Aceh Utara | Atjeh Terkini.id – Polsek Baktiya mendatangi tempat pengolahan sagu yang berada di Gampong Alue Bilie Rayeuk, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Jum’at (30/01/2026), menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran air sungai di kawasan tersebut.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, melalui Kasi Humas AKP Bambang, menjelaskan bahwa kedatangan personel Polsek Baktiya bertujuan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran laporan warga.
“Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan bahwa benar pabrik sagu tersebut sedang beroperasi melakukan pengolahan sagu. Air limbah hasil pengolahan diketahui dialirkan ke arah sungai, sehingga menyebabkan aliran air ke hilir menjadi tercemar,” jelas AKP Bambang.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan masyarakat sekitar, kondisi air sungai berubah menjadi hitam pekat dan menimbulkan bau tidak sedap, sehingga dikhawatirkan berdampak pada lingkungan dan aktivitas warga.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak kepolisian telah memanggil pemilik pabrik sagu ke Polsek Baktiya untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut.
“Selanjutnya, Polsek Baktiya akan berkoordinasi dengan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Aceh Utara guna penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Bambang.
Polres Aceh Utara mengimbau kepada pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan pengelolaan limbah dan menjaga kelestarian lingkungan demi kepentingan bersama. (H.Yos)















