Akademisi Unimal: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP bukan Mengkerdilkan Institusi Penegak Hukum Lainnya

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe I Atjeh Terkini.id – Revisi Undang-Undang Kejaksaaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, khususnya penerapan Dominus Litis yang memperluas kewenangan kejaksaan dalam pengendalian atau penguasaan perkara.

“Secara teoritis, konsep Dominus Litis berasal dari bahasa Latin yang berarti “penguasa perkara” atau “pihak yang mengendalikan jalannya perkara.” Dalam sistem hukum pidana, istilah ini merujuk pada pihak yang memiliki kewenangan utama dalam menentukan apakah suatu perkara dapat dilanjutkan ke pengadilan atau tidak,” ujar Dr. Muhammad Hatta, S.H., LL.M, seorang akademisi yang juga Lektor Kepala Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Aceh, Minggu, 23 Februari 2025.

Secara filosofis, kata dia, konsep ini berakar pada prinsip ius puniendi yakni hak negara untuk menghukum individu yang melanggar hukum. Dalam konteks ini, kejaksaan memiliki tanggung jawab sebagai perwujudan kekuasaan negara dalam penegakan hukum dengan mengontrol jalannya perkara guna mencapai keadilan substantif (justitia substansialis).

Baca Juga :  Bersama Guru Besar Ekonomi USK, Kapolres Lhokseumawe Bahas Isu Kamtibmas

Namun, kewenangan pengendalian perkara bukan hanya kejaksaan saja tetapi ada pembagian kewenangan secara proporsional (Diferensiasi Fungsional ) dengan penegak hukum lainnya seperti kepolisian sebagai penyelidik/penyidik.

“Kewenangan jaksa sdh cukup banyak apalagi ditambah sebagai penyelidik dan penyidik. Sebaiknya jaksa dan penyidik Polri sebagai mitra sejajar dengan garis koordinasi yang terukur dan profesional. Namun, jika jaksa tetap dipaksakan menjadi penyelidik dan penyidik, maka cukup terhadap delik-delik tertentu dan delik khusus saja,” kata Muhammad Hatta.

Menurut Ahli Hukum Pidana itu, penambahan kewenagan jaksa sebagai penyelidik dan penyidik perkara-perkara umum dan menjadikan Polri sebagai pembantu/pelengkap dikhawatirkan akan terjadi gesekan antara lembaga penegak hukum. Dikhawatirkan akan terulang peristiwa Cicak Vs. Buaya versi terbaru antara institusi Polri dengan Kejaksaan RI.

Arah kebijakan hukum pidana dalam revisi undang-undang kejaksaan dan KUHAP semangatnya harus memperkuat lembaga yang sudah ada dengan menambah kewenangannya tanpa mengkerdilkan kewenangan dari lembaga lainnya.

Baca Juga :  Kapolri Tunjuk AKBP Ahzan Jadi Kapolres Lhokseumawe

Pemerintah harus memperkuat dan memperjelas kewenangan kejaksaan dalam beberapa hal seperti pelaksanaan keadilan restoratif (restorative justice), sistem peradilan pidana anak (SPPA), deferred prosecution agreement (DPA) dalam kejahatan korporasi, penegasan akuntabilitas dan transparansi kinerja jaksa penuntut umum dan mekanisme komplain serta pengawasan dalam pelaksanaan upaya paksa oleh jaksa.

Selain itu, perlu juga memperhatikan kewenangan yang kuat dimiliki kejaksaan lainnya, tetapi sayangnya tidak dimanfaatkan dengan baik, yakni soal asas oportunitas dimana jaksa dapat menghentikan perkara dengan membekukan perkara (deponeer).

“Jadi sebenarnya jaksa mempunyai kewenangan yang sangat besar dalam pengendalian perkara, tinggal lagi perlu penguatan dan penegasan secara spesifik dalam undang-undang,” pungkas akademisi yang sedang menunggu SK Guru Besar-nya, itu. (**).

Berita Terkait

Pamit Keluar Rumah, M. Jafar Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Kelapa
Polres Lhokseumawe Tanam Jagung Serentak di Lahan Perhutani 
Pendidikan Taruna Akpol Resmi Ditutup, Kapolri : Pentingnya Sosok Polri ntuk Masyarakat
Polda Aceh Kerahkan Ratusan Alsintan untuk Dukung Penanaman Jagung Serentak Kuartal III
Komitmen P4GN, GRANAT Langsa Berikan Penghargaan Kepada Kapolres dan Kasat Narkoba 
Sat Binmas Polres Lhokseumawe Silaturahmi ke PT Imara Meukat Raya
Tanggapi Isu di Medsos, Polres Aceh Barat Ungkap Penanganan Tambang Ilegal
Pimpin Apel, Kapolres Apresiasi Kinerja Personel dan Tekankan Penguatan Kepercayaan Publik
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:30 WIB

Pamit Keluar Rumah, M. Jafar Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Kelapa

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:58 WIB

Polres Lhokseumawe Tanam Jagung Serentak di Lahan Perhutani 

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:51 WIB

Pendidikan Taruna Akpol Resmi Ditutup, Kapolri : Pentingnya Sosok Polri ntuk Masyarakat

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:03 WIB

Polda Aceh Kerahkan Ratusan Alsintan untuk Dukung Penanaman Jagung Serentak Kuartal III

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:00 WIB

Komitmen P4GN, GRANAT Langsa Berikan Penghargaan Kepada Kapolres dan Kasat Narkoba 

Berita Terbaru

Aceh Utara

FKUB Gelar Workshop, Bahas Esensi dan Nilai-nilai Moderasi Islam

Jumat, 11 Jul 2025 - 21:27 WIB

Aceh Barat

Kala Hitam Vs Macan Putih, Dua Raja Siap Bertarung 

Jumat, 11 Jul 2025 - 20:11 WIB

lokasi pantai Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya, Sabang Pulo Sabang, Provisi Aceh. Jumat 11/07/2025.

Kota Sabang

Butuh Dukungan Sabang Siap Jadi Kawasan Konservasi Penyu

Jumat, 11 Jul 2025 - 18:52 WIB