Buntut Belum Ada ‘Kepastian Hukum’ Terkait RKA/DPA Aceh Besar

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRK/Fraksi Partai Aceh Naisabur meminta semua pihak agar menahan diri dari narasi-narasi yang justru dapat menimbulkan perpecahan yang lebih luas dan mendalam antar berbagai elemen sektoral di Aceh Besar Jumat 31/01/2025.

Wakil Ketua DPRK/Fraksi Partai Aceh Naisabur meminta semua pihak agar menahan diri dari narasi-narasi yang justru dapat menimbulkan perpecahan yang lebih luas dan mendalam antar berbagai elemen sektoral di Aceh Besar Jumat 31/01/2025.

Fraksi Partai Aceh: Jaga Citra Dan Image Aceh Besar

JANTHO| Atjeh Terkini.id-  Wakil Ketua DPRK/Fraksi Partai Aceh Naisabur meminta semua pihak agar menahan diri dari narasi-narasi yang justru dapat menimbulkan perpecahan yang lebih luas dan mendalam antar berbagai elemen sektoral di Aceh Besar.

Naisabur menyatakan hal itu dalam siaran persnya Jumat (30/1) terjadinya polemik yang belum mendapatkan kepastian hukum terhadap jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Aceh Besar atau dengan bahasa lain roda organisasi Pemerintahan Aceh Besar dalam keadaan sedang tidak baik-baik saja pasca Sekda Aceh besar diberhentikan tertanggal 20 Desember 2024.

“Kepentingan masyarakat Aceh Besar harus diutamakan dari kepentingan individual siapapun, dan ini hanya dapat dilakukan dengan kepala dingin dan hati nurani yang berjiwa besar bagi siapapun yang menyayangi Kabupaten Aceh Besar,” tulis Naisabur dalam siaran persnya yang menjabarkan dengan bijak sebanyak 11 pointer terkait polemik di kabupaten yang berpenduduk 400-an ribu lebih itu.

Baca Juga :  Merajut Adat, Wakil Ketua MAA Syech Marhaban Sambut Kedatangan MAA Nagan Raya

“Sampai hari ini tertanggal 31 Desember 2025 belum adanya “kepastian hukum“ terkait siapa yang melakukan penandatanganan RKA (Rencana Kerja Anggaran) dan DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) yang telah membuat OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tidak bisa mencairkan anggaran dan melakukan pelaksanaan program-program pemerintah yang bersifat holistik untuk atas nama masyarakat Aceh Besar pada umumnya dan Ppda aparatur pegawai Aceh Besar khususnya,” tambahnya.

Jadi, Naisabur yang di mukadimah siaran persnya menegaskan bahwa good governance dan clean goverment adalah konsep penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Good governance merupakan kesepakatan antara pemerintah dengan warga negara. “Untuk itu kami meminta kepada Pj Bupati Aceh Besar agar segera mengambil langkah bijak dan konstruktif untuk menghentikan polemik yang seharusnya tidak terjadi,” ujarnya.

Naisabur menyarankan agar Pj Bupati Aceh Besar segera berkoordinasi dan mengambil langkah kompromistik guna mencari solutif dengan legislatif (DPRK). “Agar kami (legislatif-red) bisa memberikan jawaban kepada masyarakat Aceh Besar yang mempertanyakan kepada kami sebagai Wakil Rakyat yang telah dimandatkan dalam pemilu 2024,” imbuhnya.

Baca Juga :  Musannif - Sanusi, Membangun Aceh Besar Tanpa Partai, Sulit Diwujudkan

Selain itu, lanjut Naisabur, Pj Bupati untuk segara meminta petunjuk Gubernur Aceh dalam hal ini pihak yang mengeluarkan SK pemberhentian Sekda Aceh Besar, demi sebuah solutif penyelesaian perkara agar tidak berlangsung secara berlarut larut.

“Semoga dengan imbauan dari kami ini dapat menghentikan narasi-narasi di media massa antara berbagai pihak yang justru merugikan Aceh Besar secara kolektif dan holistik.

Senantiasa Allah yang Maha Kuasa memberikan petunjuk kepada kita semua agar kerja-kerja untuk masyarakat Aceh Besar terus berlanjut dan sustanable (berkesinambungan) demi mewujudkan peradaban masyarakat baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur yang merupakan sebuah negeri yang mengumpulkan kebaikan alam dan kebaikan perilaku penduduknya,” ujarnya.

Terakhir Naisabur menyatakan imbauan pihaknya hanya untuk urgensi masyarakat Aceh Besar secara komperehensif. *

Berita Terkait

PORKAB Aceh Besar Semarakkan HAORNAS ke-42
Pemerintah Ajukan Rancangan Qanun RPJMD Kepada DPRK Aceh Besar
PWI Aceh Siap Advokasi Kekerasan Terhadap Wartawan di Sabang
Wabup Syukri Pimpin Hardikda, Aceh Besar Siapkan Generasi Berdaya Saing Global
Pendidikan Unggul Kunci Aceh Bermartabat, Wagub Fadhlullah Tekankan di Hardikda 2025
Swarna Community Gelar EduFun Desa Binaan di Gampong Lamteh
‎Kodim 0107/Aceh Selatan Berpartisipasi Dalam Donor Darah Peringati Hari Kejaksaan ‎
BEM Fakultas Pertanian USK Mendesak Pencabutan Izin Tambang di Woyla
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 15:45 WIB

PORKAB Aceh Besar Semarakkan HAORNAS ke-42

Selasa, 9 September 2025 - 23:34 WIB

Pemerintah Ajukan Rancangan Qanun RPJMD Kepada DPRK Aceh Besar

Selasa, 9 September 2025 - 15:11 WIB

PWI Aceh Siap Advokasi Kekerasan Terhadap Wartawan di Sabang

Selasa, 2 September 2025 - 13:49 WIB

Wabup Syukri Pimpin Hardikda, Aceh Besar Siapkan Generasi Berdaya Saing Global

Selasa, 2 September 2025 - 13:12 WIB

Pendidikan Unggul Kunci Aceh Bermartabat, Wagub Fadhlullah Tekankan di Hardikda 2025

Berita Terbaru

Kota Banda Aceh

SMY Tersangka Kasus Korupsi Wastafel Resmi Ditahan Penyidik Polda Aceh 

Kamis, 11 Sep 2025 - 10:00 WIB

Aceh Utara

Pemkab Aceh Utara Peusijuek Komandan Lanal Lhokseumawe yang Baru

Kamis, 11 Sep 2025 - 06:52 WIB

Plh Direktur RSUD Langsa yang baru, dr Doni Mulizar MKM

Langsa

dr Donny Mulizar Ditunjuk Plh Direktur RSUD Langsa

Kamis, 11 Sep 2025 - 06:30 WIB