Ketua LP-KPK Aceh : Pengadaan Bahan Makanan LP Kelas IIB Jantho di Sinyalir Curang

- Jurnalis

Sabtu, 28 Desember 2024 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh| Atjeh Terkini.id –  Ketua Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Provinsi Aceh, Ibnu Khatab menyebutkan. hasil monitor selama 3 (tiga) tahun 2022-2024, pada kegiatan Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Binaan Pemasyarakatan WBP kelas IIB Jantho.

melalui Penugasan Kelompok Kerja Pemilihan fi Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2025 disinyalir melakukan kecurangan.

Komda LP-KPK Aceh, Ketua Ibnu Khatab mengatakan terkait Sanggahan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pekerjaan Pengadaan Bahan Makanan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jantho – Aceh Tahun Anggaran 2025. Pada media ini Jum’at tanggal 27/12/2024.

“Sementara Ibnu memperhatikan dasar Hasil Evaluasi pada surat sanggahan yang diajukan  perihal Tender: Pengadaan Bahan Makanan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jantho – Aceh Tahun Anggaran 2025 dengan Kode Tender 27338252 Dokumen Pemilihan Nomor: SEK.4-PB.02.01-9149 pada tanggal Tanggal: 9 Desember 2024 sudah di tetapkan dengan Hasil Pemenang Tender : CV. BUNGA SUCI, No. NPWP 94.241.567.0-101.000”. Katanya

Baca Juga :  Ajak Warga Donasi Untuk Korban Banjir Bandang, Relawan Sekber Aceh Buka Posko di Taman Hutan Kota Banda Aceh

 “Kemudian Ibnu menerima pengaduan dari salah satu peserta lelang, bahwa kami peserta pemilihan penyedia barang/jasa dengan Urutan hasil Peringkat Ke- 4 ( empat ) nilai penawaran Lebih Rendah CV. DWI DITA UTAMA dan merasa dirugikan. Sepertinya atau dugaan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan penuh dengan rekayasa panitia POKJA atau ULP dan/atau pejabat yang berwenang , atau diduga adanya unsur indikasi persekongkolan sehingga menghalangi rekanan lain agar tidak terjadinya persaingan. Ujarnya.

“Ibnu menyesali, terkait Pengadaan Bahan Makanan WBP diduga bermain mata antar Penitia Lelang dan rekan, kemudian sangat disayangi dalam lembaga hukum juga tumbuh adanya dugaan korupsi, Dia minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengusut tuntas atas kejadian perkara seperti ini”. Tegasnya

Baca Juga :  Dek Fadh Dianugerahi Siwah Pusaka Keturunan Raja Aceh

Lebih lanjut Ibnu, memperhatikan dasar: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Peraturan lkpp no.12 tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui penyedia. 6. Peraturan Kepala Kebijakan Pengadaan/jasa pemerintah No 4 tahun 2017 tentang organisasi dan tata kerja lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. “Sepertinya panitia lelang tidak menghiraukan lagi”.

Namun, Ibnu, mengatakan bahwa pada kegiatan dimaksud diduga ada indikasi Penyalahgunaan wewenang dalam masa jabatan dan rekayasa terkait Hasil Evaluasi Lelang yang bertentangan dengan pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa atas kegiatan tersebut. Tutupnya (DK)

Berita Terkait

Audiensi Pengurus PWI Aceh, BPMA Siap Bekerjasama untuk Peningkatan Kapasitas Wartawan
DPD PBN Aceh Ajak Masyarakat Jadi Pelita bagi Korban Bencana Banjir Aceh  
Perpecahan Guncang IMAPPESBAR, Mosi Tidak Percaya PLT Agim Jipima
Peduli Korban Bencana Alam Warga Kota Banda Aceh Tidak Rayakan Tahun Pesta Pora Petasan
Bank Aceh Syariah Siapkan Relaksasi Nasabah Pembiayaan KUR/UMKM Terdampak Bencana
Gubernur Aceh Muzakir Manaf Terima Bantuan Kemanusiaan Secara Simbolis dari Warga Malaysia
IWAPI Aceh Peduli Salurkan Bantuan Logistik ke Tiga Kabupaten Daerah/Kota
Kisah Ainsyah Lansia Tempati Gubuk Reot di Ambang Roboh Terabaikan oleh Pemko Banda Aceh
Berita ini 58 kali dibaca
Ibnu Khatab 28 Desember 2025

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:10 WIB

Audiensi Pengurus PWI Aceh, BPMA Siap Bekerjasama untuk Peningkatan Kapasitas Wartawan

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:12 WIB

DPD PBN Aceh Ajak Masyarakat Jadi Pelita bagi Korban Bencana Banjir Aceh  

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Perpecahan Guncang IMAPPESBAR, Mosi Tidak Percaya PLT Agim Jipima

Kamis, 1 Januari 2026 - 18:27 WIB

Peduli Korban Bencana Alam Warga Kota Banda Aceh Tidak Rayakan Tahun Pesta Pora Petasan

Selasa, 30 Desember 2025 - 21:23 WIB

Bank Aceh Syariah Siapkan Relaksasi Nasabah Pembiayaan KUR/UMKM Terdampak Bencana

Berita Terbaru

Pemerintahan

Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh Andriansyah Kembali Jabat Kabid SDM

Minggu, 18 Jan 2026 - 01:04 WIB