Langsa | Atjeh Terkini.id – Sebanyak 6 unit lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dibangun permanen di jalan Rel Pajak Langsa dilakukan penertiban oleh Tim gabungan terdiri dari Satpol-PP, TNI, Polri, Senin (2/2/2025).
“Penertiban ini sesuai dengan Qanun no 2 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, oleh karena itu dilakukan penertiban,” ujar Sekretaris Satpol PP Tarmizi SE MM.
Lanjutnya, sebelumnya kami telah melakukan sosialisasi/himbauan secara lisan kepada pedagang itu, agar lapak tersebut dibongkar namun himbauan tak di gubris,” ujarnya lagi.
Lanjutnya, pada tanggal 28 Januari 2026, pihaknya melayangkan surat resmi kepada para pedagang agar di bongkar lapak tersebut pada awal Pebruari 2026, namun juga tidak dilakukan.

“Hari ini kita melakukan pembongkaran sebanyak 6 unit lapak PKL, sementara untuk lapak PKL berjualan buah – buahan akan dibongkar oleh pemiliknya sendiri, besok selasa 3 Januari 2026,” tambahnya.
Menurutnya, lapak tersebut sangat menganggu pengendara dan para pedangan ruko, karena dibangun tepat di badan jalan, karena itu dilakukan penertiban.
Hal senada, Kepala UPTD Pasar Dinas Perindagkop dan UKM Kota Langsa Amri menjelaskan, sebelumnya telah memberikan imbauan kepada para pedagang untuk membongkar bangunan permanen PKL tersebut.

“Kami juga sebelumnya telah menghimbau agar dibongkar,” tukas Amri.
Sementara itu, salah seorang pedagang Ilyas warga Bate Puteh, Kecamatan Langsa Timur merasa keberatan puing bangunan kayu di angkut oleh petugas.
Bahkan, istrinya berdebat histeris dengan para petugas agar tidak diangkut. “Saya pinta jangan diangkut, biarkan saya yang mengangkut dan membersihkan pung bangunan ini,” teriaknya kepada petugas.

Ratusan petugas itu merubuhkan satu persatu kios permanen, selanjutnya diangkut mengunakan truk.
Aksi para petugas yang melakukan penertiban sejumlah bangunan liar, disaksikan ratusan warga maupun pedagang lainnya. (**)















