Setelah Vonis Oleh PN Aceh Tengah Terdakwa Belum Ditahan, Keluarga Murka

- Jurnalis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi net. Jumat 01/08/2025.

Gambar ilustrasi net. Jumat 01/08/2025.

Takengon | Atjeh Terkini.id- Dunia peradilan di Aceh Tengah kembali tercoreng. Meski Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Aceh Tengah telah menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Mulyadi pada 23 Juli 2025, hingga kini terdakwa masih bebas berkeliaran. Keadaan ini membuat keluarga korban merasa putusan pengadilan diabaikan dan mencemooh keadilan. 1 Agustus 2025

Ummi Kalsum, korban penganiayaan oleh oknum kepala desa Mulyadi di Kecamatan Bebesen, menyatakan kekecewaannya secara terbuka. “Saya sangat kecewa. Vonis hakim seolah hanya coretan kertas kosong tanpa makna jika pelaku tidak langsung ditahan,” tegas Ummi dengan nada geram.

Baca Juga :  Akibat Tidak Bermoral Kakek Renta Diduga Cabuli Anak Bawah Umur

Ia mempertanyakan komitmen penegak hukum yang membiarkan terdakwa bebas meski vonis telah dibacakan di depan majelis hakim dan publik. “Apa lagi yang ditunggu? Apakah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil? Bagaimana mungkin putusan resmi tidak dieksekusi segera?” lanjutnya.

Keluarga korban menilai lambannya eksekusi vonis mencoreng kredibilitas PN Aceh Tengah dan berpotensi menjadi preseden buruk. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan, bukan hukum dipermainkan,” tambahnya.

Mulyadi sendiri mengaku tidak takut ditahan dan mengklaim belum ada upaya penangkapan. “Saya masih di luar dan tidak takut karena tidak berani ditangkap,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua DPRK Fitrie Ana Mugie Serahkan Tongkat Amanah ke Bupati Aceh Tengah

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari pejabat PN Aceh Tengah. Kesan pembiaran semakin mencuat di masyarakat.

Apakah hukum di Aceh Tengah sudah mati? Warga menunggu ketegasan aparat penegak hukum, bukan sandiwara ruang sidang atau permainan (**)

\ Get the latest news /

Berita Terkait

Bertemu Menteri Transmigrasi, Bupati Aceh Tengah Usul Hal Ini
IAIN Takengon Buka Program Magister Ilmu Syari’ah 
Kebun Kopi Kawasan Despot Linge Aceh Tengah Terbakar
Senyum Bahagia Rosmaini di Hari Bhayangkara: Dapat Rumah Impian dari Kapolres Aceh Tengah
Aceh Tengah Siap Jadi Tuan Rumah Penyelenggara Pra Pora Cabang Olah Raga Wushu 
Demo Cangkul Padang, Antara Kelestarian lingkungan dan Ekonomi Warga 
Terkait Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp4 8 M, Penyidik Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo
Jalan Kupak Kapik, Pemerintah Aceh Dinilai Tidak Adil Bangun Infrastruktur 
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:48 WIB

Setelah Vonis Oleh PN Aceh Tengah Terdakwa Belum Ditahan, Keluarga Murka

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:01 WIB

Bertemu Menteri Transmigrasi, Bupati Aceh Tengah Usul Hal Ini

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:09 WIB

IAIN Takengon Buka Program Magister Ilmu Syari’ah 

Senin, 7 Juli 2025 - 17:46 WIB

Kebun Kopi Kawasan Despot Linge Aceh Tengah Terbakar

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:30 WIB

Senyum Bahagia Rosmaini di Hari Bhayangkara: Dapat Rumah Impian dari Kapolres Aceh Tengah

Berita Terbaru

Bener Meriah

Akhiri Era Balai, PWI Bener Meriah Bentuk Kepanitiaan Konferkab I

Sabtu, 2 Agu 2025 - 14:50 WIB

Simeulue

Kapal Nelayan Terdampar di Pantai Lafakha

Sabtu, 2 Agu 2025 - 14:36 WIB

PAGE TOP