Pemko Langsa Imbau Pelaku Usaha Makanan dan Minuman Patuh Pajak Daerah

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Atjeh Terkini.id – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa mengajak para Pelaku Usaha Restoran, Rumah Makan, Café, Warung Kopi (Coffee Shop), Kuliner dan sejenisnya untuk taat terhadap kewajiban perpajakan daerah, Rabu (8/10/2025).

Hal tersebut bersamaan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tanggal 7 Oktober 2025 dengan Nomor; 900/4745/2025 dan bersifat Segera yang ditandatangani oleh Sekda Kota Langsa Dra. Suhartini, M.Pd.

Walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE, melalui Sekda Dra. Suhartini, M.Pd menyampaikan kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan serta pendapatan asli daerah (PAD) Kota Langsa.

Kebijakan ini juga dilakukan sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah yang berkelanjutan, dengan dasar hukum pelaksanaan PBJT ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Begitu juga dengan Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Kota dan Peraturan Wali Kota Langsa Nomor 33 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Kota dan Retribusi Kota.

Baca Juga :  Pemko Langsa Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 

“Pemerintah Kota Langsa mengharapkan partisipasi aktif seluruh pelaku usaha dalam mendukung penerapan PBJT ini demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Langsa,” ungkap Suhartini.

Melalui surat pemberitahuan ini, Pemko Langsa menghimbau dan mengajak kepada seluruh pelaku usaha makanan dan/atau minuman yang beroperasi di wilayah Kota Langsa untuk:

1. Melakukan pengurusan izin usaha bagi yang belum memiliki izin.

2. Menambahkan PBJT sebesar 10% dari total transaksi kepada pelanggan.

3. Melaporkan serta mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Kota (SPTPK) paling lambat tanggal 15 setiap bulan melalui sistem Self Assessment di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Langsa.

4. Melakukan pembayaran PBJT paling lama setiap tanggal 12 bulan berikutnya.

5. Keterlambatan pembayaran atau pelaporan akan dikenakan denda sebesar 1% per bulan, serta denda administrasi Rp10.000 bagi wajib pajak yang terlambat melapor.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Lantik H. Mukhlis, ST dan Ir. Razuardi, MT Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bireuen 

6. Pembayaran PBJT dilakukan secara non-tunai melalui Rekening Penampungan PAD Pemerintah Kota Langsa di Bank Aceh (No. Rek. 040-01-02-803482-3), QRIS Kasda Umum Kota Langsa, atau Melalui loket PAD di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Langsa.

Sementara itu, Kepala BPKD Kota Langsa Khairul Ichsan, S.STP, MAP, menjelaskan bahwa Pembayaran pajak restoran adalah kontribusi nyata untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Pajak ini digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.

“Apabila terdapat pertanyaan atau hal-hal lain terkait pajak yang kurang jelas, dapat berkonsultasi dengan petugas melalui layanan Call Center 0811-614-422 (Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah) ataupun secara langsung dengan petugas di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Langsa. Informasi lainnya dapat diakses melalui media sosial Instagram dan channel Youtube BPKD Kota Langsa,” jelas Khairul Ichsan.

Ayo, kita dukung kemajuan dan pembangunan daerah dengan membayar pajak restoran secara tepat waktu dan bertanggung jawab!!!, seru Khairul Ichsan.(**)

Berita Terkait

Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh Andriansyah Kembali Jabat Kabid SDM
Pendataan UMKM, Begini Kata Plt Kadis Perindagkop dan UKM Kota Langsa
Disdukcapil Imbau Remaja Usia 17 Tahun Segera Rekam KTP
Sekda Langsa: Evaluasi Draft APBK 2026 Hal Biasa Bagian dari Proses
Dinsos Aceh Gelar Dzikir dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam
Pemulihan Pasca Bencana, Sejumlah Menteri Tinjau Lokasi dan Serahkan Bantuan di Langsa
Ketiga Kali Gubernur Aceh Muzakir Manaf Perpanjang Status Darurat Bencana Aceh
Pergub Disabilitas Aceh Disusun, Dinsos Dorong Kebijakan Inklusif dan Implementatif
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 01:04 WIB

Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh Andriansyah Kembali Jabat Kabid SDM

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:18 WIB

Pendataan UMKM, Begini Kata Plt Kadis Perindagkop dan UKM Kota Langsa

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:22 WIB

Disdukcapil Imbau Remaja Usia 17 Tahun Segera Rekam KTP

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:38 WIB

Sekda Langsa: Evaluasi Draft APBK 2026 Hal Biasa Bagian dari Proses

Senin, 12 Januari 2026 - 19:41 WIB

Dinsos Aceh Gelar Dzikir dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam

Berita Terbaru

Pemerintahan

Plt Kadis Pendidikan Dayah Aceh Andriansyah Kembali Jabat Kabid SDM

Minggu, 18 Jan 2026 - 01:04 WIB