Ketua MS Jantho Pimpin Descente Perkara Harta Bersama dan Kewarisan di Darul Imarah 

- Jurnalis

Jumat, 20 Desember 2024 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan descente dimulai dengan perkara harta bersama dengan register nomor perkara 443/Pdt.G/2024/MS.Jth yang bertempat di  Dusun Lampoh Geudong, Desa Lam Blang Manyang Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

Pelaksanaan descente dimulai dengan perkara harta bersama dengan register nomor perkara 443/Pdt.G/2024/MS.Jth yang bertempat di Dusun Lampoh Geudong, Desa Lam Blang Manyang Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

Aceh Besar | Atjeh Terkini.id – Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS) jantho Aceh Besar, Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H. memimpin langsung Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara harta bersama dan kewarisan di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (19/12/2024) kemarin.

Pelaksanaan descente dimulai dengan perkara harta bersama dengan register nomor perkara 443/Pdt.G/2024/MS.Jth yang bertempat di Dusun Lampoh Geudong, Desa Lam Blang Manyang Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

Dalam memimpin sidang pemeriksaan, Ketua MS Jantho Muhammad Redha Valevi, didampingi Majelis Hakim Heti Kurnani, S.Sy., M.H., dan Nurul Husna, S.H., Panitera Akmal Hakim BS, S.H.I., M.H., Jurusita Adli dan aparatur lainnya. Selain itu juga dihadiri penggugat bersama kuasa hukumnya, dan tergugat, serta Keuchik Gampong Lam Blang Manyang, dan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Darul Imarah.

“Objek yang diperiksa adalah satu unit rumah yang dibangun di atas (kurang lebih) 330 meter persegi dan perabotan rumah tangga seperti TV, Mesin Cuci, Lemari, Kulkas dan lain-lain,” kata Muhammad Redha.

Menurutnya, majelis hakim bersama panitera, jurusita dan aparatur memeriksa objek secara kesuluruhan dengan teliti, seperti menghitung luas objek satu unit rumah dan memeriksa objek lainnya, disertai dokumentasi.

Baca Juga :  Wisata Literasi MIN 27 Aceh Besar: Menulis Sambil Berpetualang di Blang Padang

“Desente ini adalah melaksanakan amanat dari Pasal 180 R.Bg/153 HIR, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat objek terperkara, Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak yang berperkara atas sikap kooperatif, juga kepada aparat Gampong Lam Blang Manyang dan pihak keamanan selama pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat,” kata Ketua MS Jantho saat menutup sidang yang berjalan lancar, aman dan tertib.

Setelahnya pada hari yang sama, rombongan Mahkamah Syar’iyah Jantho menuju menuju ke Gampong Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, untuk melaksanakan descente berikutnya, yaitu; *perkara kewarisan* dengan register nomor perkara 402/Pdt.G/2024/MS/Jth.

Objeknya adalah sebidang tanah, 1 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda dua yang terletak di Gampong Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Kemudian juga sepetak kebun yang terletak di jalan Mata Ie-Keude Bieng-Lhoknga Dusun Aneuk Glee, Gampong Lambaro Kueh, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Selain melakukan desente, Panitera Makamah Syar’iah Jantho juga melakukan Penyitaan atas objek perkara aquo.

Baca Juga :  Lima Unit Ruko Rekonstruksi Kayu Ludes Terbakar di Simpang Keutapang Aceh Besar

Kegiatan yang dipimpin Ketua MS Jantho, juga dihadiri oleh penggugat bersama kuasa hukumnya, tergugat, Keuchik Gampong Lamcot, dan pihak keamanan dari Polsek Darul Imarah.

Dalam sidang pemeriksaan tersebut, majelis hakim bersama panitera, jurusita dan aparatur juga memeriksa objek dengan teliti secara kesuluruhan seperti menghitung luas objek tanah, memeriksa objek kendaraan roda empat, dan serta surat-surat kepemilikan kendaraan/BPKB dan mengambil foto masing-masing objek yang terletak di Gampong Lamcot. Selanjutnya melakukan pemeriksaan objek dalam perkara yang sama, sepetak kebun di Gampong Lambaro Kueh, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

Muhammad Redha menyampaikan kepada pihak penggugat dan tergugat yang disaksikan oleh para pihak yang berhadir agar sama-sama dapat saling mengalah untuk mencapai perdamaian.

“Suasana pun menjadi hening dan terharu, antara Penggugat dengan Tergugat saling berpelukan dan menangis sesegukan, tidak ada hujan yang tidak reda, tidak ada badai yang tidak berlalu, Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan, semuanya dapat diselesaikan dengan kepala yang dingin,” katanya. (**)

Berita Terkait

Umat Islam Harus Perbanyak Tasbih Saat Menghadapi Ujian Hidup
Plt Kadisdikbud Aceh Besar Kunjungi SD Negeri 1 Pagar Air
Masyarakat Pulo Aceh Antusias Input Usulan Musrenbang
Menggali Keutamaan Bulan Sya’ban, Momentum Persiapan Spiritual Menyambut Ramadhan
Pendampingan Intensif Pemkab Aceh Besar Bawa BUMG Meunasah Balee Berprestasi di Level Nasional
Beribadah Tujuan Utama Penciptaan Manusia
Dampingi Menko Polkam RI, Bupati Aceh Besar Tinjau Sekolah Rakyat di Darussa’adah
Usai Dilantik oleh Bupati Aceh, Keuchik Leu-Ue Disambut Prosesi Adat Peusijuk
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:10 WIB

Umat Islam Harus Perbanyak Tasbih Saat Menghadapi Ujian Hidup

Senin, 26 Januari 2026 - 10:56 WIB

Plt Kadisdikbud Aceh Besar Kunjungi SD Negeri 1 Pagar Air

Senin, 26 Januari 2026 - 10:17 WIB

Masyarakat Pulo Aceh Antusias Input Usulan Musrenbang

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:39 WIB

Menggali Keutamaan Bulan Sya’ban, Momentum Persiapan Spiritual Menyambut Ramadhan

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:59 WIB

Pendampingan Intensif Pemkab Aceh Besar Bawa BUMG Meunasah Balee Berprestasi di Level Nasional

Berita Terbaru

Aceh Selatan

Baital Mukadis Turun Langsung ke Titik Karhutla di Trumon Timur

Jumat, 30 Jan 2026 - 08:59 WIB

Kepala Madrasah Aliyah Ma'had Darud Tahfidz Al-Ikhlas, Ustaz Alfin Nur Lc, akan menyampaikan hal itu dalam khutbah Jumat di Masjid Baitul Maghfirah Dusun Beurami, Gampong Paya Tieng, Kecamatan Peukan Bada, pada 30 Januari 2026

Aceh Besar

Umat Islam Harus Perbanyak Tasbih Saat Menghadapi Ujian Hidup

Kamis, 29 Jan 2026 - 18:10 WIB