Buntut Belum Ada ‘Kepastian Hukum’ Terkait RKA/DPA Aceh Besar

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRK/Fraksi Partai Aceh Naisabur meminta semua pihak agar menahan diri dari narasi-narasi yang justru dapat menimbulkan perpecahan yang lebih luas dan mendalam antar berbagai elemen sektoral di Aceh Besar Jumat 31/01/2025.

Wakil Ketua DPRK/Fraksi Partai Aceh Naisabur meminta semua pihak agar menahan diri dari narasi-narasi yang justru dapat menimbulkan perpecahan yang lebih luas dan mendalam antar berbagai elemen sektoral di Aceh Besar Jumat 31/01/2025.

Fraksi Partai Aceh: Jaga Citra Dan Image Aceh Besar

JANTHO| Atjeh Terkini.id-  Wakil Ketua DPRK/Fraksi Partai Aceh Naisabur meminta semua pihak agar menahan diri dari narasi-narasi yang justru dapat menimbulkan perpecahan yang lebih luas dan mendalam antar berbagai elemen sektoral di Aceh Besar.

Naisabur menyatakan hal itu dalam siaran persnya Jumat (30/1) terjadinya polemik yang belum mendapatkan kepastian hukum terhadap jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Aceh Besar atau dengan bahasa lain roda organisasi Pemerintahan Aceh Besar dalam keadaan sedang tidak baik-baik saja pasca Sekda Aceh besar diberhentikan tertanggal 20 Desember 2024.

“Kepentingan masyarakat Aceh Besar harus diutamakan dari kepentingan individual siapapun, dan ini hanya dapat dilakukan dengan kepala dingin dan hati nurani yang berjiwa besar bagi siapapun yang menyayangi Kabupaten Aceh Besar,” tulis Naisabur dalam siaran persnya yang menjabarkan dengan bijak sebanyak 11 pointer terkait polemik di kabupaten yang berpenduduk 400-an ribu lebih itu.

Baca Juga :  Program 100 SIM Hampir Rampung, Ketua IMI Langsa : Simbolis Diserahkan oleh Pembina IMI Aceh

“Sampai hari ini tertanggal 31 Desember 2025 belum adanya “kepastian hukum“ terkait siapa yang melakukan penandatanganan RKA (Rencana Kerja Anggaran) dan DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) yang telah membuat OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tidak bisa mencairkan anggaran dan melakukan pelaksanaan program-program pemerintah yang bersifat holistik untuk atas nama masyarakat Aceh Besar pada umumnya dan Ppda aparatur pegawai Aceh Besar khususnya,” tambahnya.

Jadi, Naisabur yang di mukadimah siaran persnya menegaskan bahwa good governance dan clean goverment adalah konsep penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Good governance merupakan kesepakatan antara pemerintah dengan warga negara. “Untuk itu kami meminta kepada Pj Bupati Aceh Besar agar segera mengambil langkah bijak dan konstruktif untuk menghentikan polemik yang seharusnya tidak terjadi,” ujarnya.

Naisabur menyarankan agar Pj Bupati Aceh Besar segera berkoordinasi dan mengambil langkah kompromistik guna mencari solutif dengan legislatif (DPRK). “Agar kami (legislatif-red) bisa memberikan jawaban kepada masyarakat Aceh Besar yang mempertanyakan kepada kami sebagai Wakil Rakyat yang telah dimandatkan dalam pemilu 2024,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Pusatkan Shalat Ied di Masjid Al-Munawwarah Kota Jantho

Selain itu, lanjut Naisabur, Pj Bupati untuk segara meminta petunjuk Gubernur Aceh dalam hal ini pihak yang mengeluarkan SK pemberhentian Sekda Aceh Besar, demi sebuah solutif penyelesaian perkara agar tidak berlangsung secara berlarut larut.

“Semoga dengan imbauan dari kami ini dapat menghentikan narasi-narasi di media massa antara berbagai pihak yang justru merugikan Aceh Besar secara kolektif dan holistik.

Senantiasa Allah yang Maha Kuasa memberikan petunjuk kepada kita semua agar kerja-kerja untuk masyarakat Aceh Besar terus berlanjut dan sustanable (berkesinambungan) demi mewujudkan peradaban masyarakat baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur yang merupakan sebuah negeri yang mengumpulkan kebaikan alam dan kebaikan perilaku penduduknya,” ujarnya.

Terakhir Naisabur menyatakan imbauan pihaknya hanya untuk urgensi masyarakat Aceh Besar secara komperehensif. *

Berita Terkait

PUPR Aceh Percepat Perbaikan Jalan Jelang MTQ ke-37 di Pidie Jaya
Tingkatkan Perlindungan Nasabah, BAS Teken MoU dengan Kejati Aceh
Tausiyah, Santunan Anak Yatim Warnai Peringatan Maulid Dilaksanakan FK.P70
Presiden Prabowo Subianto Secara Resmi Lantik Gubernur Papua dan Kabinet Baru Merah Putih
Waspada! Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Begini Kronologinya
Dikukuhkan di Solo, Menkomdigi Beri Arahan kepada Pengurus PWI Persatuan
Dirut RSUD Takengon Ungkap Kunci Keberhasilan Pertahan Status Tipe B
HUT ke 61, DPD II Golkar Langsa Gelar Pasar Murah
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:09 WIB

PUPR Aceh Percepat Perbaikan Jalan Jelang MTQ ke-37 di Pidie Jaya

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:50 WIB

Tingkatkan Perlindungan Nasabah, BAS Teken MoU dengan Kejati Aceh

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:09 WIB

Tausiyah, Santunan Anak Yatim Warnai Peringatan Maulid Dilaksanakan FK.P70

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:14 WIB

Presiden Prabowo Subianto Secara Resmi Lantik Gubernur Papua dan Kabinet Baru Merah Putih

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:42 WIB

Waspada! Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Begini Kronologinya

Berita Terbaru

Pidie Jaya

PUPR Aceh Percepat Perbaikan Jalan Jelang MTQ ke-37 di Pidie Jaya

Minggu, 19 Okt 2025 - 12:09 WIB

Kota Banda Aceh

Proses Pemekaran Aceh Raya Memasuki Tahapan Akhir di Pusat

Sabtu, 18 Okt 2025 - 23:40 WIB

Pemerintahan

Peringatan HUT Ke-24, Pemko Langsa Gelar Pangan Murah 

Sabtu, 18 Okt 2025 - 18:58 WIB

Pemerintahan

HUT Ke-24 Pemko Langsa Tahun 2025, Terima Berbagai Penghargaan

Jumat, 17 Okt 2025 - 17:38 WIB