Camat Pandrah Kecam Keuchik Pecat Aparatur Desa Meunasah Reudeup

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2025 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | Atjeh Terkini.id – Camat Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen, Saifuddin, membenarkan bahwa keuchik(Kepala Desa) memecat perangkat desa.

“Keuchik diberikan wewenang memecat aparatur desa, namun harus jelas kesalahannya sebut Camat Saifuddin, setelah menghadiri rapat terbuka antara keuchik dengan masyarakat Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen, berlangsung di meunasah Reudeup. Jumat (10/1/2025).

Camat Saifuddin juga mengatakan, yang berhak mengangkat dan menghentikan perangkat desa adalah keuchik.Namun harus keluar rekomendasi dari Camat serta harus jelas masalahnya.

Camat Saifuddin mengakui terkait pemecatan aparatur Desa Meunasah Reudeup yang diduga dilakukan Rahmat Saputra dengan semena-mena. Sehingga, warga meyakini bahwa camat turut mendukung aksi keuchik desa setempat.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, UPTD SDN 12 Bireuen Santuni Siswa Yatim dan Piatu

Selain itu, Camat Saifuddin juga mengaku bahwa keuchik wajib menggelar rapat pertanggung jawaban setiap tahun, tapi bukan menyampaikan semua LPJ secara transparan kepada masyarakat.

Dikatakan, Keuchik hanya menyampaikan LPJ secara umum saja, atau yang tertera di papan pemberitahuan, tidak perlu merincikannya. Jika ada yang dicurigai, segera laporkan ke Inspektorat,” sebut Saifuddin.

Terkait desakan warga kepada Rahmat Saputra untuk menandatangani pengunduran diri sebagai Keuchik Gampong Meunasah Reudeup, Camat Saifuddin mengatakan bahwa tidak ada kendala apapun di gampong tersebut.

“Sebenarnya, tidak ada kendala apapun di Gampong Meunasah Reudeup, dan selama ini berjalan lancar,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Keuchik Gampong Meunasah Reudeup Pandrah, Rahmat Saputra, diduga memecat aparatur desa dengan semena-mena tanpa kesalahan apapun, dan juga tanpa ada surat peringatan apapun sebelum memberhentikannya.

Baca Juga :  Pj Bupati Tinjau Lokasi Temuan Biji Emas di Peudada

Buntut dari kebrutalan Rahmat Saputra, hampir semua aparatur desa, mengundurkan diri dari jabatan karena tidak sanggup bekerja sama lagi dengan keuchik tersebut.

Secara aturan dijelaskan bahwa, pemberhentian perangkat desa harus melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti yang tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017.

Dalam aturan itu disebutkan, sebelum memberhentikan perangkat desa, keuchik harus berkonsultasi dengan Camat atau dapat diberhentikan karena beberapa hal, seperti meninggal dunia, dan mengundurkan diri, sedangkan yang lain tidak dibenarkan.(UmarAPandrah).

Berita Terkait

JASA Bireuen Ingatkan, Stop Provokasi Resahkan Masyarakat Sedang di Landa Musibah Besar
MDMC Ambil Langkah Cepat Bantu 48 Hundar dan 1 Unit Madrasah di Pedalaman Bireuen
Pencak Silat Asah Psikomotorik Siswa Muhammadiyah Boarding School Bireuen
Pemkab Bireuen Peringati Isra Mi’raj dengan Zikir dan Tausiyah
Media Peduli Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Bencana di Gampong Krueng Beukah
Baitul Mal Kabupaten Bireuen Salurkan Zakat dan Infaq Rp13,78 Miliar
Geruduk DPRK Bireuen, Puluhan Petugas BPBD Pinta Klarifikasi Penumpukan Bantuan
Tim PerMaTA Bersihkan 26 Sumur Umum Pasca Banjir 
Berita ini 47 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:30 WIB

JASA Bireuen Ingatkan, Stop Provokasi Resahkan Masyarakat Sedang di Landa Musibah Besar

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:13 WIB

MDMC Ambil Langkah Cepat Bantu 48 Hundar dan 1 Unit Madrasah di Pedalaman Bireuen

Sabtu, 17 Januari 2026 - 08:12 WIB

Pencak Silat Asah Psikomotorik Siswa Muhammadiyah Boarding School Bireuen

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:50 WIB

Pemkab Bireuen Peringati Isra Mi’raj dengan Zikir dan Tausiyah

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:32 WIB

Media Peduli Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Bencana di Gampong Krueng Beukah

Berita Terbaru

Aceh Utara

Kebakaran Hanguskan 6 Unit Ruko di Tanah Jambo Aye

Sabtu, 17 Jan 2026 - 18:00 WIB