Nagan Raya| Atjeh Terkini.id – Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya mengamankan satu unit truk tangki yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi secara ilegal, Selasa (30/12/2025) sore.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue. Truk tangki berwarna biru dengan nomor polisi BK 83XX GV tersebut diduga membawa sekitar 16.000 liter Bio Solar subsidi.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan BBM yang mencurigakan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati satu unit mobil tangki sedang mengangkut BBM. Kendaraan kemudian dihentikan dan dilakukan pemeriksaan dokumen serta muatan,” ujar AKP M. Rizal.
Dari hasil pemeriksaan awal, mobil tangki tersebut diketahui mengangkut Bio Solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi dan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan niaga.
Sopir beserta kendaraan selanjutnya diamankan ke Mako Sat Reskrim Polres Nagan Raya dan penanganan perkara dilimpahkan ke Unit Tipidter untuk pendalaman lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan sementara sopir, BBM yang diangkut bukan solar industri, melainkan solar yang dikumpulkan dari sejumlah penjual dan disimpan di gudang PT Narasa Jaya Group. Solar tersebut kemudian dimuat ke dalam mobil tangki milik perusahaan dengan kapasitas 16.000 liter dan rencananya akan dikirim ke PT Bangga Adi Utama di wilayah Kabupaten Nagan Raya, sesuai dokumen yang diamankan petugas.
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa keabsahan dokumen serta legalitas pengangkutan dan niaga BBM tersebut masih dalam proses pendalaman.
“Kami masih memeriksa sopir, dokumen, dan pihak-pihak terkait lainnya. Jika ditemukan pelanggaran hukum, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP M. Rizal.
Ia menambahkan, Polres Nagan Raya tidak akan memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Apabila terbukti bersalah, para pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukumnya.(**)














