Setelah Vonis Oleh PN Aceh Tengah Terdakwa Belum Ditahan, Keluarga Murka

- Jurnalis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi net. Jumat 01/08/2025.

Gambar ilustrasi net. Jumat 01/08/2025.

Takengon | Atjeh Terkini.id- Dunia peradilan di Aceh Tengah kembali tercoreng. Meski Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Aceh Tengah telah menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Mulyadi pada 23 Juli 2025, hingga kini terdakwa masih bebas berkeliaran. Keadaan ini membuat keluarga korban merasa putusan pengadilan diabaikan dan mencemooh keadilan. 1 Agustus 2025

Ummi Kalsum, korban penganiayaan oleh oknum kepala desa Mulyadi di Kecamatan Bebesen, menyatakan kekecewaannya secara terbuka. “Saya sangat kecewa. Vonis hakim seolah hanya coretan kertas kosong tanpa makna jika pelaku tidak langsung ditahan,” tegas Ummi dengan nada geram.

Baca Juga :  Bertemu Menteri Transmigrasi, Bupati Aceh Tengah Usul Hal Ini

Ia mempertanyakan komitmen penegak hukum yang membiarkan terdakwa bebas meski vonis telah dibacakan di depan majelis hakim dan publik. “Apa lagi yang ditunggu? Apakah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil? Bagaimana mungkin putusan resmi tidak dieksekusi segera?” lanjutnya.

Keluarga korban menilai lambannya eksekusi vonis mencoreng kredibilitas PN Aceh Tengah dan berpotensi menjadi preseden buruk. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan, bukan hukum dipermainkan,” tambahnya.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp4 8 M, Penyidik Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo

Mulyadi sendiri mengaku tidak takut ditahan dan mengklaim belum ada upaya penangkapan. “Saya masih di luar dan tidak takut karena tidak berani ditangkap,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari pejabat PN Aceh Tengah. Kesan pembiaran semakin mencuat di masyarakat.

Apakah hukum di Aceh Tengah sudah mati? Warga menunggu ketegasan aparat penegak hukum, bukan sandiwara ruang sidang atau permainan (**)

Berita Terkait

Kapolres Aceh Tengah Jangkau Desa Terisolir dengan Trail, Salurkan Bantuan dan Gelar Bhakti Kesehatan bagi Pengungsi Bintang Pepara
Dewan Pers Melalui SPS Salurkan Bantuan Sembako untuk Wartawan di Dataran Tinggi Aceh
Muhammadiyah Aceh Salurkan Beras 1 Ton ke Takengon dan Bener Meriah
Jalan Lintas Takengon Sudah Dapat Dilalui
DPD GMNI Salurkan Bantuan Palawija Ke Masyarakat Korban Banjir & Lonsor Aceh Tengah
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Tinjau Kawasan Terisolasi Aceh Tengah
Tim TP2SP SDN 3 Celala Laksana Pembangunan Sesuai SOP, Ini Harapan Suhadi
Menapak Negeri Dingin di Atas Awan
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 00:31 WIB

Kapolres Aceh Tengah Jangkau Desa Terisolir dengan Trail, Salurkan Bantuan dan Gelar Bhakti Kesehatan bagi Pengungsi Bintang Pepara

Minggu, 4 Januari 2026 - 18:07 WIB

Dewan Pers Melalui SPS Salurkan Bantuan Sembako untuk Wartawan di Dataran Tinggi Aceh

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:51 WIB

Muhammadiyah Aceh Salurkan Beras 1 Ton ke Takengon dan Bener Meriah

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:19 WIB

Jalan Lintas Takengon Sudah Dapat Dilalui

Kamis, 25 Desember 2025 - 19:53 WIB

DPD GMNI Salurkan Bantuan Palawija Ke Masyarakat Korban Banjir & Lonsor Aceh Tengah

Berita Terbaru

Aceh Utara

Kebakaran Hanguskan 6 Unit Ruko di Tanah Jambo Aye

Sabtu, 17 Jan 2026 - 18:00 WIB