Calang | Atjeh Terkini.id – Puluhan Desa/Gampong di Kabupaten Aceh Jaya dijadwalkan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) pada tahun 2025. Namun, hingga pertengahan April, pelaksanaan Pilkades masih belum jelas alias “ngambang” karena beredarnya informasi akan dilakukan penundaan.
Saat ini, sebanyak 96 desa dari sembilan kecamatan di Aceh Jaya dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala desa yang ditunjuk oleh pihak kecamatan. Penunjukan Pj ini dilakukan setelah masa jabatan kepala desa sebelumnya berakhir.
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya telah mengeluarkan surat edaran terkait pembentukan panitia pemilihan kepala desa di masing-masing desa. Penetapan panitia ini menjadi langkah awal dalam proses pelaksanaan Pilkades serentak.
Nazar salah satu bakal calon kepala desa Alue Jang Kecamatan Pasie Raya mengatakan dalam pemilihan Kades yang akan dijadwalkan 2025 dirinya mulai menyiapkan sejumlah persyaratan agar bila telah dijadwalkan sudah selesai baik SKCK, Narkoba, Jiwa maupun persyaratan lain yang ditetapkan.
Menurutnya untuk persiapan syarat pemilihan Kades sesuai surat edaran hampir siap walaupun penjadwalan masih ngambang atau surat resmi dari pemerintah karena ada info sejumlah Kades yang sedang menjabat melayang surat gugatan ke MK terkait masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Saat ini sedang dilakukan persiapan persyaratan maju calon kepala desa walaupun pilkades di Aceh Jaya belum dikeluarkan surat resmi pemerintah usai adanya gugatan pihak perwakilan Kades tergabung di Apdesi layangkan surat gugatan masa jabatan Kades di Aceh ke MK,”ucapnya di calang, Kamis, (17/4/2025) lalu.
Kadis DPMPKB, sulaiman menjelaskan sesuai jadwal pilkades serentak di Aceh Jaya direncanakan pada tahun ini dan itu sesuai dengan Qanun nomor 4 tahun 2009 tentang tatacara pemilihan kepala desa dan pemberhentian kepala desa.
Ia menjelaskan, Untuk pilkades diberbagai desa dalam kabupaten Aceh Jaya dimulai proses pemilihani pada bulan Juni tahun 2025 sehingga untuk persiapan awal pihak desa dan kecamatan sudah lakukan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K) dan Petugas pencatat pemilih (P2P) sudah dimulai saat ini.
“kita memastikan untuk Pilkades di Aceh Jaya dilakukan sesuai jadwal mengikuti surat edaran dari pemerintah Aceh,” Jelasnya.
Sementara itu, Plt Asisten I Setdakab Aceh Jaya, Muhammad Milsa, menegaskan bahwa tahapan pelaksanaan Pilkades tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan ketentuannya tetap mengacu pada Qanun Aceh, meskipun ada permintaan dari sebagian kepala desa yang tergabung dalam Apdesi untuk menunda pelaksanaan sebelum keluarnya putusan MK.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya tetap menjalankan Pilchiksung sesuai jadwal yang telah ditetapkan, mengingat sampai saat ini belum adanya surat resmi dari Pemerintah Aceh yang menyatakan penundaan Pilchiksung,” tegasnya.(**)