Kasat Reskrim Ungkap Kasus Penculikan di Gampong Blang Kubu, Peudada 

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | Atjeh Terkini.id – Polres Bireuen melalui Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim berhasil mengungkap kasus penculikan yang terjadi di Desa Blang Kubu, Kecamatan Peudada, Senin (18/3/2025) malam.

Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari keluarga korban yang melihat saat pelaku membawa paksa korban dengan mobil.

Kasat Reskrim Polres Bireuen Iptu Jeffryandi, S.T.r.K., S.I.K., didampingi Kanit Pidum Aipda Asra Dinata, S.H mengatakan kasus tersebut sudah dalam penangan pihaknya.

“Alhamdulillah Polres Bireuen berhasil mengungkap kasus penculikan yang terjadi tadi malam di desa blang kubu kecamatan peudada, setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban kami langsung menuju kelokasi kejadian, melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari para saksi dan akhirnya berkat kerja keras tim lapangan pelaku berhasil diamankan dan korban dalam keadaan selamat, korban dibawa oleh pelaku kesebuah kebun sawit di desa Paku kecamatan Simpang Mamplam”, ujar Iptu Jeffryandi Selasa 18 Maret 2025 pagi.

Baca Juga :  Direktur RSUD dr.Fauziah Bantah Pembagian Jasa Pelayanan Rumah Sakit Tak Sesuai Aturan

Terang Kasat Reskrim, korban Anwar (60) pedagang warga Gampong Blang Kubu Kecamatan Peudada, saat kejadian korban sedang berada diwarung keripik yang terletak dijalan lintas Medan – Banda Aceh.

”Saat itu korban tiba – tiba dihampiri oleh 4 orang pelaku dan memaksa korban masuk kedalam mobil, korban saat itu sempat melawan, namun berhasil dibawa oleh pelaku menggunakan mobil minibus jenis Xenia kearah banda aceh, ini keterangan dari saksi dilokasi kejadian,” terang Iptu Jeffriyandi.

Akhirnya setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, Tim Opsnal berhasil menangkap 2 palaku MR(41th) dan SB(30 th), di Desa Paku Kecamatan Simpang Mamplam pada selasa 18 Maret 2025 pagi.

Dari keterangan 2 pelaku yang ditangkap tersebut, tim melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, hasilnya 1 pelaku MS (33) berhasil ditangkap dirumahnya didesa Cot Laga Sawa Kecamatan Kuala.

Baca Juga :  Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh Lakukan Supervisi di Polres Lhokseumawe

Kasat Reskrim Iptu Jeffryandi mengatakan, dari keterangan 3 pelaku yang ditangkap tersebut mereka atas suruhan saudara I (40) warga Desa Blang Kubu Kecamatan Peudada, saat ini menjadi DPO.

”Dari keterangan pelaku ini, mereka atas suruhan saudara I (40 th) warga desa blang kubu kecamatan peudada, saat ini menjadi DPO, dari pemeriksaan sejauh ini, penculikan ini berlatar belakang masalah utang piutang, antara pelaku dan korban, namun demikian kami akan dalami apakah ada unsur lainnya,” pungkas Iptu Jeffryandi.

Pelaku dijerat pasal 328 KUH Pidana, yaitu: Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya-sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun penjara, pungkasnya.[uap].

Berita Terkait

Empat Tersangka Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Selatan
Pimpin Gaktibplin, Kapolres Aceh Utara Lakukan Pengecekan Urine Kepada Personel
Kasus Kokain, Vonis Hakim dari 11 Tahun Penjara Hingga Seumur Hidup 
Kodim 0111/Bireuen Bersihkan Lingkungan Puskesmas Peusangan 
Bantah Tudingan “Bandar Tak Tersentuh”, Polres Aceh Barat Tegaskan Komit Berantas Narkoba 
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Dua Pelaku dan 18,83 Gram Sabu
Polri Peduli, Polres Lhokseumawe bersama Brimob Kaltim Bersihkan SMAN 1 Samudera
Kapolres Lhokseumawe Dampingi Kunjungan Para Menteri ke Lokasi Bencana
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:46 WIB

Empat Tersangka Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Selatan

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:45 WIB

Pimpin Gaktibplin, Kapolres Aceh Utara Lakukan Pengecekan Urine Kepada Personel

Senin, 12 Januari 2026 - 13:24 WIB

Kasus Kokain, Vonis Hakim dari 11 Tahun Penjara Hingga Seumur Hidup 

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:09 WIB

Kodim 0111/Bireuen Bersihkan Lingkungan Puskesmas Peusangan 

Minggu, 11 Januari 2026 - 09:35 WIB

Bantah Tudingan “Bandar Tak Tersentuh”, Polres Aceh Barat Tegaskan Komit Berantas Narkoba 

Berita Terbaru

Pemerintahan

Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh Andriansyah Kembali Jabat Kabid SDM

Minggu, 18 Jan 2026 - 01:04 WIB