Polisi Bongkar Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara | Atjeh Terkini.id – Polres Aceh Utara mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar tanpa izin usaha yang sah. Seorang pelaku berinisial M, 29 tahun, asal Aceh Timur, ditangkap bersama barang bukti 1000 liter solar subsidi.

Hal ini disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M dalam konferensi pers di Polres Aceh Utara, Rabu (30/04/2025).

Kapolres menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Kamis, 25 April 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di Desa Kota Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 21 April 2025 yang menginformasikan adanya aktivitas ilegal pengangkutan dan penjualan BBM subsidi menggunakan mobil Mitsubishi L300 Pick Up. Dari hasil penyelidikan, mobil tersebut telah dimodifikasi dengan alat pompa untuk memindahkan solar ke dalam dua tandon yang diangkut di bak pick up.

Baca Juga :  Gandeng Mahasiswa dan OKP, Polres Aceh Utara Salurkan Bansos Ramadhan 1446 H

“Saat diamankan, personel menemukan dua buah tandon minyak masing-masing berkapasitas 1000 liter, berisi total 1000 liter solar subsidi. Selain itu, turut disita satu unit HP iPhone 13 yang di dalamnya tersimpan 15 barcode kendaraan berbeda, yang digunakan pelaku untuk membeli BBM di sejumlah SPBU dengan cara tidak sah,” ujar AKBP Nanang.

Kapolres menerangkan, M mengaku telah menjalankan praktik ilegal ini sejak akhir Desember 2023. Solar subsidi tersebut dibelinya dari beberapa SPBU menggunakan barcode milik orang lain yang diperoleh dari rekan-rekannya, kemudian dijual kembali seharga Rp 8.300 per liter. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Mitsubishi L300 Pick Up BL 8378 DO yang digunakan dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Baca Juga :  Aksi Sosial Polisi Peduli, Bagikan Puluhan Dus Air Mineral Bagi Anak Tadarus

Kapolres AKBP Nanang Indra Bakti menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan mencegah kelangkaan BBM subsidi, serta selaras dengan program Hijrah Polres Aceh Utara.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M menambahkan, terkait kasus tersebut pihaknya juga akan melakukan penyelidikan ke sejumlah SPBU yang melayani pengisian BBM Subsidi dengan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan.

“BBM Subsidi yang didapat dari pelaku sendiri semulanya akan digunakan untuk kapal nelayan dengan ukuran 30 GT (Gross Tonnage) di wilayah Aceh Timur,” pungkas AKP Boestani. (H.Yos)

Berita Terkait

Polres Lhokseumawe Gelar Baktikes untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Lancok
Excavator Polri Gencarkan Pembersihan Material Pascabanjir di Langkahan
Kebakaran Hanguskan 6 Unit Ruko di Tanah Jambo Aye
Dalam Rangkain PMI, Yusuf Kalla Sebutkan Mualem Adalah Arsitek Perdamaian Aceh
Diselimuti Duka Pasca Banjir, Peringatan Isra’ Mi’raj Berlangsung Khidmat
Kunjungan Ayahwa ke Sarah Raja Diwarnai Isak Tangis Warga
Mualem Tinjau Pengungsi Sawang, Puluhan KK Masih Huni Tenda Darurat
Dusun Bidari Desa Lubok Pusaka Mulai Terang dengan Panel Surya 1300 Watt
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:27 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Baktikes untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Lancok

Sabtu, 17 Januari 2026 - 21:50 WIB

Excavator Polri Gencarkan Pembersihan Material Pascabanjir di Langkahan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:36 WIB

Dalam Rangkain PMI, Yusuf Kalla Sebutkan Mualem Adalah Arsitek Perdamaian Aceh

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:59 WIB

Diselimuti Duka Pasca Banjir, Peringatan Isra’ Mi’raj Berlangsung Khidmat

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:33 WIB

Kunjungan Ayahwa ke Sarah Raja Diwarnai Isak Tangis Warga

Berita Terbaru

Pemerintahan

Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh Andriansyah Kembali Jabat Kabid SDM

Minggu, 18 Jan 2026 - 01:04 WIB