Tapaktuan | Atjeh Terkini.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan resmi menerbitkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam rangka penanganan tanggap darurat banjir dan longsor yang melanda 11 kecamatan pada 24 November 2025.
Surat bernomor 360/1315/2025 yang ditandatangani Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, SE., M.Sos., tersebut menjadi salah satu langkah administratif penting untuk percepatan penanganan bencana di tingkat provinsi.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menjabarkan setidaknya 10 dampak besar yang menghambat upaya penanggulangan bencana, mulai dari terputusnya akses transportasi di sejumlah titik, rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan, lumpuhnya aktivitas ekonomi dan pelayanan publik, hingga rusaknya irigasi, sanitasi, serta pelayanan kesehatan di wilayah terdampak.
Plt. Sekda Aceh Selatan, Diva Samudera Putra, menegaskan bahwa penerbitan surat ketidaksanggupan ini bukan tanda lemahnya daerah, namun justru merupakan salah satu syarat koordinatif untuk memastikan penanganan bencana dilakukan secara terpadu.
“Surat ketidaksanggupan ini memang syarat dari Pemerintah Provinsi Aceh dalam penetapan status darurat bencana. Ini juga bentuk dukungan pemerintah kabupaten/kota kepada provinsi agar penanganan bencana bisa dilakukan lebih cepat, lebih kuat, dan lebih terstruktur,” ujar Diva di Tapaktuan, Minggu (30/11/2025) malam.
Diva menjelaskan, dengan adanya surat tersebut, Provinsi Aceh memiliki dasar hukum untuk mengerahkan sumber daya yang lebih besar, termasuk logistik, peralatan berat, bantuan personel, hingga dukungan anggaran, mengingat skala bencana yang berdampak luas dan kompleks.
“Banjir dan longsor yang terjadi kali ini menimbulkan kerusakan masif. Tidak semua dapat ditangani secara optimal oleh kabupaten karena keterbatasan peralatan dan kapasitas. Melalui mekanisme ini, provinsi bisa segera turun tangan,” tambahnya.
Diva menambahkan, surat tersebut juga menegaskan bahwa Kabupaten Aceh Selatan membutuhkan intervensi lanjutan untuk penanganan darurat, termasuk pemulihan infrastruktur vital dan percepatan evakuasi warga terdampak.
Dengan diterbitkannya surat ketidaksanggupan ini, lanjut Diva pemerintah dan masyarakat kini menunggu langkah responsif berikutnya dari Pemerintah Aceh dalam upaya mempercepat penanggulangan bencana yang telah melumpuhkan sebagian besar aktivitas di Trumon Raya dan wilayah lainnya.
“Semangat kolaborasi pemerintah daerah menjadi harapan agar pemulihan pascabencana dapat berlangsung lebih efektif dan merata, ” tutupnya.(Khairul Miza)















