Kasat Reskrim Ungkap Kasus Penculikan di Gampong Blang Kubu, Peudada 

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | Atjeh Terkini.id – Polres Bireuen melalui Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim berhasil mengungkap kasus penculikan yang terjadi di Desa Blang Kubu, Kecamatan Peudada, Senin (18/3/2025) malam.

Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari keluarga korban yang melihat saat pelaku membawa paksa korban dengan mobil.

Kasat Reskrim Polres Bireuen Iptu Jeffryandi, S.T.r.K., S.I.K., didampingi Kanit Pidum Aipda Asra Dinata, S.H mengatakan kasus tersebut sudah dalam penangan pihaknya.

“Alhamdulillah Polres Bireuen berhasil mengungkap kasus penculikan yang terjadi tadi malam di desa blang kubu kecamatan peudada, setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban kami langsung menuju kelokasi kejadian, melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari para saksi dan akhirnya berkat kerja keras tim lapangan pelaku berhasil diamankan dan korban dalam keadaan selamat, korban dibawa oleh pelaku kesebuah kebun sawit di desa Paku kecamatan Simpang Mamplam”, ujar Iptu Jeffryandi Selasa 18 Maret 2025 pagi.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Bongkar Jaringan Narkoba Kecamatan Ulim

Terang Kasat Reskrim, korban Anwar (60) pedagang warga Gampong Blang Kubu Kecamatan Peudada, saat kejadian korban sedang berada diwarung keripik yang terletak dijalan lintas Medan – Banda Aceh.

”Saat itu korban tiba – tiba dihampiri oleh 4 orang pelaku dan memaksa korban masuk kedalam mobil, korban saat itu sempat melawan, namun berhasil dibawa oleh pelaku menggunakan mobil minibus jenis Xenia kearah banda aceh, ini keterangan dari saksi dilokasi kejadian,” terang Iptu Jeffriyandi.

Akhirnya setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, Tim Opsnal berhasil menangkap 2 palaku MR(41th) dan SB(30 th), di Desa Paku Kecamatan Simpang Mamplam pada selasa 18 Maret 2025 pagi.

Dari keterangan 2 pelaku yang ditangkap tersebut, tim melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, hasilnya 1 pelaku MS (33) berhasil ditangkap dirumahnya didesa Cot Laga Sawa Kecamatan Kuala.

Baca Juga :  Donor Darah Untuk Menyelamatkan Manusia

Kasat Reskrim Iptu Jeffryandi mengatakan, dari keterangan 3 pelaku yang ditangkap tersebut mereka atas suruhan saudara I (40) warga Desa Blang Kubu Kecamatan Peudada, saat ini menjadi DPO.

”Dari keterangan pelaku ini, mereka atas suruhan saudara I (40 th) warga desa blang kubu kecamatan peudada, saat ini menjadi DPO, dari pemeriksaan sejauh ini, penculikan ini berlatar belakang masalah utang piutang, antara pelaku dan korban, namun demikian kami akan dalami apakah ada unsur lainnya,” pungkas Iptu Jeffryandi.

Pelaku dijerat pasal 328 KUH Pidana, yaitu: Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya-sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun penjara, pungkasnya.[uap].

Berita Terkait

‎Dandim Aceh Selatan Tinjau Penyaluran Program Makan Bergizi bagi Siswa SMK ‎
20 Adegan Diperagakan, Rekontruksi Pembunuhan Pekerja Jasa Pengiriman Barang
AKBP Dr. Ahzan Raih “Inspiring Professional & Leadership Award 2025”
Di Lokasi Berbeda, Satresnarkoba Berhasil Amankan Empat Pelaku Narkoba
Sat Reskrim Polres Selatan Gelar Rekonstruksi  Kekerasan Terhadap Anak
Kunjungan Delegasi Kepolisian Prancis Perkuat Kerja Sama dan Motivasi Calon Bintara Polwan
Waspada! Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Begini Kronologinya
Kapolda Aceh Cek Kualitas Beras di Kilang Padi Blang Bintang, Pastikan Bebas Oplosan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:14 WIB

20 Adegan Diperagakan, Rekontruksi Pembunuhan Pekerja Jasa Pengiriman Barang

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:07 WIB

AKBP Dr. Ahzan Raih “Inspiring Professional & Leadership Award 2025”

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Di Lokasi Berbeda, Satresnarkoba Berhasil Amankan Empat Pelaku Narkoba

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:57 WIB

Sat Reskrim Polres Selatan Gelar Rekonstruksi  Kekerasan Terhadap Anak

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:56 WIB

Kunjungan Delegasi Kepolisian Prancis Perkuat Kerja Sama dan Motivasi Calon Bintara Polwan

Berita Terbaru

Kota Banda Aceh

Afdhal Apresiasi Kolaborasi USK dan Puskesmas Sunat Massa

Selasa, 14 Okt 2025 - 17:34 WIB

Langsa

UP3 PLN Gandeng KNPI Berdayakan UMKM dan Life Skill

Selasa, 14 Okt 2025 - 17:17 WIB

Uncategorized

Tingkatkan Perlindungan Nasabah, BAS Teken MoU dengan Kejati Aceh

Selasa, 14 Okt 2025 - 12:50 WIB

Kota Banda Aceh

Untuk Peningkatan Peran Wartawan, Pemerintah Aceh Siap Dukung Program PWI

Selasa, 14 Okt 2025 - 12:02 WIB