Langsa | Atjeh Terkini.id – Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) serta Pensiunan yang menjadi nasabah debitur Bank Aceh Syariah (BAS) mendapat relaksasi penangguhan angsuran selama satu bulan gaji.
Hal tersebut dikatakan Kepala BAS Cabang Langsa TM Andika Putra kepada Atjeh Terkini.id, Kamis (29/1/2026)
“Untuk membantu ASN dalam rangka menyambut bulan Ramadhan 1447 Hijriah, kantor pusat setelah berkoordinasi dengan OJK menerbitkan ketentuan untuk ASN Kota Langsa relaksasi dalam bentuk penangguhan angsuran 1 bulan gaji,” ujar Andika.
Tambahnya, relaksasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Direksi Bank Aceh Syariah.
Lebih Lanjut dijelaskan, namun apabila dalam perjalanan ASN benar – benar terdampak dan membutuhkan bantuan relaksasi dapat mengajukan langsung ke Bank untuk penangguhan 2 bulan lagi kedepannya.
Terpisah, salah seorang nasabah debitur Bank Aceh Syariah Cabang Langsa Edi Anwar merasa bersyukur atas kebijakan tersebut.
“Alhamdulillah, akhirnya BAS merespon terhadap keluhan para nasabahnya dengan memberikan relaksasi penangguhan angsuran,” ujar Edi warga Kota Langsa.
Selaku nasabah, Edi berharap BAS memberikan keringanan bagi masyarakat yang terdampak bencana, terlebih hampir semua ASN, P3K dan Pensiunan menjadi para nasabah jadi penyintas bencana.(**)















