Aset Daerah Diserobot Perusahaan, Begini Kata BPKD Aceh Barat 

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Zulyadi,

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Zulyadi,

 

Aceh Barat | Atjeh Terkini.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bergerak cepat menindak lanjuti laporan DPRK terkait dugaan penyerobotan lahan milik daerah oleh salah satu perusahaan di wilayah tersebut.

Tim pengamanan aset daerah langsung turun ke lokasi pada Senin (24/3/2025) dengan memasang papan nama kepemilikan untuk menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemkab Aceh Barat.

Bupati Aceh Barat melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Zulyadi, menjelaskan bahwa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang selama ini disewa oleh PT. Mifa Bersaudara telah tertuang dalam kesepakatan bersama Nomor 900/I/II/2016 tanggal 18 April 2016, dengan luas mencapai 75,805 hektare.

Baca Juga :  Warga Tionghoa Asal Sumatera Utara Ucap Syahadat di Aceh Barat 

“Hal ini sejalan dengan Berita Acara Serah Terima Ex Proyek Transmigrasi dari Gubernur Aceh kepada Bupati Aceh Barat pada 3 Desember 1991, yang menegaskan bahwa kawasan tersebut berada di bawah kewenangan Pemkab Aceh Barat. Bukti kepemilikan juga diperkuat dengan beberapa sertifikat tanah yang telah diterbitkan,” ujar Zulyadi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemkab Aceh Barat kini melakukan penyesuaian terhadap besaran biaya sewa lahan agar sesuai dengan regulasi terbaru, ucap Zulyadi.

Baca Juga :  Tarmizi Tegaskan SKPK Wajib Sinkron dengan Visi Presiden, Gubernur dan Bupati

Sebagai langkah pengamanan, kata Zulyadi, tim yang terdiri dari BPKD, Dinas Pertanahan, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas PUPR, serta Satpol PP WH telah melakukan pemasangan papan nama kepemilikan di lokasi yang masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Mifa Bersaudara dan PT. Indonesia Pasifik Energi di Gampong Sumber Batu, Kecamatan Meureubo.

Tindakan ini menegaskan komitmen Pemkab Aceh Barat dalam menjaga aset daerah dan memastikan tidak ada pihak yang mencoba mengambil alih lahan milik pemerintah secara sepihak.(Tatamlikha)

Berita Terkait

Bang Syukur Apresiasi Kinerja Resmob Aceh Barat Bongkar Kasus Curanmor: “Kerja Cepat dan Berhati!”
TP PKK Aceh Barat Dorong Edukasi Rumah Sehat Layak Huni
Wabup Aceh Barat Salurkan Bantuan Korban Ledakan Tabung Oksigen 
Gudang Oksigen Aceh Barat Meledak,  Dua Orang Tewas
Wabup Aceh Barat Hadiri Pelantikan BPD HIPMI Aceh, Dorong Pengusaha Muda Perkuat Ekonomi Daerah
Jaringan Telkomsel Tiba-tiba Hilang Total di Pante Ceureumen 
Kafilah Aceh Barat Siap Bersaing, Wabup Optimistis Masuk Lima Besar MTQ
HSP ke – 97, Bupati Ajak Pemuda Bergerak dan Tangguh Hadapi Perubahan Zaman
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 15:03 WIB

Bang Syukur Apresiasi Kinerja Resmob Aceh Barat Bongkar Kasus Curanmor: “Kerja Cepat dan Berhati!”

Selasa, 11 November 2025 - 17:38 WIB

TP PKK Aceh Barat Dorong Edukasi Rumah Sehat Layak Huni

Sabtu, 8 November 2025 - 06:19 WIB

Wabup Aceh Barat Salurkan Bantuan Korban Ledakan Tabung Oksigen 

Rabu, 5 November 2025 - 16:29 WIB

Gudang Oksigen Aceh Barat Meledak,  Dua Orang Tewas

Senin, 3 November 2025 - 14:05 WIB

Wabup Aceh Barat Hadiri Pelantikan BPD HIPMI Aceh, Dorong Pengusaha Muda Perkuat Ekonomi Daerah

Berita Terbaru

Aceh Singkil

Saripuddin No Urut (3) Unggul Terpilih Imum Mukim Gosong Telaga 2025

Minggu, 16 Nov 2025 - 06:38 WIB

TNI-POLRI

Kapolda Aceh Hadiri Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob

Sabtu, 15 Nov 2025 - 21:49 WIB