Aksi Pelemparan Bus di Indrapuri, Begini Respons Polda Aceh

- Jurnalis

Rabu, 2 April 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok : Jawapos, foto ilustrasi pelemparan bus.

Dok : Jawapos, foto ilustrasi pelemparan bus.

Banda Aceh | Atjeh Terkini.id – Aksi pelemparan bus angkutan umum kembali terjadi. Kali ini, insiden yang membahayakan keselamatan sopir dan penumpang tersebut menimpa Bus Harapan Indah saat melaju di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, tepatnya di Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Selasa malam, 1 April 2025.

Menanggapi kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan bahwa aksi pelemparan bus tersebut merupakan tindak kriminal serius yang akan menjadi atensi pihaknya. Karena, sambung dia, selain menimbulkan kerugian materiel, tindakan tersebut juga dapat mengancam keselamatan penumpang yang ada di dalam bus.

“Pelemparan bus adalah hal serius dan tidak bisa ditoleransi. Ini bukan hanya soal kerusakan kendaraan, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa para penumpang di dalamnya, terlebih pada momen mudik Lebaran seperti ini,” ujar Kombes Joko, dalam keterangannya kepada media, Rabu, 2 April 2025.

Baca Juga :  Bongkar Praktik Prostitusi Online, Tiga Orang Diciduk Polisi

Perwira lulusan Akabri 1994 itu menambahkan, Polda Aceh akan mengusut tuntas kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam serta akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Masih kata Joko, sebagai langkah pencegahan, pihaknya akan meningkatkan patroli pada jam-jam rawan, terutama di lokasi-lokasi yang diduga sering dan berpotensi menjadi tempat terjadinya pelemparan bus.

Baca Juga :  Jelang Penutupan TMMD Reguler Ke 122, Personil Satgas Mulai Pasang Tugu Prasasti

Di samping itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi pelemparan bus atau kendaraan lainnya, karena tindakan tersebut sangat berbahaya dan dapat berujung pada kecelakaan fatal. Bila kedapatan, pasti akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.

“Siapa pun yang terbukti melakukan aksi pelemparan kendaraan akan ditindak sesuai hukum yang ada. Jangan sampai nantinya merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.

Terakhir, bagi masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mengalami sendiri gangguan Kamtibmas dan gangguan Tibcarlantas, diimbau untuk memanfaatkan Call Center 110 sebagai saluran pelaporan atau pengaduan kepada Polri. (Ril/H.Yos)

Berita Terkait

Gelar Donor Darah, Polres Aceh Utara Sumbang 40 Kantong
Wali Nanggroe Audiensi Dengan Kapolda Aceh, Ini Yang di Bahas 
Polres Lhokseumawe MoU dengan UIN Sultanah Nahrasiyah, Perkuat Sinergi Pendidikan dan PKM
Kunker Kapolda Aceh, Tekankan Penguatan Sinergi dan Pelayanan Publik
Kecelakaan di Jalan Negara, Pemotor Tewas Tertabrak Truk
Polda Aceh Komitmen Cegah Narkotika: Bentuk dan Bina 94 KBDN di Seluruh Kabupaten/Kota
‎Kodam IM Gelar Sosialisasi Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan
‎Dandim Aceh Selatan Tinjau Penyaluran Program Makan Bergizi bagi Siswa SMK ‎
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:22 WIB

Gelar Donor Darah, Polres Aceh Utara Sumbang 40 Kantong

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Wali Nanggroe Audiensi Dengan Kapolda Aceh, Ini Yang di Bahas 

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:15 WIB

Polres Lhokseumawe MoU dengan UIN Sultanah Nahrasiyah, Perkuat Sinergi Pendidikan dan PKM

Minggu, 19 Oktober 2025 - 18:56 WIB

Kunker Kapolda Aceh, Tekankan Penguatan Sinergi dan Pelayanan Publik

Kamis, 16 Oktober 2025 - 07:59 WIB

Kecelakaan di Jalan Negara, Pemotor Tewas Tertabrak Truk

Berita Terbaru

Langsa

Harga Cabai Merah di Langsa Meroket

Sabtu, 25 Okt 2025 - 18:05 WIB

Aceh Singkil

Bupati Aceh Singkil Siap Lakukan Mutasi Besar-Besaran

Sabtu, 25 Okt 2025 - 11:44 WIB