Proyek Pokir DPRA Asal Jadi, Kadis PUPR : Perencanaan Bukan dari Kami

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | Atjeh Terkini.Id – Beberapa hari terakhir ini publik di Kecamatan Jeumpa, Bireuen, terfokus pada salah satu pembangunan pengaspalan jalan yang di kerjakan asal jadi, oleh salah satu pihak rekanan. Pekerjaan tersebut di jalan rel kereta api kawasan Blang Blahdeh.

Berdasarkan pantauan, di lapangan proyak tersebut tidak ditemukan papan informasi kegiatan dan diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Dugaan ini muncul karena proyek tersebut tidak menampilkan papan nama yang wajib dipasang oleh kontraktor pelaksana, sehingga memicu sejumlah pertanyaan negatif dan kekhawatiran warga setempat, terkait proyek tersebut

Proyek Pokir di Kabupaten Bireuen diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), karena mengacu pada UU KIP itu merupakan salah satu sarana untuk pemberitahuan kepada masyarakat.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, setiap kontraktor yang melaksanakan proyek fisik yang dibiayai oleh dana negara, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), diwajibkan untuk memasang papan nama proyek. Papan nama tersebut harus berisi informasi mengenai nama proyek, pemilik proyek, lokasi proyek, nilai proyek, jangka waktu pelaksanaan, serta nama Direksi Pengawas, pembangunan, dan harus dipasang sebelum dan selama pelaksanaan proyek di tempat yang mudah terlihat oleh masyarakat.

Baca Juga :  Proyek Mangkrak, Plh Kadiskes Sebut Tangung Jawab Kadiskes Sebelumnya

Pada pekerjaan tahap kedua, pengaspalan jalan ini seperti tambal sulam, dan pada sisi pinggir kiri dan kanan bisa terkelupas, sepertinya kualitasnya pada pengaspalan pada pekerjaan ini dikeluhkan warga. Banyak bagian jalan yang terkikis meski baru selesai dikerjakan.

Sangat di sayangkan, media ini melihat pekerjaan tersebut pada hari kamis ( 13/02/2025 ), tidak ada Papan informasi yang terpasang, diduga untuk mengelabui Publik.

Kerena tidak ada papan informasi, diduga pekerjaan sudah selesai. Masyarakat Menduga Proyek terindikasi ada pengurangan volume saat pengerjaannya.

“Kami masyarakat bingung, proyek ini selesai tapi diduga cepat rusak, pas kami pegang alias remas sedikit bagian pinggir pekerjaan mudah mengelupas dan langsung pecah, baru kemarin orang ini tempel lagi dengan semen,” tutur warga setempat.

Baca Juga :  Publikasi Pokir DPRA 2025, Langkah Penting Mencegah Korupsi di Aceh

Kadis PUPR Ir. Fadhli Amir, S.T., M.T., IPM ASEAN Eng, melalui kabid jalan dan jembatan Munawardi, S.T., kepada media menyebutkan tidak ada laporan ke pihaknya.

“Semua kegiatan yang bersumber dari Pokir Anggota DPRA, khusus bidang jalan dan jembatan tidak ada laporan kepada kita, jadi kalau ada kegiatan atau pekerjaan jalan yang di maksud saya tidak tahu,” sebut Munawardi.

Sementara itu Anggota DPRA Amiruddin Idris dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, yang dihubungi melalui telephon selularnya tidak angkat, dan pesan singkat pun tidak dibalas.

Ditempat terpisah media ini mencoba mencari nomor kontak pihak rekanan yang berinisial J, ketika dihubungi awak media, J dengan nada emosi mengatakan, apa urusan media menanyakan proyek jalan tersebut, bukan urusan kau pekerjaan tersebut, sebutnya dengan nada penuh emosi, sembari menutup.(Uap).

Berita Terkait

Usai Hina Profesi Wartawan Melalui Akun TikTok, Saif Lofitr Panik
Dana Hibah Aceh RP29,34 M Dibanding Sebelumnya 5,3 M
Ahli waris Serahkan Pengelolan Dayah Tgk Chik di Supeng Ke Pimpinan Dayah Ummul Ayman
Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara dan 39 Aset Disita
Calon Keuchik Rheuem Timu Husnon Raih Suara Terbanyak 
Tiga Calon Ketua Mencuat, PWI Bireuen Akan Gelar Konfercab Hari Ini
DPRK Bireuen Gelar Paripurna Penyampaian Raqan LPJ APBK dan RPJM Tahun 2025- 2029
Catin Gagal Nikah Gugat Pemkab Bireuen 1 M Lebih, Begini Kata Kajari
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:35 WIB

Usai Hina Profesi Wartawan Melalui Akun TikTok, Saif Lofitr Panik

Rabu, 17 September 2025 - 11:31 WIB

Dana Hibah Aceh RP29,34 M Dibanding Sebelumnya 5,3 M

Rabu, 10 September 2025 - 11:51 WIB

Ahli waris Serahkan Pengelolan Dayah Tgk Chik di Supeng Ke Pimpinan Dayah Ummul Ayman

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:01 WIB

Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara dan 39 Aset Disita

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:53 WIB

Calon Keuchik Rheuem Timu Husnon Raih Suara Terbanyak 

Berita Terbaru

Langsa

Santunan FORSIBA Peduli untuk Panti Asuhan YPPAN

Senin, 27 Okt 2025 - 00:15 WIB

Aceh Besar

Satpol PP-WH Aceh Besar dan Banda Aceh Gelar Patroli Gabungan 

Minggu, 26 Okt 2025 - 20:31 WIB