Sesjampidmil Kunker ke Kejati Aceh, Beri Arahan 4 Poin Ini

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Atjeh Terkini.id – Kejaksaan Tinggi Aceh menerima kunjungan kerja (kunker) Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Sesjampidmil), Dr. Chaerul Amir, S.H., M.H, Rabu (19/11/2025).

Gait tersebut dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja serta Supervisi terhadap pelaksanaan tugas Bidang Pidana Militer di wilayah Aceh. Turut hadir para pejabat dari Jampidmil, jajaran Kejati Aceh, serta unsur TNI antara lain Pengadilan Militer, Oditurat Militer, Polisi Militer, dan satuan hukum dari Kodam Iskandar Muda, Lanal Sabang, serta Lanud Sultan Iskandar Muda.

Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan penerapan pedoman berjalan efektif di wilayah Aceh, sekaligus meningkatkan sinergi antara aparat penegak hukum dalam menangani perkara koneksitas yang melibatkan unsur sipil dan militer.

Baca Juga :  Forbina Desak Kebijakan Bagi Hasil Sawit: Rp 500 per kilogram CPO dan PKO untuk Kabupaten Penghasil

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H menyampaikan laporan kinerja Bidang Pidana Militer, termasuk implementasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan oleh Oditurat.

Pada kesempatan tersebut, Kajati Aceh juga memohon arahan Sesjampidmil guna membantu meningkatkan kualitas kinerja dan pencapaian target di seluruh satuan kerja wilayah Aceh.

Dalam arahan nya, Sesjampidmil memberikan arahan mengenai :

• Penguatan mekanisme penyelidikan dan penyidikan koneksitas;

Baca Juga :  Publik Berharap Ketelitian Gubernur Aceh Memilih Calon Dirut RSUdZA

• Optimalisasi peran Tim Tetap sesuai SKB Menhan, Jaksa Agung, dan Panglima TNI;

• Konsistensi koordinasi teknis penuntutan antara Jaksa dan Oditurat;

• Pentingnya keseragaman penerapan hukum untuk mewujudkan proses penegakan hukum yang adil dan akuntabel.

Sesjampidmil juga menegaskan bahwa Pedoman Nomor 2 Tahun 2025 merupakan instrumen penting untuk menghindari disparitas hukum dan memastikan setiap proses penanganan perkara koneksitas berjalan sesuai prinsip due process of law.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi, evaluasi teknis, serta penyerahan cenderamata dan foto bersama seluruh peserta yang hadir. (Ril/H.Yos)

Berita Terkait

Audiensi Pengurus PWI Aceh, BPMA Siap Bekerjasama untuk Peningkatan Kapasitas Wartawan
DPD PBN Aceh Ajak Masyarakat Jadi Pelita bagi Korban Bencana Banjir Aceh  
Perpecahan Guncang IMAPPESBAR, Mosi Tidak Percaya PLT Agim Jipima
Peduli Korban Bencana Alam Warga Kota Banda Aceh Tidak Rayakan Tahun Pesta Pora Petasan
Bank Aceh Syariah Siapkan Relaksasi Nasabah Pembiayaan KUR/UMKM Terdampak Bencana
Gubernur Aceh Muzakir Manaf Terima Bantuan Kemanusiaan Secara Simbolis dari Warga Malaysia
IWAPI Aceh Peduli Salurkan Bantuan Logistik ke Tiga Kabupaten Daerah/Kota
Kisah Ainsyah Lansia Tempati Gubuk Reot di Ambang Roboh Terabaikan oleh Pemko Banda Aceh
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:10 WIB

Audiensi Pengurus PWI Aceh, BPMA Siap Bekerjasama untuk Peningkatan Kapasitas Wartawan

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:12 WIB

DPD PBN Aceh Ajak Masyarakat Jadi Pelita bagi Korban Bencana Banjir Aceh  

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Perpecahan Guncang IMAPPESBAR, Mosi Tidak Percaya PLT Agim Jipima

Kamis, 1 Januari 2026 - 18:27 WIB

Peduli Korban Bencana Alam Warga Kota Banda Aceh Tidak Rayakan Tahun Pesta Pora Petasan

Selasa, 30 Desember 2025 - 21:23 WIB

Bank Aceh Syariah Siapkan Relaksasi Nasabah Pembiayaan KUR/UMKM Terdampak Bencana

Berita Terbaru

Aceh Utara

Kebakaran Hanguskan 6 Unit Ruko di Tanah Jambo Aye

Sabtu, 17 Jan 2026 - 18:00 WIB