Ancam Tarik Aset, Walikota Langsa: Bupati Aceh Timur Rasa Debt Collector

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Langsa, Jeffry Sentana S Putra SE

Walikota Langsa, Jeffry Sentana S Putra SE

Langsa | Atjeh Terkini.id – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa menegaskan bahwa dalam setiap pengelolaan aset dan pelaksanaan kewajiban keuangan, kami senantiasa berpegang pada prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan tertib administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Walikota Langsa, Jeffry Sentana, dalam keterangan resmi kepada wartawan, Selasa, (26/8/2025) kemarin malam, menanggapi pernyataan Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al Farlaky di media beberapa waktu lalu.

“Kami menghormati sikap tegas yang disampaikan oleh Bupati Aceh Timur, Bapak Iskandar Usman Al-Farlaky, sebagai bentuk komitmen terhadap aset milik daerah dan perjanjian yang telah disepakati bersama pada era pemerintahan yang lalu. Tapi jangan seperti debt collector dong,“ ungkap Jeffry.

Perjanjian yang dimaksud memang telah ditandatangani pada tahun 2022, dan kami tidak menampik adanya dinamika teknis serta penyesuaian regulasi yang menyebabkan proses pembayaran kompensasi memerlukan waktu. Meski begitu, kami tegaskan bahwa komitmen Kota Langsa terhadap penyelesaian kewajiban tersebut tidak pernah luntur.

Baca Juga :  Ratusan Anak PAUD dan TK Se-Kota Langsa Ikuti Pawai Alegoris

“Kami sedang memfinalisasi skema penyelesaian kompensasi melalui mekanisme yang sah dan sesuai kaidah pengelolaan keuangan daerah serta diketahui oleh DPRK Langsa. Ini bukan sekadar soal membayar, tapi juga soal memastikan bahwa setiap langkah yang kami ambil dapat dipertanggung jawabkan secara hukum,” tegas Jeffry.

Untuk diketahui bersama, bahwa kompensasi pembayaran itu dilakukan oleh tiga pihak yakni Pemerintah Provinsi Aceh, Pemko Langsa dan Pemkab Aceh Timur. Informasi dari BPKD Langsa, Pemprov Aceh Telah melakukan Pembayaran Kompensasi yang artinya secara hukum aset itu menurut perjanjian bukan lagi milik Aceh Timur sepenuhnya.

Baca Juga :  Cekcok Keluarga, Pria di Langsa Bakar Rumah Miliknya

Wali Kota Langsa juga mengimbau agar setiap proses penyelesaian antar pemerintah daerah dilakukan secara elegan, profesional, dan mengedepankan semangat kolaborasi, bukan melalui tekanan publik yang dapat memicu persepsi dan konflik antar wilayah.

“Kami terbuka untuk duduk bersama, kembali menyamakan persepsi dan menyusun langkah penyelesaian yang terukur serta saling menghormati. Jangan gunakan cara menggertak begitu-begitu, gak baik kesannya. Karena pada akhirnya, baik Aceh Timur maupun Langsa adalah bagian dari satu tubuh yang bernama Provinsi Aceh dan tujuan kita tetap sama membangun daerah dan menyejahterakan rakyat,” tandas Jeffry yang juga Sekwil PAN Aceh itu.(**)

Berita Terkait

Safari Dakwah SBC di Pulau Pusong, Langsa: Kuatkan Iman, Apresiasi ‘Peumulia Jamee
IPA Peninggalan Kolonial Belanda, Kepala BPBPK Aceh : Butuh Biaya Besar untuk Perbaikan 
Jelang Subuh 4 Unit Rumah Warga Langsa Membara
Kepala DSI dan PD Langsa Mengundurkan Diri 
Syekh Gaza di Langsa Galang Solidaritas Untuk Palestina
Tongkat Estafet Peradaban Adat Pada Generasi Muda
Merawat Kerukunan Diantara Multi Kultural dan Pluralisme dalam Bingkai NKRI 
APBK Perubahan Kota Langsa TA 2025 Disahkan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:47 WIB

IPA Peninggalan Kolonial Belanda, Kepala BPBPK Aceh : Butuh Biaya Besar untuk Perbaikan 

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:46 WIB

Jelang Subuh 4 Unit Rumah Warga Langsa Membara

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:53 WIB

Kepala DSI dan PD Langsa Mengundurkan Diri 

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:22 WIB

Syekh Gaza di Langsa Galang Solidaritas Untuk Palestina

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:29 WIB

Tongkat Estafet Peradaban Adat Pada Generasi Muda

Berita Terbaru

Aceh Utara

Kawal Keamanan ATM, Polisi Beri Ketenangan Warga Bertransaksi

Minggu, 12 Okt 2025 - 08:38 WIB