Langgar Hukum, Sejoli Dieksekusi Cambuk

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa melanggar Hukum Jinayat dalam kasus Istilat saat dihukum 24 kali cambuk oleh Algojo Satpol PP-WH Kota Langsa.

Terdakwa melanggar Hukum Jinayat dalam kasus Istilat saat dihukum 24 kali cambuk oleh Algojo Satpol PP-WH Kota Langsa.

Langsa | Atjeh Terkini.id – Sejoli (sepasang laki – laki dan perempuan) warga Kota Langsa dihukum cambuk oleh Satpol PP-WH karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sekitar pukul 15.00 WIB, Jum’at (11/10/2024).

Kedua terdakwa inisial T Bin A dan S Binti I. Mereka dieksekusi cambuk di atas podium Lapangan Merdeka, Jum’at (11/10/2024) sekira 15.00 WIB.

Sekretaris Satpol PP-WH Kota Langsa, Nazaruddin menyampaikan, kedua terdakwa dalam kasus Istilat ini telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pasal 28 ayat 1.

Baca Juga :  Gelar Sosialisasi BPSK, Perindang Aceh : Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan

“Untuk itu, kedua terdakwa dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 28 kali dipotong masa tahanan sementara (4 bulan), sehingga hanya menjalankan sebanyak 24 kali cambukan,” ucapnya.

Dijelaskan, hukuman cambuk kepada kedua terdakwa sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor 13/JN/2024/MS.Lgs tanggal 10 September 2024 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ia menambahkan, dengan kasus ini maka selama Tahun 2024, Satpol PP-WH Kota Langsa sudah menjalankan eksekusi hukuman cambuk kepada 14 orang dengan rincian klasifikasi jarimah juwat, perkosaan, istilat dan jarimah mesir.

Baca Juga :  HUT ke 27, PAN kota Langsa Gelar Jalan Santai

“Atas kasus-kasus itu membuktikan bahwa Kota Langsa sangat berpotensi terjadi pelanggaran Qanun Syariat Islam,” ujarnya.

“Sehingga diharapkan kerjasama secara sinergi semua pihak untuk mengawasi dan mempersempit ruang gerak bagi para pelaku pelanggar Syariat Islam di Kota Langsa,” pungkas Nazaruddin.

Pelaksanaan eksekusi cambuk, dihadiri oleh Perwakilan Polres Langsa, Kodim 0104/Atim, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, LP Kelas II A Langsa, MPU, DSI Kota Langsa, tenaga medis dari Puskesmas Langsa Kota dan staff Satpol PP-WH.

Berita Terkait

Ketua PWI Aceh: Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr Tak Punya Pengetahuan Tentang Profesi Wartawan
Rayab Besi Gasak Pagar Jembatan Krueng Cut, Walikota Semua Pihak Tingkatkan Pengawasan
20 Adegan Diperagakan, Rekontruksi Pembunuhan Pekerja Jasa Pengiriman Barang
Di Lokasi Berbeda, Satresnarkoba Berhasil Amankan Empat Pelaku Narkoba
Sat Reskrim Polres Selatan Gelar Rekonstruksi  Kekerasan Terhadap Anak
Waspada! Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Begini Kronologinya
Resmob Polres Aceh Barat Ringkus Pencuri Saldo ATM Rp 14 Juta
Polisi Ringkus Mahasiswa Edarkan BBM Subsidi dengan Mobil Modifikasi
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:37 WIB

Ketua PWI Aceh: Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr Tak Punya Pengetahuan Tentang Profesi Wartawan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 17:44 WIB

Rayab Besi Gasak Pagar Jembatan Krueng Cut, Walikota Semua Pihak Tingkatkan Pengawasan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:14 WIB

20 Adegan Diperagakan, Rekontruksi Pembunuhan Pekerja Jasa Pengiriman Barang

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Di Lokasi Berbeda, Satresnarkoba Berhasil Amankan Empat Pelaku Narkoba

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:57 WIB

Sat Reskrim Polres Selatan Gelar Rekonstruksi  Kekerasan Terhadap Anak

Berita Terbaru

Bali

Banda Aceh Raih Grand Prize di CityNet SDG Awards 2025

Selasa, 28 Okt 2025 - 14:39 WIB