mau menandatangani surat keputusan tersebut, dan menurut informasi yang merebak ketua P2K mendukung salah satu calon.

Salah satu Masyarakat Curee Baroh, Suhaimi Ahmad yang temui media ini, menyebutkan Panitia Pemilihan Keuchik di gampong tidak transparan dan Netral dalam menentukan bakal calon

“Ketua P2K yang juga mantan keuchik. Dengan mantan penguasa dia bebas melakukan apapun kehendaknya, beserta perangkat gampong ikut Ketua P2K, makanya dia bebas melakukan apa saja termasuk dalam pemilihan keuchik, yang sampai hari ini menjadi pembicaraan hangat oleh masyarakat, dan hampir seluruh gampong serta semua kedai kopi, topiknya pasti penjaringan bakal calon keuchik yang tidak diterima akal sehat,” sebut suhaimi dengan nada kesal.

Menurutnya, ketua dan anggota telah melanggar ketentuan dari Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Pemerintah Kecamatan Simpang Mamplam, dimana tentang 13 syarat mutlak dan 3 persyaratan Teknis yang telah dikangkangi oleh ketua dan anggota P2K Curee Baroh.

Baca Juga :  Kejari Terima Pelimpahan Tersangka Pengedar Uang Palsu 

Larangan tersebut sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Pasal 70 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 62 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Selain berakibat sanksi administratif, aturan ini juga memiliki sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 189 UU Nomor 1 Tahun 2015.

Salah satu bakal calon, nomor urut 3 diduga mengunakan Ijazah palsu, karena dalam persyaratan Teknis, disebutkan bakal calon sekurang kurangnya lulusan SLTP atau sederajat, bagi yang ijazah pasantren harap mengambil Rekomendasi dari Kemenag Bireuen.

“Tapi yang bersangkutan hanya melampirkan surat keterangan dari lembaga pendidikan Islam Dayah Darul Falah, nomor 056 /DF/MTL/2025, tertanggal 3 Febuari 2025 atas nama Bukhari. Pada hal yang bersangkutan tidak pernah mengaji pada dayah tersebut,” tegasnya.

Sementara itu salah satu calon Keuchik nomor urut 1, Tgk. Ramli menyatakan, ketua P2K sudah melakukan kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan keuchik.

“Dimana seharusnya Panitia Pemilihan Keuchik merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, mandiri, akuntabel, dan demokratis. Pelaksanaan pemilihan kepala desa yang harus dilaksanakan secara umum, langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujarnya.

Baca Juga :  Kampus UMMAH Wisuda 143 Lulusan, 68 Predikat Cumlaude

Diharapkan dapat menghasilkan seorang kepala desa yang mampu memimpin dan menyelenggarakan pemerintahan desa secara efektif, efisien, bertanggungjawab, dan dipercaya oleh masyarakat guna mencapai kemajuan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa, dan bagaimana menghadirkan pemimpin yang bersih dan peduli terhadap kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, kalau ketua P2K yang berani melakukan kecurangan.

“Saya adalah Alumni Lembaga Pendidikan Islam Dayah Tauthiatuth Thullab (DTB) Tgk. H. Sofyan Mahdi yang akrab disapa Abon Arongan. Ketika saya mengajukan berkas ijazah dari dayah langsung ditolak karena tidak melampirkan rekomendasi dari Kemenag Bireuen, makanya memasukkan ijazah paket C baru di terima, itupun dengan nada yang kurang sedap,” ungkap Tgk Ramli.

Ditempat terpisah Ketua Panitia Pemilihan Keuchik Gampong Cureh Baroh, Helmiadi Muktaruddin, ketika ditemui disalah satu warkop depan rumahnya mengatakan, kami sudah bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sudah sesuai dengan ilmu yang kami miliki.

“Terkait ada komplen dari seluruh masyarakat, silahkan saja berkomentar, pihaknya akan ke kantor Kecamatan. Karena disanalah akan kita dapat jawaban benar atau salahnya, tentang keabsahan ke 3 bakal calon keuchik gampong kami,” pungkasnya.[*]

Berita Terkait

Usai Hina Profesi Wartawan Melalui Akun TikTok, Saif Lofitr Panik
Dana Hibah Aceh RP29,34 M Dibanding Sebelumnya 5,3 M
Ahli waris Serahkan Pengelolan Dayah Tgk Chik di Supeng Ke Pimpinan Dayah Ummul Ayman
Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara dan 39 Aset Disita
Calon Keuchik Rheuem Timu Husnon Raih Suara Terbanyak 
Tiga Calon Ketua Mencuat, PWI Bireuen Akan Gelar Konfercab Hari Ini
DPRK Bireuen Gelar Paripurna Penyampaian Raqan LPJ APBK dan RPJM Tahun 2025- 2029
Catin Gagal Nikah Gugat Pemkab Bireuen 1 M Lebih, Begini Kata Kajari
Berita ini 467 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:35 WIB

Usai Hina Profesi Wartawan Melalui Akun TikTok, Saif Lofitr Panik

Rabu, 17 September 2025 - 11:31 WIB

Dana Hibah Aceh RP29,34 M Dibanding Sebelumnya 5,3 M

Rabu, 10 September 2025 - 11:51 WIB

Ahli waris Serahkan Pengelolan Dayah Tgk Chik di Supeng Ke Pimpinan Dayah Ummul Ayman

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:01 WIB

Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara dan 39 Aset Disita

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:53 WIB

Calon Keuchik Rheuem Timu Husnon Raih Suara Terbanyak 

Berita Terbaru

Langsa

Santunan FORSIBA Peduli untuk Panti Asuhan YPPAN

Senin, 27 Okt 2025 - 00:15 WIB

Aceh Besar

Satpol PP-WH Aceh Besar dan Banda Aceh Gelar Patroli Gabungan 

Minggu, 26 Okt 2025 - 20:31 WIB

Langsa

Jelang HSP, KNPI Langsa Gelar Festival Seni Budaya

Minggu, 26 Okt 2025 - 12:38 WIB