Pemko Langsa Imbau Pelaku Usaha Makanan dan Minuman Patuh Pajak Daerah

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | Atjeh Terkini.id – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa mengajak para Pelaku Usaha Restoran, Rumah Makan, Café, Warung Kopi (Coffee Shop), Kuliner dan sejenisnya untuk taat terhadap kewajiban perpajakan daerah, Rabu (8/10/2025).

Hal tersebut bersamaan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tanggal 7 Oktober 2025 dengan Nomor; 900/4745/2025 dan bersifat Segera yang ditandatangani oleh Sekda Kota Langsa Dra. Suhartini, M.Pd.

Walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE, melalui Sekda Dra. Suhartini, M.Pd menyampaikan kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan serta pendapatan asli daerah (PAD) Kota Langsa.

Kebijakan ini juga dilakukan sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah yang berkelanjutan, dengan dasar hukum pelaksanaan PBJT ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Begitu juga dengan Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Kota dan Peraturan Wali Kota Langsa Nomor 33 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Kota dan Retribusi Kota.

Baca Juga :  Aceh Barat Tancap Gas Wujudkan Swasembada Pangan, TNI Jadi Motor Penggerak

“Pemerintah Kota Langsa mengharapkan partisipasi aktif seluruh pelaku usaha dalam mendukung penerapan PBJT ini demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Langsa,” ungkap Suhartini.

Melalui surat pemberitahuan ini, Pemko Langsa menghimbau dan mengajak kepada seluruh pelaku usaha makanan dan/atau minuman yang beroperasi di wilayah Kota Langsa untuk:

1. Melakukan pengurusan izin usaha bagi yang belum memiliki izin.

2. Menambahkan PBJT sebesar 10% dari total transaksi kepada pelanggan.

3. Melaporkan serta mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Kota (SPTPK) paling lambat tanggal 15 setiap bulan melalui sistem Self Assessment di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Langsa.

4. Melakukan pembayaran PBJT paling lama setiap tanggal 12 bulan berikutnya.

5. Keterlambatan pembayaran atau pelaporan akan dikenakan denda sebesar 1% per bulan, serta denda administrasi Rp10.000 bagi wajib pajak yang terlambat melapor.

Baca Juga :  Besok, Walikota Langsa Lantik Sekda Definitif

6. Pembayaran PBJT dilakukan secara non-tunai melalui Rekening Penampungan PAD Pemerintah Kota Langsa di Bank Aceh (No. Rek. 040-01-02-803482-3), QRIS Kasda Umum Kota Langsa, atau Melalui loket PAD di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Langsa.

Sementara itu, Kepala BPKD Kota Langsa Khairul Ichsan, S.STP, MAP, menjelaskan bahwa Pembayaran pajak restoran adalah kontribusi nyata untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Pajak ini digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.

“Apabila terdapat pertanyaan atau hal-hal lain terkait pajak yang kurang jelas, dapat berkonsultasi dengan petugas melalui layanan Call Center 0811-614-422 (Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah) ataupun secara langsung dengan petugas di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Langsa. Informasi lainnya dapat diakses melalui media sosial Instagram dan channel Youtube BPKD Kota Langsa,” jelas Khairul Ichsan.

Ayo, kita dukung kemajuan dan pembangunan daerah dengan membayar pajak restoran secara tepat waktu dan bertanggung jawab!!!, seru Khairul Ichsan.(**)

Berita Terkait

Walikota Langsa Serahkan Bantuan Masa Panik Kepada Warga Korban Kebakaran
Dua Dekade Damai Aceh: Komitmen Masyarakat Kunci Keberhasilan
Rika Mariska Ditunjuk Sebagai Plt. Kepala DSI dan PD 
Pemko Langsa Gelar Pelatihan Gratis Wujudkan Program Langsa Juara
Kepala DSI dan PD Langsa Mengundurkan Diri 
Bupati Aceh Barat Sampaikan Lima Proposal Strategis ke Menteri PU
Bupati Aceh Barat Hadiri Paripurna DPRK, APBK Perubahan 2025 Disepakati
Sekda Kota Langsa Buka Kegiatan Fasilitasi Intensifikasi dan Pelayanan KBKR di Wilayah Khusus 
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:42 WIB

Walikota Langsa Serahkan Bantuan Masa Panik Kepada Warga Korban Kebakaran

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:53 WIB

Pemko Langsa Imbau Pelaku Usaha Makanan dan Minuman Patuh Pajak Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:49 WIB

Dua Dekade Damai Aceh: Komitmen Masyarakat Kunci Keberhasilan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:22 WIB

Rika Mariska Ditunjuk Sebagai Plt. Kepala DSI dan PD 

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:28 WIB

Pemko Langsa Gelar Pelatihan Gratis Wujudkan Program Langsa Juara

Berita Terbaru

Aceh Utara

Kawal Keamanan ATM, Polisi Beri Ketenangan Warga Bertransaksi

Minggu, 12 Okt 2025 - 08:38 WIB

Pendidikan

Asah Kreativitas, Murid MIN 14 Aceh Utara Ikuti Lomba Mewarnai

Sabtu, 11 Okt 2025 - 11:24 WIB