Cabuli Keponakan, Seorang Pria Ditangkap Polisi 

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur | Atjeh Terkini.id – Diduga terlibat dalam kasus jarimah pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, seorang pria AL (40) asal Peudawa, Aceh Timur ditangkap Satuan Reskrim Polres Aceh Timur.

Diketahui korban masih berusia sembilan tahun. Kelakuan biadab itu terungkap setelah orang tua membawa korban untuk diperiksa ke rumah sakit setempat.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK, SIK, kepada Waspada, Jumat (24/1/25) mengatakan, berdasarkan pengakuan korban kepada ibunya, dia telah dicabuli sebanyak tiga kali, namun korban tidak mengingat waktunya.

“Bahkan, tersangka AL sempat memberi korban uang Rp50 ribu dengan harapan apa yang dilakukan AL ke Bunga tidak diceritakan kepada siapapun,” kata Adi.

Baca Juga :  Breaking News: Kabur Dari Lapas, Bos Sabu Aceh Timur Berhasil Ditangkap di Malaysia 

Mendengar pengakuan putrinya, lanjut Kasat Reskrim, lalu orang tua korban merasa terpukul, karena merupakan keponakan dari tersangka AL sendiri, sehingga orang tua korban memutuskan untuk membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur.

“Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan pengintaian dan penyelidikan hingga akhirnya AL berhasil di ringkus. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas membawanya ke Polres Aceh Timur,” urai Adi.

Terhadap AL, penyidik mempersangkakan dengan Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.

Baca Juga :  Putra Pidie, Brigjen Marzuki Ali Basyah Ditunjuk Jadi Kapolda Aceh

Dari kejadian ini, polisi mengimbau kepada para orangtua untuk mengawasi anak perempuannya agar tidak menjadi korban kejahatan seksual.

“Orangtua sekiranya dapat mengawasi dan memantau pergaulan anaknya, agar tidak menjadi korban kejahatan seksual, karena di wilayah hukum ini kasus persetubuhan di bawah umur tahun lalu sangat tinggi,” ujar Adi.(**)

Berita Terkait

Bupati Aceh Timur Janjikan Rumah Layak Untuk Muhammad
Ketua PWI Aceh: Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr Tak Punya Pengetahuan Tentang Profesi Wartawan
Rayab Besi Gasak Pagar Jembatan Krueng Cut, Walikota Semua Pihak Tingkatkan Pengawasan
20 Adegan Diperagakan, Rekontruksi Pembunuhan Pekerja Jasa Pengiriman Barang
Di Lokasi Berbeda, Satresnarkoba Berhasil Amankan Empat Pelaku Narkoba
Sat Reskrim Polres Selatan Gelar Rekonstruksi  Kekerasan Terhadap Anak
Waspada! Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Begini Kronologinya
Resmob Polres Aceh Barat Ringkus Pencuri Saldo ATM Rp 14 Juta
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:01 WIB

Bupati Aceh Timur Janjikan Rumah Layak Untuk Muhammad

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:37 WIB

Ketua PWI Aceh: Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr Tak Punya Pengetahuan Tentang Profesi Wartawan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 17:44 WIB

Rayab Besi Gasak Pagar Jembatan Krueng Cut, Walikota Semua Pihak Tingkatkan Pengawasan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:14 WIB

20 Adegan Diperagakan, Rekontruksi Pembunuhan Pekerja Jasa Pengiriman Barang

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Di Lokasi Berbeda, Satresnarkoba Berhasil Amankan Empat Pelaku Narkoba

Berita Terbaru

Langsa

Santunan FORSIBA Peduli untuk Panti Asuhan YPPAN

Senin, 27 Okt 2025 - 00:15 WIB