Banda Aceh | Atjeh Terkini.id – Kejaksaan Tinggi Aceh menerima kunjungan kerja (kunker) Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Sesjampidmil), Dr. Chaerul Amir, S.H., M.H, Rabu (19/11/2025).
Gait tersebut dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja serta Supervisi terhadap pelaksanaan tugas Bidang Pidana Militer di wilayah Aceh. Turut hadir para pejabat dari Jampidmil, jajaran Kejati Aceh, serta unsur TNI antara lain Pengadilan Militer, Oditurat Militer, Polisi Militer, dan satuan hukum dari Kodam Iskandar Muda, Lanal Sabang, serta Lanud Sultan Iskandar Muda.
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan penerapan pedoman berjalan efektif di wilayah Aceh, sekaligus meningkatkan sinergi antara aparat penegak hukum dalam menangani perkara koneksitas yang melibatkan unsur sipil dan militer.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H menyampaikan laporan kinerja Bidang Pidana Militer, termasuk implementasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan oleh Oditurat.
Pada kesempatan tersebut, Kajati Aceh juga memohon arahan Sesjampidmil guna membantu meningkatkan kualitas kinerja dan pencapaian target di seluruh satuan kerja wilayah Aceh.
Dalam arahan nya, Sesjampidmil memberikan arahan mengenai :
• Penguatan mekanisme penyelidikan dan penyidikan koneksitas;
• Optimalisasi peran Tim Tetap sesuai SKB Menhan, Jaksa Agung, dan Panglima TNI;
• Konsistensi koordinasi teknis penuntutan antara Jaksa dan Oditurat;
• Pentingnya keseragaman penerapan hukum untuk mewujudkan proses penegakan hukum yang adil dan akuntabel.
Sesjampidmil juga menegaskan bahwa Pedoman Nomor 2 Tahun 2025 merupakan instrumen penting untuk menghindari disparitas hukum dan memastikan setiap proses penanganan perkara koneksitas berjalan sesuai prinsip due process of law.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi, evaluasi teknis, serta penyerahan cenderamata dan foto bersama seluruh peserta yang hadir. (Ril/H.Yos)















