Pengunjung Karaoke di Banda Aceh Kabur saat Razia, Satpol PP Sita Botol Miras

- Jurnalis

Rabu, 6 November 2024 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Wilayatul Hisbah (WH) Aceh, Satpol PP WH Kota Banda Aceh, serta TNI dan Polri, menggelar operasi pengawasan pada Ahad dini hari, 02 November 2024.

Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Wilayatul Hisbah (WH) Aceh, Satpol PP WH Kota Banda Aceh, serta TNI dan Polri, menggelar operasi pengawasan pada Ahad dini hari, 02 November 2024.

Banda Aceh | Atjeh Terkini.id – Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Wilayatul Hisbah (WH) Aceh, Satpol PP WH Kota Banda Aceh, serta TNI dan Polri, menggelar operasi pengawasan pada Ahad dini hari, 02 November 2024.

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan aturan syariat Islam di wilayah Banda Aceh. Menurut Marzuki, Kasi Penyidik Satpol PP Provinsi Aceh, tim gabungan pertama kali melakukan razia di kawasan caffe yang berlokasi tepat di depan kantor Satpol PP WH Aceh. “Petugas menemukan dua botol miras dan gelas bekas minuman yang diduga melanggar ketentuan daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Afdhal Dukung Fokusgampi, Dorong Pemuda Jadi Lebih Kreatif dan Mandiri

Operasi pengawasan dilanjutkan ke kawasan Kuala Cangkoi Ulee Lheue. “Di lokasi ini petugas mendapati sejumlah pria dan wanita yang berada di dalam kamar karaoke. Juga ditemukan empat botol miras yang semuanya sudah kosong. Ketika petugas mendekat, para pengunjung langsung berlarian keluar,” jelas Marzuki.

Tidak berhenti di situ, tim gabungan juga melakukan pengawasan ke arah Pelabuhan Ulee Lheue dan kemudian menuju Hotel Ayani,

Baca Juga :  Badan Jalan Kota Banda Kerab Digenangi Banjir Meskipun Hujan Tidak Deras  

Di hotel tersebut, meskipun tidak ditemukan pelanggaran yang signifikan, petugas tetap memberikan peringatan kepada manajer hotel untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku, khususnya yang terkait dengan penerapan syariat Islam di Aceh. “Operasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap tempat usaha dan fasilitas umum di Banda Aceh mematuhi ketentuan yang sudah diatur dalam syariat Islam. Kami mengingatkan agar pemilik usaha, baik itu caffe, karaoke, maupun hotel, lebih memperhatikan ketentuan yang ada,” ujar Marzuki.(**)

Berita Terkait

Tim Tabur Kejari Aceh Berhasil Menangkap DPO
PWI Aceh Utara dan Lhokseumawe Siap Gelar Konferensi 2- 3 Februari 2026
PWI Aceh Kirim 8 Wartawan Retret di Pusdikat Kemhan Bogor
Kala Dessy Maulidha Semangati Belajar-Bermain Murid PAUD Salsabila
Illiza Lanjutkan Kerja Sama Siter City Banda Aceh-Higashimatsushima
Jejak Penyebab Bencana Hidrometeorologi Menurut Pemerhati Lingkungan Hidup 
Audiensi Pengurus PWI Aceh, BPMA Siap Bekerjasama untuk Peningkatan Kapasitas Wartawan
DPD PBN Aceh Ajak Masyarakat Jadi Pelita bagi Korban Bencana Banjir Aceh  
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:45 WIB

Tim Tabur Kejari Aceh Berhasil Menangkap DPO

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:37 WIB

PWI Aceh Utara dan Lhokseumawe Siap Gelar Konferensi 2- 3 Februari 2026

Minggu, 25 Januari 2026 - 00:39 WIB

PWI Aceh Kirim 8 Wartawan Retret di Pusdikat Kemhan Bogor

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:22 WIB

Kala Dessy Maulidha Semangati Belajar-Bermain Murid PAUD Salsabila

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:22 WIB

Illiza Lanjutkan Kerja Sama Siter City Banda Aceh-Higashimatsushima

Berita Terbaru

Aceh Selatan

H. Baital Mukadis Hadiri Serah Terima dan Salurkan CSR PT STS

Minggu, 1 Feb 2026 - 09:42 WIB