Bakar Istri Hingga Merenggang Nyawa, Suami di Vonis 14 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Atjeh Terkini.id – Terbukti melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga menyebabkan korban meninggal dunia, seorang suami Dedi Susanto Ginting (48) divonis hukuman 14 tahun kurungan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Langsa, Rabu (19/3/25).

Vonis terhadap terdakwa pada perkara dengan nomor 13/pid.sus/2025/PN Lgs tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langsa, Muhammad Daud Siregar, SH, MH yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun kurungan penjara.

“ini amar putusannya, perbuatan Terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT : kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum, diputus oleh hakim 14 tahun,” ucap Humas dan Protokoler PN Langsa, Iman Harrio Putmana, SH, MH kepada wartawan.

Baca Juga :  Terkesan Dipaksakan, Ketua Fraksi PAN DPRK Langsa Minta Pj Walikota Batalkan Seleksi JPT Sekda

Iman menambahkan, terkait itu terdakwa menerima putusan tersebut pun demikian hakim tetap memberi hak kepada terdakwa untuk pikir-pikir kembali.

“Namun tetap ada waktu 7 hari untuk berifikir, siapa tahu ada yang berubah fikiran kemudian mengajukan banding,” tambah Iman.

Sebelumnya diberitakan, Seorang wanita berusia 37 tahun tewas diduga dibakar oleh suaminya sendiri, di gampong Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Senin (23/9/24).

Geuchik Paya Bujok Seuleumak, Syarifuddin kepada Analisisnews.com, Senin (23/9/24) membenarkan hal atas perkara yang menimpa salah satu warganya.

“Saya tahu ada warga saya yang meninggal karena terbakar dan sebelum meninggal pernah dirawat di Rumah sakit, tapi saat itu kami tidak tahu kejadian yang sebenarnya,” ungkap Geuchik.

Baca Juga :  Uang Sewa Toko untuk Main Judi, Pria Ini Buat Laporan di Begal

Kemudian, Geuchik menerima informasi dari keluarga korban atas peristiwa tersebut saat korban telah meninggal dunia hingga pelaku diamankan kepolisian.

Salah satu warga setempat, M (50) berujar korban kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya itu bahkan saat kejadian terkabar itu dirinya sudah curiga tapi tidak bisa bertindak lebih jauh.

“Kami sejak awal merasa aneh dengan sakit (badan terbakar-red) yang dialami korban, cuma kami tidak ngerti yang sebenarnya,” pungkasnya.

Warga lainnya, DW (38) juga membenarkan perihal tersebut sembari mengatakan korban dibakar oleh suaminya bertepatan pada hari karnaval, lalu dibawa ke rumah sakit.

“Pengakuan dari anaknya, ibunya disiram bensin lalu dibakar oleh suami,” sebutnya dengan nada geram.(**)

Berita Terkait

Cegah Balapan Liar Saat Shalat Jum’at, Polisi Amankan 40 Remaja dan 3 Sepmor
Warga Serahkan Senpi ke Polres Langsa
Demo Minta Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa Berlanjut, Ratusan Warga Kepung Kantor DPRK 
DPO Dua Tahun, Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap Polisi
Calon Jamaah Haji Gampong Matang Selimeng di Peusijuk
KNPI dan Puluhan OKP Layangkan Surat Dukungan Pelantikan Walikota Langsa 
Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti Narkoba
PLN Langsa di Demo, HMI Minta Copot Manajemen dan Periksa Dugaan KKN.
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:05 WIB

Cegah Balapan Liar Saat Shalat Jum’at, Polisi Amankan 40 Remaja dan 3 Sepmor

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:19 WIB

Warga Serahkan Senpi ke Polres Langsa

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:36 WIB

Demo Minta Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa Berlanjut, Ratusan Warga Kepung Kantor DPRK 

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:43 WIB

DPO Dua Tahun, Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap Polisi

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:15 WIB

Calon Jamaah Haji Gampong Matang Selimeng di Peusijuk

Berita Terbaru