Kasus Kokain, Vonis Hakim dari 11 Tahun Penjara Hingga Seumur Hidup 

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Atjeh Terkini.id – Tujuh terdakwa perkara peredaran narkoba jenis kokain 27.010 gram di kota Langsa mendapatkan vonis pidana penjara 11 tahun hingga seumur hidup dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Langsa pada 15 Desember 2025 lalu.

“Perkara sudah diputus pada Senin 15 Desember 2025. Diketahui pada tanggal tersebut kota Langsa baru saja mengalami bencana banjir, meski sidang harus tetap dilaksanakan namun dalam keadaan terbatas karena kantor masih berlumpur,” ujar Humas dan Protokoler PN Langsa, Iman Harrio Putmana kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

‎Iman menjelaskan, persidangan dalam perkara tersebut dijalankan oleh dua Majelis Hakim berbeda yang namanya belum dapat dipublikasikan demi menjaga kredibilitas, integritas, serta keamanan para hakim, lantaran ketujuh terdakwa dan juga jaksa menyatakan banding dalam putusan.

Baca Juga :  Jajaki Potensi Sebagai Investor, Vokalis Band Republik Sambangi Koleganya Ketua IMI Langsa

‎”Terhadap barang bukti bisa dikatakan hampir seluruhnya dimusnahkan terdiri dari narkotika kokain, tas, handphone, serta beberapa unit sepeda motor dirampas untuk negara,” pungkasnya.

Adapun ‎dua terdakwa, Khadafi dan Muhammad Rizal, dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, keduanya harus menjalani hukuman tambahan berupa penjara selama enam bulan.

Baca Juga :  Pemko Langsa Terima Penghargaan SAKIP dari Kemen PAN-RB

‎Terdakwa lainnya, Suwandi mendapatkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp 5 miliar, yang jika tak dibayarkan akan diganti dengan satu tahun pidana penjara. Sementara itu, Muhammad Amri dijatuhi hukuman serupa, yakni penjara 20 tahun dan denda Rp 5 miliar, namun jika denda tidak terpenuhi ia harus menjalani tambahan hukuman dua tahun penjara.

‎Muhammad Amin divonis penjara selama 11 tahun dengan denda sebesar Rp 1 miliar, atau mendapat tambahan enam bulan penjara jika tidak mampu membayar denda tersebut. Dua terdakwa lainnya, Mahiddin dan Usman, dijatuhi hukuman pidana seumur hidup.(**)

Berita Terkait

Empat Tersangka Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Selatan
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Dua Pelaku dan 18,83 Gram Sabu
1 Kg Sabu Gagal Edar, Dua Pria Dicokok Polisi 
Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Polisi 
Diduga Angkut 16 Ribu Liter Solar Subsidi, Truk Tangki Diamankan Polisi 
Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Pembunuhan di Peureulak Barat
Polres Aceh Barat Serahkan Lima Tersangka Narkotika Jenis Sabu ke Kejaksaan Negeri
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Terduga Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak 
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:46 WIB

Empat Tersangka Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Selatan

Senin, 12 Januari 2026 - 13:24 WIB

Kasus Kokain, Vonis Hakim dari 11 Tahun Penjara Hingga Seumur Hidup 

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:20 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Dua Pelaku dan 18,83 Gram Sabu

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:25 WIB

1 Kg Sabu Gagal Edar, Dua Pria Dicokok Polisi 

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:15 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Polisi 

Berita Terbaru

Pemerintahan

Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh Andriansyah Kembali Jabat Kabid SDM

Minggu, 18 Jan 2026 - 01:04 WIB