Disdukcapil Imbau Remaja Usia 17 Tahun Segera Rekam KTP

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan | Atjeh Terkini.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Selatan, mengimbau para remaja yang telah memasuki usia 17 tahun untuk segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Imbauan ini disampaikan guna memastikan tertib administrasi kependudukan serta mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik.

Kepala Disdukcapil, Masriadi, S.STP., M.Si, Rabu (14/1/2026) menyampaikan bahwa perekaman KTP-el wajib dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia yang telah genap berusia 17 tahun, KTP-el menjadi identitas resmi yang sangat dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti pengurusan Kartu Keluarga, pendidikan, perbankan, kesehatan, hingga keperluan pemilu.

Imbauan tersebut ditujukan khusus kepada remaja usia 17 tahun beserta orang tua agar segera mendatangi kantor Disdukcapil, Disdukcapil juga terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya perekaman KTP-el sejak dini.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Toko Area Kota Fajar Berhasil Dibekuk Polres Aceh Selatan

Menurut Masriadi S.STP., M.Si “perekaman KTP-el dapat dilakukan setiap hari Senin sampai Jumat dengan membawa persyaratan berupa Foto Copy Kartu Keluarga, Ijazah terakhir,serta Akte Kelahiran dan telah berusia 17 tahun. Proses perekaman meliputi pengambilan data biometrik seperti foto, sidik jari, dan perekaman iris mata.

Dengan adanya imbauan ini, Disdukcapil berharap seluruh remaja yang telah memenuhi syarat dapat segera melakukan perekaman KTP-el sehingga tidak mengalami kendala administrasi di kemudian hari serta mendukung terwujudnya data kependudukan yang akurat dan tertib.

Seluruh elemen masyarakat yg belum mempunyai KTP elektronik juga di harapkan untuk segera merekam, karena data terdahulu yang belum bersifat E-KTP otomatis di hapus oleh server pemerintah pusat,

Baca Juga :  Bupati Aceh Utara Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo, “Aceh Utara Bangkit"

Masriadi, S.STP., M.Si menambahkan, ada sebagian lansia yang datanya hilang otomatis karena di hapus oleh pemerintah pusat, maka dari itu kami himbau kepada masyarakat untuk memastikan sanak saudara kita yang sudah lansia, untuk di cek datanya kembali.

“Pastikan KTP sudah Elektronik, karena sekarang banyak alokasi bantuan yang pemerintah salurkan baik berupa PKH, Bansos Maupun BLT, jangan sampai mereka tidak mendapatnya hanya karena Data KTP mau pun Kartu Keluarga yang belum di perbarui,” tutupnya.(Khairul Miza)

Berita Terkait

Pendataan UMKM, Begini Kata Plt Kadis Perindagkop dan UKM Kota Langsa
Sekda Langsa: Evaluasi Draft APBK 2026 Hal Biasa Bagian dari Proses
Dinsos Aceh Gelar Dzikir dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam
Pemulihan Pasca Bencana, Sejumlah Menteri Tinjau Lokasi dan Serahkan Bantuan di Langsa
Ketiga Kali Gubernur Aceh Muzakir Manaf Perpanjang Status Darurat Bencana Aceh
Pergub Disabilitas Aceh Disusun, Dinsos Dorong Kebijakan Inklusif dan Implementatif
Masriadi Pastikan Adminduk Korban Kebakaran di Respon Cepat
Kadinkes Lepas Tim TCK EMT Batch II Kemenkes Perkuat Layanan Kesehatan Pasca Bencana
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:18 WIB

Pendataan UMKM, Begini Kata Plt Kadis Perindagkop dan UKM Kota Langsa

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:22 WIB

Disdukcapil Imbau Remaja Usia 17 Tahun Segera Rekam KTP

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:38 WIB

Sekda Langsa: Evaluasi Draft APBK 2026 Hal Biasa Bagian dari Proses

Senin, 12 Januari 2026 - 19:41 WIB

Dinsos Aceh Gelar Dzikir dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam

Jumat, 9 Januari 2026 - 16:59 WIB

Pemulihan Pasca Bencana, Sejumlah Menteri Tinjau Lokasi dan Serahkan Bantuan di Langsa

Berita Terbaru

Aceh Selatan

Jaga Ketahanan Pangan, BUMG Pulo Kambing Perlahan Berkembang

Sabtu, 17 Jan 2026 - 08:10 WIB