Dugaan Oplosan Beras: Satgas Pangan Polri Periksa 25 Pemilik

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dokumentasi foto CNN, selasa 1/07/2025.

Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dokumentasi foto CNN, selasa 1/07/2025.

Jakarta | Atjeh Terkini.id- Terkait dugaan pelanggaran mutu dan takaran beras, atau yang dikenal dengan praktik oplosan, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri kembali memeriksa 25 pemilik merek beras kemasan 5 kilogram.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa, 15 Juli 2025.

Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, membenarkan pemeriksaan tersebut melalui pesan singkat. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan pendalaman atas dugaan penjualan beras kemasan yang tidak sesuai dengan komposisi yang tertera.  Meskipun Helfi tidak merinci identitas 25 produsen tersebut,

Baca Juga :  SPPG Menuju PPPK, Guru Honorer Terabaikan

Satgas Pangan Polri juga menyebutkan bahwa pemeriksaan ini menyusul pemeriksaan sebelumnya terhadap 6 perusahaan dan 8 merek beras kemasan 5 kg. kata Brigjen Helfi Assegaf

Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) dan Satgas Pangan Polri telah mengungkap praktik pengoplosan pada 212 merek beras.  Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan keprihatinannya atas temuan ini,

Terutama karena sejumlah perusahaan besar diduga tidak mematuhi standar mutu beras premium yang telah ditetapkan. Beras premium yang dijual, menurut Amran, ternyata dicampur dengan beras medium, sehingga tidak sesuai dengan kualitas yang diharapkan konsumen.

Baca Juga :  Bulog dan Polri Bersinergi, Dukung Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani Jagung

Ia mencontohkan hal ini seperti membeli emas 24 karat, namun yang diterima hanya emas 18 karat. Ujar Andi Amran Sulaiman.

Lebih lanjut. Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 menetapkan standar mutu beras premium, yaitu kadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen, dan butir patah maksimal 14,5 persen.

Satgas Pangan Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku usaha yang melanggar standar mutu dan merugikan konsumen, pungkas singkat Kementan Andi Amran Sulaiman. (**).

 

SUMBER 

Berita Terkait

Kepala BNN RI : Karier Tanpa Batas Dimulai dari Hidup Sehat Tanpa Narkoba
SPPG Menuju PPPK, Guru Honorer Terabaikan
Kapusdokkes Irjen Pol Dr dr Asep Hendradiana Sp.An-TL, Subsp.IC (K), M.Kes Resmikan Ruang Rawat Inap Standar
KPK Tetapkan Mantan Kemenag RI Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
428 Warga Binaan Lapas Aceh Tamiang Dilepas Saat Bencana Banjir 
Tindaklanjuti Arahan Presiden, Kapolri : Mudik Nataru 2025 Aman dan Nyaman
Kemenag Luncurkan PMB PTKIN 2026, Berikut Jalur dan Jadwal Pendaftarannya
Panglima TNI Terima Kunjungan Kehormatan Mayor Jenderal Al Hnaity
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:33 WIB

Kepala BNN RI : Karier Tanpa Batas Dimulai dari Hidup Sehat Tanpa Narkoba

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:23 WIB

SPPG Menuju PPPK, Guru Honorer Terabaikan

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:03 WIB

Kapusdokkes Irjen Pol Dr dr Asep Hendradiana Sp.An-TL, Subsp.IC (K), M.Kes Resmikan Ruang Rawat Inap Standar

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:55 WIB

KPK Tetapkan Mantan Kemenag RI Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:40 WIB

428 Warga Binaan Lapas Aceh Tamiang Dilepas Saat Bencana Banjir 

Berita Terbaru

Lhokseumawe

Penyerahan Bansos untuk Satpam Korban Banjir Warnai HUT ke-45

Selasa, 20 Jan 2026 - 22:48 WIB