Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Dan Hewan Sitaan

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Atjeh Terkini.id – Bea Cukai Langsa musnahkan barang dan hewan sitaan hasil tangkapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di dua tempat berbeda, di Kantor Bea Cukai Langsa dan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Senin, (17/2/2025).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, menjelaskan untuk menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan.

Sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap dan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Adapun barang impor ilegal yang dimusnahkan berupa 8 ekor hewan kambing jenis pygmy, 12 ekor hewan meerkat dan 1 koli berisi tanaman hias berbagai jenis sebanyak 415 pcs.

“Dalam kegiatan pemusnahan ini Bea Cukai Langsa melakukan sinergi dengan Balai Karantina hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh – Sumatera Utara, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh dan Balai Veteriner Medan,” kata Sulaiman.

Lanjutnya, sesuai surat Kepala Balai Karantina, Hewan, Ikan, Tumbuhan Aceh tanggal 12 Februari 2025 tentang permohonan pemusnahan eks impor ilegal agar dilakukan pemusnahan terhadap komoditas tersebut.

Baca Juga :  PMB 2025, IAIN Tawarkan 22 Prodi Lewat Jalur Prestasi Akademik

Mengingat komoditas tersebut beresiko tinggi berpotensi tersebarnya dampak hama penyakit hewan berbahaya yang secara cepat dapat menular mewabah dan perlu diwaspadai diantaranya penyakit mulut dan kuku (PMK), brucellosis dan rabies dan komoditas tumbuhan yang cepat rusak dan busuk.

“Pemusnahan barang bukti telah mendapatkan penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Langsa Nomor 2/Pen.Pid/2025/Pn Lgs tanggal 13 Februari 2025 sesuai Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” jelanya.

Kegiatan ini dilakukan dikarenakan barang bukti dapat lekas rusak atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sementara itu pemusnahan yang dilaksanakan, di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Barang tersebut merupakan eks barang hasil penindakan KPPBC TMP C Langsa pada bulan Maret tahun 2024.

Adapun barang yang dimusnahkan adalah sebagai berikut yakni 30 ribu batang merek ”Manchester” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya 50 ribu batang merek ”Luffman” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Baca Juga :  Letkol Inf Novi Widyanto, S.E., Jabat Dandim 0104/ Aceh Timur 

Lalu, 100 ribu batang merek “H&D Classic” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, 12.800 batang merek “H&D Red” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Kemudian masih kata Sulaiman, 140 ribu batang merek “Hmild Super Slim” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya. Keberhasilan pelaksanaan pemusnahan barang ilegal ini tidak lepas dari kerjasama antar Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah daerah dan masyarakat secara umum.

Dukungan melalui operasi gabungan dan berbagai informasi yang diberikan mampu dimaksimalkan oleh Bea Cukai Langsa dan menghasilkan penindakan barang ilegal di wilayah hukum Kantor Bea Cukai Langsa dan pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme.

Bea Cukai berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dalam mewujudkan Asta cita Presiden sebagai salah satu unit task force ekonomi dan memastikan bahwa Barang Bukti yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan, dapat dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Bea Cukai Langsa senantiasa berupaya untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dengan menjalankan tugas pengawasan yang ketat,” tandasnya. (**)

Berita Terkait

Pemerintah Gampong Karang Anyar Gelar Perekaman e- KTP Bagi Warga Terdampak Bencana
Kinerja KPPBC TMP C Langsa Tahun 2025, Penindakan Semakin Berkualitas
Debitur ASN, P3K dan Pensiunan Terdampak Bencana Hidrometeorologi Minta BAS Beri Penangguhan kredit
PMI Kota Langsa Terima Hibah Ekskavator Mini dari PMI Pusat
BKPRMI Langsa Gelar FASI 2026, Pembinaan Mental Qurani
H Hasanuddin, Ketua FKUB Kota Langsa  Meninggal Dunia
Korban Rudapaksa‎ Ayah Tiri Dalam Perlindungan UPTD PPA Langsa ‎
Kejaksaan Negeri Langsa Geledah Kantor PUPR
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:22 WIB

Pemerintah Gampong Karang Anyar Gelar Perekaman e- KTP Bagi Warga Terdampak Bencana

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:26 WIB

Kinerja KPPBC TMP C Langsa Tahun 2025, Penindakan Semakin Berkualitas

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:48 WIB

Debitur ASN, P3K dan Pensiunan Terdampak Bencana Hidrometeorologi Minta BAS Beri Penangguhan kredit

Senin, 12 Januari 2026 - 16:52 WIB

PMI Kota Langsa Terima Hibah Ekskavator Mini dari PMI Pusat

Senin, 12 Januari 2026 - 16:14 WIB

BKPRMI Langsa Gelar FASI 2026, Pembinaan Mental Qurani

Berita Terbaru

Pemerintahan

Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh Andriansyah Kembali Jabat Kabid SDM

Minggu, 18 Jan 2026 - 01:04 WIB