Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara dan 39 Aset Disita

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | Atjeh Terkini.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen menuntut Nyonya N, terdakwa kasus pencucian uang (TPPU), dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Tuntutan ini dibacakan pada Senin, (4/8/2025), di Pengadilan Negeri Bireuen.

JPU menyatakan Nyonya N atau lebih populer panggilannya Ratu Narkoba terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, merujuk putusan MA Nomor: 4117 K/Pid.Sus/2025.

Sebanyak 39 aset Nyonya N turut dituntut untuk dirampas negara. Aset tersebut meliputi kendaraan roda empat (Toyota Alphard 2022 dan Honda CRZ 2015), 11 barang bermerek, serta beberapa rekening nya.

Baca Juga :  Kejari Bireuen Munawal Hadi Menerima Pembayaran Pinjaman Nasabah PT BPRS Kredit Nunggak

Satu unit rumah di Desa Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, satu unit doorsmeer di Desa Cot Buket, Kecamatan Peusangan, satu unit rumah dan dua bidang tanah di Desa Juli Pase, Kecamatan Juli, satu bidang tanah kebun karet dan bangunan di Desa Bukit Mulia, Kecamatan Juli, dua bidang tanah di Desa Asan, Aceh Utara, dan satu bidang tanah di Aceh Besar.

Ratu Narkoba ini Kembali Diperiksa: Jaksa dan Hakim Teliti Asetnya di Bireuen Nyonya N, melalui penasihat hukumnya, akan menyampaikan pledoi pada sidang lanjutan tanggal 11 Agustus 2025. Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus narkoba sebelumnya.

Baca Juga :  Polres Bireuen Rekayasa Lalu Lintas Saat Rehabilitasi Jembatan Peudada, Ini Jadwalnya

Sebelumnya, Nyonya N divonis hukuman mati di PN Medan karena terbukti bersalah dalam perkara pengiriman 52,5 kilogram sabu dan 323.822 butir ekstasi (Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Dia ditangkap BNN pada 8 Agustus 2023, setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).(UmarAPandrah).

Berita Terkait

Dana Hibah Aceh RP29,34 M Dibanding Sebelumnya 5,3 M
Ahli waris Serahkan Pengelolan Dayah Tgk Chik di Supeng Ke Pimpinan Dayah Ummul Ayman
Calon Keuchik Rheuem Timu Husnon Raih Suara Terbanyak 
Tiga Calon Ketua Mencuat, PWI Bireuen Akan Gelar Konfercab Hari Ini
DPRK Bireuen Gelar Paripurna Penyampaian Raqan LPJ APBK dan RPJM Tahun 2025- 2029
Catin Gagal Nikah Gugat Pemkab Bireuen 1 M Lebih, Begini Kata Kajari
JPU Kejaksaan Negeri Bireuen Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Sabu
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Bireuen Silaturahmi Dengan Insan Pers 
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 11:31 WIB

Dana Hibah Aceh RP29,34 M Dibanding Sebelumnya 5,3 M

Rabu, 10 September 2025 - 11:51 WIB

Ahli waris Serahkan Pengelolan Dayah Tgk Chik di Supeng Ke Pimpinan Dayah Ummul Ayman

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:01 WIB

Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara dan 39 Aset Disita

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:53 WIB

Calon Keuchik Rheuem Timu Husnon Raih Suara Terbanyak 

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:04 WIB

Tiga Calon Ketua Mencuat, PWI Bireuen Akan Gelar Konfercab Hari Ini

Berita Terbaru

Adi Tyogunawan. Foto/ist.

Langsa

Adi Tyogunawan Jabat Kajari Langsa

Senin, 13 Okt 2025 - 21:47 WIB