Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara dan 39 Aset Disita

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | Atjeh Terkini.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen menuntut Nyonya N, terdakwa kasus pencucian uang (TPPU), dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Tuntutan ini dibacakan pada Senin, (4/8/2025), di Pengadilan Negeri Bireuen.

JPU menyatakan Nyonya N atau lebih populer panggilannya Ratu Narkoba terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, merujuk putusan MA Nomor: 4117 K/Pid.Sus/2025.

Sebanyak 39 aset Nyonya N turut dituntut untuk dirampas negara. Aset tersebut meliputi kendaraan roda empat (Toyota Alphard 2022 dan Honda CRZ 2015), 11 barang bermerek, serta beberapa rekening nya.

Baca Juga :  Wakajati Aceh Tinjau Budidaya Jamur Tiram di Desa Geulanggang Kulam Bireuen 

Satu unit rumah di Desa Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, satu unit doorsmeer di Desa Cot Buket, Kecamatan Peusangan, satu unit rumah dan dua bidang tanah di Desa Juli Pase, Kecamatan Juli, satu bidang tanah kebun karet dan bangunan di Desa Bukit Mulia, Kecamatan Juli, dua bidang tanah di Desa Asan, Aceh Utara, dan satu bidang tanah di Aceh Besar.

Ratu Narkoba ini Kembali Diperiksa: Jaksa dan Hakim Teliti Asetnya di Bireuen Nyonya N, melalui penasihat hukumnya, akan menyampaikan pledoi pada sidang lanjutan tanggal 11 Agustus 2025. Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus narkoba sebelumnya.

Baca Juga :  AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med.Kom., Jabat Kapolres Bireuen 

Sebelumnya, Nyonya N divonis hukuman mati di PN Medan karena terbukti bersalah dalam perkara pengiriman 52,5 kilogram sabu dan 323.822 butir ekstasi (Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Dia ditangkap BNN pada 8 Agustus 2023, setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).(UmarAPandrah).

Berita Terkait

Masyarakat Korban Banjir Desak KPK Turun ke Bireuen
Dana Jadup Tahap I Korban Banjir Bireuen di Salurkan  
Bireuen Terima 2,25 M dari Prabowo untuk Pembelian Sapi Meugang 
Ribuan Warga Hadiri Halal Bihalal di Rumah H Ruslan Daud
Pernyataan Safrizal ZA Dikecam Pengungsi : Turun, Lihat Kami Masih Tinggal di Tenda
Ratusan warga korban pascabanjir, unjuk rasa diKantor Bupati Bireuen
Hj Faridah Adam Beli Baju Lebaran untuk Pengungsi Korban Banjir di Bireuen
Bupati Bireuen Tegur Pj Sekda Usai Pernyataan Dinilai Tak Pantas Soal Penyintas Bencana
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 03:23 WIB

Masyarakat Korban Banjir Desak KPK Turun ke Bireuen

Minggu, 5 April 2026 - 06:37 WIB

Dana Jadup Tahap I Korban Banjir Bireuen di Salurkan  

Senin, 23 Maret 2026 - 02:51 WIB

Bireuen Terima 2,25 M dari Prabowo untuk Pembelian Sapi Meugang 

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:21 WIB

Ribuan Warga Hadiri Halal Bihalal di Rumah H Ruslan Daud

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:17 WIB

Pernyataan Safrizal ZA Dikecam Pengungsi : Turun, Lihat Kami Masih Tinggal di Tenda

Berita Terbaru

Langsa

Bau Menyengat, Warga Temukan Pria Lansia Meninggal Dirumahya

Minggu, 19 Apr 2026 - 18:06 WIB

Jakarta

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia 

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:02 WIB