Aset Daerah Diserobot Perusahaan, Begini Kata BPKD Aceh Barat 

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Zulyadi,

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Zulyadi,

 

Aceh Barat | Atjeh Terkini.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bergerak cepat menindak lanjuti laporan DPRK terkait dugaan penyerobotan lahan milik daerah oleh salah satu perusahaan di wilayah tersebut.

Tim pengamanan aset daerah langsung turun ke lokasi pada Senin (24/3/2025) dengan memasang papan nama kepemilikan untuk menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemkab Aceh Barat.

Bupati Aceh Barat melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Zulyadi, menjelaskan bahwa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang selama ini disewa oleh PT. Mifa Bersaudara telah tertuang dalam kesepakatan bersama Nomor 900/I/II/2016 tanggal 18 April 2016, dengan luas mencapai 75,805 hektare.

Baca Juga :  Bikin Bangga! Aceh Barat Sabet 7 Emas dan 3 Perak di Kejurda Merpati Putih 2025

“Hal ini sejalan dengan Berita Acara Serah Terima Ex Proyek Transmigrasi dari Gubernur Aceh kepada Bupati Aceh Barat pada 3 Desember 1991, yang menegaskan bahwa kawasan tersebut berada di bawah kewenangan Pemkab Aceh Barat. Bukti kepemilikan juga diperkuat dengan beberapa sertifikat tanah yang telah diterbitkan,” ujar Zulyadi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemkab Aceh Barat kini melakukan penyesuaian terhadap besaran biaya sewa lahan agar sesuai dengan regulasi terbaru, ucap Zulyadi.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Rakor Percepatan Penurunan Stunting 

Sebagai langkah pengamanan, kata Zulyadi, tim yang terdiri dari BPKD, Dinas Pertanahan, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas PUPR, serta Satpol PP WH telah melakukan pemasangan papan nama kepemilikan di lokasi yang masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Mifa Bersaudara dan PT. Indonesia Pasifik Energi di Gampong Sumber Batu, Kecamatan Meureubo.

Tindakan ini menegaskan komitmen Pemkab Aceh Barat dalam menjaga aset daerah dan memastikan tidak ada pihak yang mencoba mengambil alih lahan milik pemerintah secara sepihak.(Tatamlikha)

Berita Terkait

Tambang Rakyat di Pante Ceureumen: Nafas Ekonomi Terancam Padam
LANA Kecam Razia Plat BL di Sumut: Gubernur Aceh Jangan Diam Saja
Bupati Tarmizi: Semua Anak Aceh Barat Wajib Dapat Akses Pendidikan
Polres Aceh Barat Tertibkan Antrian Solar Subsidi di Sejumlah SPBU
KMBSA: Basmi Mafia Tambang, Buka Ruang Tambang Rakyat
Tapal Batas Memanas, Aceh Barat dan Nagan Raya Saling Klaim
Polemik Tapal Batas, Ahmad Yani : Segera Hentikan Aktivitas Pembangunan di Wilayah Sengketa 
Konflik Tapal Batas Kian Panas,  Pembangunan Jalan Baru Picu Kemarahan Warga 
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 11:29 WIB

Tambang Rakyat di Pante Ceureumen: Nafas Ekonomi Terancam Padam

Sabtu, 27 September 2025 - 19:09 WIB

Bupati Tarmizi: Semua Anak Aceh Barat Wajib Dapat Akses Pendidikan

Sabtu, 27 September 2025 - 19:05 WIB

Polres Aceh Barat Tertibkan Antrian Solar Subsidi di Sejumlah SPBU

Sabtu, 27 September 2025 - 10:59 WIB

KMBSA: Basmi Mafia Tambang, Buka Ruang Tambang Rakyat

Rabu, 24 September 2025 - 20:31 WIB

Tapal Batas Memanas, Aceh Barat dan Nagan Raya Saling Klaim

Berita Terbaru

TNI-POLRI

‎Tongkat Komando Dandim 0107/Aceh Selatan Resmi Berganti ‎

Senin, 29 Sep 2025 - 14:56 WIB

Kota Banda Aceh

Ketum PAS Aceh Komit Dukung Mualem Berantaskan Tambang Ilegal di Aceh

Senin, 29 Sep 2025 - 12:50 WIB

Aceh Barat

Tambang Rakyat di Pante Ceureumen: Nafas Ekonomi Terancam Padam

Senin, 29 Sep 2025 - 11:29 WIB

Walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra SE

Langsa

APBK Perubahan Kota Langsa TA 2025 Disahkan

Senin, 29 Sep 2025 - 09:33 WIB