Diduga Angkut 16 Ribu Liter Solar Subsidi, Truk Tangki Diamankan Polisi 

- Jurnalis

Kamis, 1 Januari 2026 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya| Atjeh Terkini.id – Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya mengamankan satu unit truk tangki yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi secara ilegal, Selasa (30/12/2025) sore.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue. Truk tangki berwarna biru dengan nomor polisi BK 83XX GV tersebut diduga membawa sekitar 16.000 liter Bio Solar subsidi.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan BBM yang mencurigakan.

Para pelaku pengangkut solar bersubsidi

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati satu unit mobil tangki sedang mengangkut BBM. Kendaraan kemudian dihentikan dan dilakukan pemeriksaan dokumen serta muatan,” ujar AKP M. Rizal.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Toko Area Kota Fajar Berhasil Dibekuk Polres Aceh Selatan

Dari hasil pemeriksaan awal, mobil tangki tersebut diketahui mengangkut Bio Solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi dan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan niaga.

Sopir beserta kendaraan selanjutnya diamankan ke Mako Sat Reskrim Polres Nagan Raya dan penanganan perkara dilimpahkan ke Unit Tipidter untuk pendalaman lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan sementara sopir, BBM yang diangkut bukan solar industri, melainkan solar yang dikumpulkan dari sejumlah penjual dan disimpan di gudang PT Narasa Jaya Group. Solar tersebut kemudian dimuat ke dalam mobil tangki milik perusahaan dengan kapasitas 16.000 liter dan rencananya akan dikirim ke PT Bangga Adi Utama di wilayah Kabupaten Nagan Raya, sesuai dokumen yang diamankan petugas.

Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa keabsahan dokumen serta legalitas pengangkutan dan niaga BBM tersebut masih dalam proses pendalaman.

Baca Juga :  Diduga Hina STPDN, Akun Tiktok @kotalangsareal Dilaporkan ke Polisi

“Kami masih memeriksa sopir, dokumen, dan pihak-pihak terkait lainnya. Jika ditemukan pelanggaran hukum, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP M. Rizal.

Ia menambahkan, Polres Nagan Raya tidak akan memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Apabila terbukti bersalah, para pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukumnya.(**)

Berita Terkait

Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Pembunuhan di Peureulak Barat
Polres Aceh Barat Serahkan Lima Tersangka Narkotika Jenis Sabu ke Kejaksaan Negeri
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Terduga Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak 
Pelaku Pencurian di Toko Area Kota Fajar Berhasil Dibekuk Polres Aceh Selatan
Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak
Penembakan di Jembatan Cot Kumbang Terungkap, Polisi Bekuk Pelaku
Resmob Gerebek Jaringan Curanmor, Puluhan Motor Hasil Curian Diamankan
PWI Aceh Dukung Penuh Langkah Hukum PWI Lhokseumawe Terkait Ancaman Keuchik
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 19:26 WIB

Diduga Angkut 16 Ribu Liter Solar Subsidi, Truk Tangki Diamankan Polisi 

Senin, 29 Desember 2025 - 21:39 WIB

Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Pembunuhan di Peureulak Barat

Senin, 29 Desember 2025 - 17:05 WIB

Polres Aceh Barat Serahkan Lima Tersangka Narkotika Jenis Sabu ke Kejaksaan Negeri

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:00 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Terduga Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak 

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:30 WIB

Pelaku Pencurian di Toko Area Kota Fajar Berhasil Dibekuk Polres Aceh Selatan

Berita Terbaru

Plt. Direktur RSUD Langsa, r Erizal, SKM, M.Kes. Foto/ist.

Kesehatan

Walikota Tunjuk Erizal sebagai Direktur RSUD Langsa

Senin, 5 Jan 2026 - 19:44 WIB