Ketua LP-KPK Aceh : Pengadaan Bahan Makanan LP Kelas IIB Jantho di Sinyalir Curang

- Jurnalis

Sabtu, 28 Desember 2024 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh| Atjeh Terkini.id –  Ketua Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Provinsi Aceh, Ibnu Khatab menyebutkan. hasil monitor selama 3 (tiga) tahun 2022-2024, pada kegiatan Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Binaan Pemasyarakatan WBP kelas IIB Jantho.

melalui Penugasan Kelompok Kerja Pemilihan fi Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2025 disinyalir melakukan kecurangan.

Komda LP-KPK Aceh, Ketua Ibnu Khatab mengatakan terkait Sanggahan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pekerjaan Pengadaan Bahan Makanan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jantho – Aceh Tahun Anggaran 2025. Pada media ini Jum’at tanggal 27/12/2024.

“Sementara Ibnu memperhatikan dasar Hasil Evaluasi pada surat sanggahan yang diajukan  perihal Tender: Pengadaan Bahan Makanan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jantho – Aceh Tahun Anggaran 2025 dengan Kode Tender 27338252 Dokumen Pemilihan Nomor: SEK.4-PB.02.01-9149 pada tanggal Tanggal: 9 Desember 2024 sudah di tetapkan dengan Hasil Pemenang Tender : CV. BUNGA SUCI, No. NPWP 94.241.567.0-101.000”. Katanya

Baca Juga :  Kedatangan Mendagri dan Menekraf Disambut Hangat Pangdam IM

 “Kemudian Ibnu menerima pengaduan dari salah satu peserta lelang, bahwa kami peserta pemilihan penyedia barang/jasa dengan Urutan hasil Peringkat Ke- 4 ( empat ) nilai penawaran Lebih Rendah CV. DWI DITA UTAMA dan merasa dirugikan. Sepertinya atau dugaan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan penuh dengan rekayasa panitia POKJA atau ULP dan/atau pejabat yang berwenang , atau diduga adanya unsur indikasi persekongkolan sehingga menghalangi rekanan lain agar tidak terjadinya persaingan. Ujarnya.

“Ibnu menyesali, terkait Pengadaan Bahan Makanan WBP diduga bermain mata antar Penitia Lelang dan rekan, kemudian sangat disayangi dalam lembaga hukum juga tumbuh adanya dugaan korupsi, Dia minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengusut tuntas atas kejadian perkara seperti ini”. Tegasnya

Baca Juga :  Halte Bus Koeraja di Tumbuhi Rumput Terkesan Terabaikan Oleh Dishub Aceh

Lebih lanjut Ibnu, memperhatikan dasar: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Peraturan lkpp no.12 tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui penyedia. 6. Peraturan Kepala Kebijakan Pengadaan/jasa pemerintah No 4 tahun 2017 tentang organisasi dan tata kerja lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. “Sepertinya panitia lelang tidak menghiraukan lagi”.

Namun, Ibnu, mengatakan bahwa pada kegiatan dimaksud diduga ada indikasi Penyalahgunaan wewenang dalam masa jabatan dan rekayasa terkait Hasil Evaluasi Lelang yang bertentangan dengan pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa atas kegiatan tersebut. Tutupnya (DK)

Berita Terkait

Kantor Hukum Hasan Basri & Rekan dari Kota Langsa Ringankan Putusan Terdakwa Tipikor
Rudapaksa Anak Teman, Pria di Banda Aceh Diringkus Polisi 
Bantah Korban Pembacokan Anggotanya, PW IWO Aceh Minta Media Faktanews.co.Id Klarifikasi Judul Berita
FORBINA: Jangan Sebar Fitnah terhadap Investor Tambang Emas di Pameu
Dua Unit Rumah Pengurus Dayah Darul Ulum Terbakar, Enam Damkar di Kerahkan
FORBINA Dukung Pemerintah Aceh Ambil Alih Perkebunan Sawit Bermasalah
Bikin Bangga! Aceh Barat Sabet 7 Emas dan 3 Perak di Kejurda Merpati Putih 2025
Bhayangkara Sport Day, Polda Aceh Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan SIM Keliling
Berita ini 46 kali dibaca
Ibnu Khatab 28 Desember 2025

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:29 WIB

Kantor Hukum Hasan Basri & Rekan dari Kota Langsa Ringankan Putusan Terdakwa Tipikor

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:25 WIB

Rudapaksa Anak Teman, Pria di Banda Aceh Diringkus Polisi 

Senin, 7 Juli 2025 - 10:45 WIB

Bantah Korban Pembacokan Anggotanya, PW IWO Aceh Minta Media Faktanews.co.Id Klarifikasi Judul Berita

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:24 WIB

FORBINA: Jangan Sebar Fitnah terhadap Investor Tambang Emas di Pameu

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:10 WIB

Dua Unit Rumah Pengurus Dayah Darul Ulum Terbakar, Enam Damkar di Kerahkan

Berita Terbaru

Aceh Utara

FKUB Gelar Workshop, Bahas Esensi dan Nilai-nilai Moderasi Islam

Jumat, 11 Jul 2025 - 21:27 WIB

Aceh Barat

Kala Hitam Vs Macan Putih, Dua Raja Siap Bertarung 

Jumat, 11 Jul 2025 - 20:11 WIB

lokasi pantai Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya, Sabang Pulo Sabang, Provisi Aceh. Jumat 11/07/2025.

Kota Sabang

Butuh Dukungan Sabang Siap Jadi Kawasan Konservasi Penyu

Jumat, 11 Jul 2025 - 18:52 WIB