PUPR Aceh Bahas Substansi Rancangan Qanun Tata Ruang Kabupaten Pidie

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh I Atjeh Terkini.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh sebagai leading sector Forum Penataan Ruang Aceh (FPRA) menggelar rapat pembahasan muatan substansi Rancangan Qanun Kabupaten Pidie tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025–2045. Rapat berlangsung di Aula Dinas PUPR Aceh pada Selasa, 6 Mei 2025, dan turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Pidie, anggota FPRA.

Sekretaris FPRA melalui, Wakil Ketua Sekretariat FPRA Ir. Mohammad Iqbal Bharata, ST, MT, menjelaskan bahwa pembahasan rancangan qanun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri ATR/BPN. Menurutnya, pertemuan tersebut merupakan bagian dari tahapan penting, yaitu pembahasan lanjutan di tingkat provinsi guna memperoleh substansi dan legalitas formal.

Baca Juga :  Tarmizi Tegaskan SKPK Wajib Sinkron dengan Visi Presiden, Gubernur dan Bupati

Iqbal selaku Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah menyampaikan bahwa hasil pembahasan ini nantinya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Pidie dalam pengajuan qanun RTRW. Tahapan ini sangat penting untuk memastikan kesesuaian rancangan dengan regulasi yang berlaku serta menghindari hambatan hukum dan administratif di masa mendatang.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut juga dimaksudkan untuk melakukan sinkronisasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pidie dengan draf RTRW Provinsi. Sinkronisasi ini dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan antarwilayah dan mempercepat proses pengajuan qanun di tingkat kabupaten.

Baca Juga :  Mewakili Walikota Langsa, Kadis DPMG Lantik 7 Pj. Geuchik 

“Hasil overlay antara RTRW Kabupaten Pidie dan RTRW Provinsi menunjukkan adanya relevansi dan kesesuaian. Jika sinkronisasi ini diterima di tingkat provinsi, maka Kabupaten Pidie memiliki dasar yang kuat untuk menetapkan qanun tata ruang yang diharapkan dapat mengarahkan pembangunan secara lebih terencana dan berkelanjutan,” pungkas Iqbal. (**).

Berita Terkait

Diplomasi Melalui Olahraga: Wagub Aceh Buka Friendship Run Bersama Delegasi Uni Emirat Arab
Bupati Aceh Singkil Siap Lakukan Mutasi Besar-Besaran
Antisipasi Kecelakaan, Dinas PUPR akan Perbaiki Jalan Berlubang 
Mewakili Walikota Langsa, Kadis DPMG Lantik 7 Pj. Geuchik 
Wabup Aceh Barat Hadiri Paripurna KUA-PPAS 2026, Fokus Sektor Produktif dan Penurunan Kemiskinan
HUT Ke-24, Pemko Langsa Launching Car Free Day
Festival Pesona Sajikan Seni Budaya Aceh Meriahkan HUT Pemko Langsa ke-24
Peringatan HUT Ke-24, Pemko Langsa Gelar Pangan Murah 
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 21:48 WIB

Diplomasi Melalui Olahraga: Wagub Aceh Buka Friendship Run Bersama Delegasi Uni Emirat Arab

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:44 WIB

Bupati Aceh Singkil Siap Lakukan Mutasi Besar-Besaran

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:42 WIB

Antisipasi Kecelakaan, Dinas PUPR akan Perbaiki Jalan Berlubang 

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:59 WIB

Mewakili Walikota Langsa, Kadis DPMG Lantik 7 Pj. Geuchik 

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Wabup Aceh Barat Hadiri Paripurna KUA-PPAS 2026, Fokus Sektor Produktif dan Penurunan Kemiskinan

Berita Terbaru

Langsa

Santunan FORSIBA Peduli untuk Panti Asuhan YPPAN

Senin, 27 Okt 2025 - 00:15 WIB

Aceh Besar

Satpol PP-WH Aceh Besar dan Banda Aceh Gelar Patroli Gabungan 

Minggu, 26 Okt 2025 - 20:31 WIB

Langsa

Jelang HSP, KNPI Langsa Gelar Festival Seni Budaya

Minggu, 26 Okt 2025 - 12:38 WIB

Hunian milik Lilik Surya (66) warga Lorong Bagan/Kinsil Gampong Geudubang Aceh, Langsa Baro, Langsa

Langsa

Rumah Bantuan, Bak Pungguk Merindukan Bulan

Minggu, 26 Okt 2025 - 12:23 WIB