Sesjampidmil Kunker ke Kejati Aceh, Beri Arahan 4 Poin Ini

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Atjeh Terkini.id – Kejaksaan Tinggi Aceh menerima kunjungan kerja (kunker) Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Sesjampidmil), Dr. Chaerul Amir, S.H., M.H, Rabu (19/11/2025).

Gait tersebut dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja serta Supervisi terhadap pelaksanaan tugas Bidang Pidana Militer di wilayah Aceh. Turut hadir para pejabat dari Jampidmil, jajaran Kejati Aceh, serta unsur TNI antara lain Pengadilan Militer, Oditurat Militer, Polisi Militer, dan satuan hukum dari Kodam Iskandar Muda, Lanal Sabang, serta Lanud Sultan Iskandar Muda.

Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan penerapan pedoman berjalan efektif di wilayah Aceh, sekaligus meningkatkan sinergi antara aparat penegak hukum dalam menangani perkara koneksitas yang melibatkan unsur sipil dan militer.

Baca Juga :  New Zealand Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Ekonomi di Banda Aceh

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H menyampaikan laporan kinerja Bidang Pidana Militer, termasuk implementasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan oleh Oditurat.

Pada kesempatan tersebut, Kajati Aceh juga memohon arahan Sesjampidmil guna membantu meningkatkan kualitas kinerja dan pencapaian target di seluruh satuan kerja wilayah Aceh.

Dalam arahan nya, Sesjampidmil memberikan arahan mengenai :

• Penguatan mekanisme penyelidikan dan penyidikan koneksitas;

Baca Juga :  Bantah Korban Pembacokan Anggotanya, PW IWO Aceh Minta Media Faktanews.co.Id Klarifikasi Judul Berita

• Optimalisasi peran Tim Tetap sesuai SKB Menhan, Jaksa Agung, dan Panglima TNI;

• Konsistensi koordinasi teknis penuntutan antara Jaksa dan Oditurat;

• Pentingnya keseragaman penerapan hukum untuk mewujudkan proses penegakan hukum yang adil dan akuntabel.

Sesjampidmil juga menegaskan bahwa Pedoman Nomor 2 Tahun 2025 merupakan instrumen penting untuk menghindari disparitas hukum dan memastikan setiap proses penanganan perkara koneksitas berjalan sesuai prinsip due process of law.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi, evaluasi teknis, serta penyerahan cenderamata dan foto bersama seluruh peserta yang hadir. (Ril/H.Yos)

Berita Terkait

Pemadaman Listrik Bergilir Berdampak Terganggu Aktivitas Ekonomi Masyarakat Aceh
Hari Anak Sedunia BKKBN Aceh Gelar Seminar Parenting Peran Ayah dan Ibu Asuh Anak
Ketua Umum IWO Dwi Cristianto Lantik Pengurus PW IWO Aceh dan PD IWO Se-Aceh
PC IBI Kota Banda Aceh Mengadakan Penyeluhan Kesehatan “Penting” Vaksin HPV Anak Sekolah
BSI Gandeng USK, Tawar Peluang Karier Emas Ke Mahasiswa Aceh
BKKBN Aceh Gelar Diskusi Pencegahan Stunting, Libatkan Media Sebagai Mitra Kerja
GENTING Aceh: Kolaborasi Pentahelix untuk Cegah Stunting Melalui Gerakan Orang Tua Asuh
Industri Kreatif Aceh Tertekan Akibat Kebijakan Tak Konsisten dan Alasan Syariat yang Timpang
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 20:03 WIB

Sesjampidmil Kunker ke Kejati Aceh, Beri Arahan 4 Poin Ini

Rabu, 19 November 2025 - 14:22 WIB

Pemadaman Listrik Bergilir Berdampak Terganggu Aktivitas Ekonomi Masyarakat Aceh

Rabu, 19 November 2025 - 10:49 WIB

Hari Anak Sedunia BKKBN Aceh Gelar Seminar Parenting Peran Ayah dan Ibu Asuh Anak

Selasa, 18 November 2025 - 19:43 WIB

Ketua Umum IWO Dwi Cristianto Lantik Pengurus PW IWO Aceh dan PD IWO Se-Aceh

Minggu, 16 November 2025 - 20:05 WIB

PC IBI Kota Banda Aceh Mengadakan Penyeluhan Kesehatan “Penting” Vaksin HPV Anak Sekolah

Berita Terbaru

Kota Banda Aceh

Sesjampidmil Kunker ke Kejati Aceh, Beri Arahan 4 Poin Ini

Rabu, 19 Nov 2025 - 20:03 WIB