Pastikan Pengelolaan Limbah dan Dokumen, DLHK Bireuen Monitoring ke PT Bas 

- Jurnalis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | Atjeh Terkini.id – Diduga melanggar pengelolaan limbah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) melakukan monitoring ke PT Bumi Aceh Sejahtera di kawasan perbukitan Cot Bate Geuleungku, Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen pada Sabtu (10/5/2025).

Selain itu, Giat ini untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan dan standar kerja yang berlaku. Monitoring ini meliputi pemeriksaan dokumen, inspeksi lapangan, dan akan melakukan pengujian laboratorium.

Diketahui, Dinas LHK memiliki wewenang untuk mengambil tindakan, termasuk mencabut izin perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran.

Hadir dalam kunjungan tersebut Pj. Kadis LHK Bireuen Ir. Fadli ST, MSM Kabid Peningkatan Kapasitas Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Musliadi SE, Kabid Penataan dan Perlindungan Pengelolaan LHK, Eri Syahreza SP, Pengawas Lingkungan Hidup, Rukiah ST dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ritahayati ST.

Kehadiran pihak DLHK dan DPMPTSP yang disambut oleh Manajemen PT BAS bagian Personalia, Dessy Maidayanti untuk memastikan operasional pabrik berjalan sesuai standar serta memberi dukungan terhadap perkembangan industri pengolahan buah kelapa tersebut.

Baca Juga :  Dukung Asta Cita Presiden RI, Polres Bireuen Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Ir. Fadli, kepada awak media menyebutkan dari hasil monitoring tersebut ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT. BAS seperti pengelolaan limbah, pengendalian pencemaran serta sejumlah dokumen yang belum diperbarui.

“Ada kewajiban yang belum sepenuhnya dipenuhi oleh PT. BAS merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk pengelolaan limbah, pengendalian pencemaran, mutu emisi udara serta belum melakukan kerjasama pengelolaan limbah,” ujar Ir. Fadhli didampingi Kepala DPMPT SP Ritahayati ST.

Ir. Fadli menyebutkan, untuk produksi secara umum sudah sangat bagus, PT BAS merupakan satu-satunya industri penghasil tepung kelapa, dan tepung Arang yang merupakan komoditi Ekspor yang terletak di kawasan industri Bireuen.

“Namun masih ada kekurangan-kekurangan yang harus dipenuhi pihak Perusahaan seperti pengelolaan limbah, terkait instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang sesuai dengan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) agar tidak menggangu lingkungan masyarakat sekitar,” tutur Ir. Fadli

Baca Juga :  Saksi Mata, Begini Kronologis Tabrakan Maut di Cot Gapu Rengut Dua Nyawa

Kadis LHK juga berharap perusahaan harus menerapkan keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan bagi para pekerja, hal itu bertujuan untuk mencegah kecelakaan bagi para karyawan serta menciptakan lingkungan kerja yang positif.

“Tadi kita sudah meminta dokumen-dokumen yang menjadi kewajiban Perusahaan dan diberi tenggat waktu 1 bulan untuk menyelesaikannya semua dokumen serta PT. BAS diminta melaporkan secara bertahap kepada Pemkab Bireuen melalui Dinas LHK,” imbuh Ir. Fadhli.

Selain itu ia mengapresiasi kontribusi PT. BAS dalam menyerap tenaga kerja lokal yang mayoritas warga sekitar Pabrik yang berdampak positif terhadap perekonomian.

“Kolaborasi antara Pemasok kelapa pihak Pabrik harus terus dijaga agar bisa meningkatkan produksi setiap harinya, Pemkab Bireuen terus mendorong agar PT. BAS bisa meningkatkan kapasitas operasionalnya dan terus menjalin hubungan baik dengan para mitra termasuk Pemerintah,” pungkas Ir. Fadli ST.[Samsul].

Berita Terkait

Dana Hibah Aceh RP29,34 M Dibanding Sebelumnya 5,3 M
Ahli waris Serahkan Pengelolan Dayah Tgk Chik di Supeng Ke Pimpinan Dayah Ummul Ayman
Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara dan 39 Aset Disita
Calon Keuchik Rheuem Timu Husnon Raih Suara Terbanyak 
Tiga Calon Ketua Mencuat, PWI Bireuen Akan Gelar Konfercab Hari Ini
DPRK Bireuen Gelar Paripurna Penyampaian Raqan LPJ APBK dan RPJM Tahun 2025- 2029
Catin Gagal Nikah Gugat Pemkab Bireuen 1 M Lebih, Begini Kata Kajari
JPU Kejaksaan Negeri Bireuen Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Sabu
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 11:31 WIB

Dana Hibah Aceh RP29,34 M Dibanding Sebelumnya 5,3 M

Rabu, 10 September 2025 - 11:51 WIB

Ahli waris Serahkan Pengelolan Dayah Tgk Chik di Supeng Ke Pimpinan Dayah Ummul Ayman

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:01 WIB

Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara dan 39 Aset Disita

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:53 WIB

Calon Keuchik Rheuem Timu Husnon Raih Suara Terbanyak 

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:04 WIB

Tiga Calon Ketua Mencuat, PWI Bireuen Akan Gelar Konfercab Hari Ini

Berita Terbaru

TNI-POLRI

‎Tongkat Komando Dandim 0107/Aceh Selatan Resmi Berganti ‎

Senin, 29 Sep 2025 - 14:56 WIB

Kota Banda Aceh

Ketum PAS Aceh Komit Dukung Mualem Berantaskan Tambang Ilegal di Aceh

Senin, 29 Sep 2025 - 12:50 WIB

Aceh Barat

Tambang Rakyat di Pante Ceureumen: Nafas Ekonomi Terancam Padam

Senin, 29 Sep 2025 - 11:29 WIB

Walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra SE

Langsa

APBK Perubahan Kota Langsa TA 2025 Disahkan

Senin, 29 Sep 2025 - 09:33 WIB