Polisi Bongkar Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara | Atjeh Terkini.id – Polres Aceh Utara mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar tanpa izin usaha yang sah. Seorang pelaku berinisial M, 29 tahun, asal Aceh Timur, ditangkap bersama barang bukti 1000 liter solar subsidi.

Hal ini disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M dalam konferensi pers di Polres Aceh Utara, Rabu (30/04/2025).

Kapolres menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Kamis, 25 April 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di Desa Kota Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 21 April 2025 yang menginformasikan adanya aktivitas ilegal pengangkutan dan penjualan BBM subsidi menggunakan mobil Mitsubishi L300 Pick Up. Dari hasil penyelidikan, mobil tersebut telah dimodifikasi dengan alat pompa untuk memindahkan solar ke dalam dua tandon yang diangkut di bak pick up.

Baca Juga :  Polemik Pengadaan Mobil Dinas, Ini Penjelasan Bupati Aceh Utara

“Saat diamankan, personel menemukan dua buah tandon minyak masing-masing berkapasitas 1000 liter, berisi total 1000 liter solar subsidi. Selain itu, turut disita satu unit HP iPhone 13 yang di dalamnya tersimpan 15 barcode kendaraan berbeda, yang digunakan pelaku untuk membeli BBM di sejumlah SPBU dengan cara tidak sah,” ujar AKBP Nanang.

Kapolres menerangkan, M mengaku telah menjalankan praktik ilegal ini sejak akhir Desember 2023. Solar subsidi tersebut dibelinya dari beberapa SPBU menggunakan barcode milik orang lain yang diperoleh dari rekan-rekannya, kemudian dijual kembali seharga Rp 8.300 per liter. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Mitsubishi L300 Pick Up BL 8378 DO yang digunakan dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Baca Juga :  Bupati, Wabup dan Sekdakab Hadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan II DPRK Aceh Utara

Kapolres AKBP Nanang Indra Bakti menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan mencegah kelangkaan BBM subsidi, serta selaras dengan program Hijrah Polres Aceh Utara.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M menambahkan, terkait kasus tersebut pihaknya juga akan melakukan penyelidikan ke sejumlah SPBU yang melayani pengisian BBM Subsidi dengan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan.

“BBM Subsidi yang didapat dari pelaku sendiri semulanya akan digunakan untuk kapal nelayan dengan ukuran 30 GT (Gross Tonnage) di wilayah Aceh Timur,” pungkas AKP Boestani. (H.Yos)

Berita Terkait

Pamit Keluar Rumah, M. Jafar Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Kelapa
SMAN 1 Lhoksukon dan SMAN 1 Syamtalira Bayu Dominasi Perolehan Juara FLS3N
Pisah Sambut Dandim 0103/Aut, Kapolres Lhokseumawe Ucapkan Terimakasih dan Harapan Sinergitas
Aksi Pencurian Ternak Gunakan Xenia Berhasil Digagalkan
Puncak Hari Bhayangkara ke-79 Diwarnai dengan Sendra Tari, Pemusnahan Narkoba dan Doorprize
Simpan Sabu, Dua Pria Aceh Utara Dibekuk Polisi
Hadiri Doa Bersama, AKBP Nanang Pamit kepada Jamaah
Polri Peduli Sesama, Kumpulkan 75 Kantung Darah dan Pengobatan Gratis
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:30 WIB

Pamit Keluar Rumah, M. Jafar Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Kelapa

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:19 WIB

SMAN 1 Lhoksukon dan SMAN 1 Syamtalira Bayu Dominasi Perolehan Juara FLS3N

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:22 WIB

Pisah Sambut Dandim 0103/Aut, Kapolres Lhokseumawe Ucapkan Terimakasih dan Harapan Sinergitas

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:24 WIB

Aksi Pencurian Ternak Gunakan Xenia Berhasil Digagalkan

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:41 WIB

Puncak Hari Bhayangkara ke-79 Diwarnai dengan Sendra Tari, Pemusnahan Narkoba dan Doorprize

Berita Terbaru

lokasi pantai Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya, Sabang Pulo Sabang, Provisi Aceh. Jumat 11/07/2025.

Kota Sabang

Butuh Dukungan Sabang Siap Jadi Kawasan Konservasi Penyu

Jumat, 11 Jul 2025 - 18:52 WIB

Bupati Aceh Tengah bertemu Menteri Transmigrasi

Aceh Tengah

Bertemu Menteri Transmigrasi, Bupati Aceh Tengah Usul Hal Ini

Jumat, 11 Jul 2025 - 11:01 WIB