Kasus Rohingya, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Salah Seorang WNA

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2024 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur | Atjeh Terkini.id – Sebanyak tiga orang pelaku penyelundupan manusia berhasil diamankan Tim gabungan Polres Aceh Timur, Polda Aceh. Ketiga pelaku salah seorang warga negara asing (WNA) diamankan pada Kamis, (31/10/2024) lokasi yang berbeda.

Dalam konferensi pers, Selasa (5/11/24), Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. mengatakan, salah seorang pelaku IS (38) warga Kabupaten Aceh Timur diamankan pada pukul 14.05 WIB.

Selanjutnya pada hari yang sama diamankan pelaku MH, (41) warga negara Myanmar, sekira pukul 19.00 WIB. Selanjutnya pelaku AY, (64), warga Kabupaten Aceh Timur di pesisir pantai Kuala Bugak, Kecamatan Peureulak.

“Ketiga pelaku memiliki peran masing – masing. MH berperan selaku nakhoda kapal yang membawa rohingya dari Bangladesh ke Indonesia sedangkan IS berperan menjemput WNA Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie dan AY, berperan sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput WNA Rohingya di perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie sekaligus tekong kapal,” papar Kasat Reskrim.

Dibeberkan, pengungkapan berawal saat mendaratnya 96 etnis Rohingya di pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis, (31/10/2024) dimana enam orang meninggal dunia.

Baca Juga :  Tukar 100 Karung Pupuk Asli Dengan Yang Palsu, Pelaku Dicokok Polisi

Dari kejadian itu, Polres Aceh Timur membentuk Tim untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan di lapangan diperoleh keterangan bahwa yang melakukan penyeludupan tersebut adalah IS alias Wanda.

IS diamankan bersama MH saat mengendarai mobil Toyota Agya Nomor Polisi BK 1647 UQ di jalan Lintas Banda Aceh – Medan tepatnya di Desa Keumuning, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

“Dari keterangan IS, diperoleh informasi bahwa kapal yang digunakan untuk menjemput warga Rohingya tersebut adalah milik AY alias Apabit sehingga atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan terhadap AY dan berhasil diamankan.

Bahwa dalam melakukan perbuatannya tersebut ketiga pelaku mendapatkan keuntungan secara langsung. MH diberikan upah oleh Agen Molofi Abdul Rohim sebesar sebesar 200.000 Taka mata uang Negara Banglades jika dikonversi ke mata uang Negara Indonesia sebesar RP. 26.319.371 (Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sembilan Belas Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah).

IS alias Wanda diberikan imbalan/ upah dari agen molofi Abdul Rohim sebesar RP. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per orang, namun Agen Molofi mengirimkan uang sebesar RP. 128.000.000,- (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah) atau sekaligus memperbaiki kapal milik AY.

Baca Juga :  Mayat Dalam Karung di Gunung Salak, Diduga Pelaku Oknum TNI

AY mendapatkan keuntungan dari mengangkut Rohingya sebesar dari perairan Padang Tiji ke perairan wilayah hukum Polres Aceh Timur lebih kurang RP. 52.500.000,- (Lima Puluh Dua Juta Rupiah

Sementara itu barang bukti yang diamankan diantaranya: 1 (satu) unit mobil Toyota Agya Nomor Polisi BK 1647 UQ; 2 (dua) unit handphone Android; 2 (dua) unit telepon satelit; 1 (satu) unit kapal bermotor (KM). Jeddah 01; uang tunai RP. 128.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah); 1 (satu) buah buku rekening Bank BSI berikut 1 (satu) buah ATM dan sejumlah dokumen lainnya.

“Ketiga pelaku dipersangkakan pasal 120 ayat (1) dan (2) undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian atau pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 undang-undang republik indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo pasal 55 jo pasal 56 kuhpidana dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.(**)

Berita Terkait

DPO Dua Tahun, Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap Polisi
Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Kejari Terima Pelimpahan Tersangka Pengedar Uang Palsu 
Terlibat Perkelahian Seorang Pria Aceh Tamiang Meninggal Dunia, Pelaku Ditangkap 
Polres Aceh Utara Berhasil Ungkap Peredaran Rokok Ilegal, Tersangka Diamankan
Diduga Ruda Paksa Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi
Edar Ganja, Pria Paruh Baya di Bekuk Polisi
Polisi Tangkap 2 Tersangka dan Sita 1,1 kg Sabu
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:43 WIB

DPO Dua Tahun, Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap Polisi

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:48 WIB

Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Sabtu, 3 Mei 2025 - 01:08 WIB

Kejari Terima Pelimpahan Tersangka Pengedar Uang Palsu 

Rabu, 30 April 2025 - 19:22 WIB

Terlibat Perkelahian Seorang Pria Aceh Tamiang Meninggal Dunia, Pelaku Ditangkap 

Rabu, 30 April 2025 - 14:43 WIB

Polres Aceh Utara Berhasil Ungkap Peredaran Rokok Ilegal, Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Langsa

Warga Serahkan Senpi ke Polres Langsa

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:19 WIB